Blogger Jateng

Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Resmi Dihapus, Cek Surat Edaran Menpan RB


Kabar bangga nih bagi para tenaga honorer seluruh nusantara, pemerintah telah resmi akan menghapus sistem tenaga honorer di lembaga instansi pemerintah. Ingat nya, INSTASI PEMERINTAH, catat!.
Jadi memang yang namanya tenaga honorer itu kan gak terperinci banget ya metode kerja, upah, hak dan masa depannya. Ada yang bilang juga bahwa tenaga honorer itu diperas tetapi gaji tidak seberapa dibanding pegawai PNS.
Hal inilah yang mungkin meresahkan pemerintah sehingga sehabis dianalisis maka diputuskanlah untuk menghapus tata cara PNS dan Honorer.
Saya sendiri tidak tahu sejak kapan metode paling gila sedunia ini mampu ada di Indonesia. Apalagi di bidang pendidikan, para guru honorer telah menderita sungguh lama sekali dan pemerintah seolah tutup mata.
Baru simpulan-tamat ini ada denah PPPK pengganti PNS/ASN tetapi itu pun masih banyak ketidakadilannya. Jadi Menpan RB menyatakan bahwa nantinya cuma akan ada dua jenis pegawai pemerintah adalah PPPK dan PNS.
Kedepannya semua PNS akan dibumihanguskan dan akan beralih ke PPPK alias akad, ya outsourcing gitu lah namun dihaluskan jadi PPPK.
Model kepegawaian mirip sistem persetujuan memang lumrah dilaksanakan pada versi ekonomi kapitalis. Kapital tidak mau rugi oleh kinerja pegawai yang lamban, banyak alasan dan yang lain.
Oleh sebab itu solusinya yakni sistem janji yang menggantikan PNS terikat seumur hidup, sampai mati dibayar (piye yummy to?).
Balik lagi ke soal tenaga honorer, jadi sahabat-teman intinya kita mesti siap untuk masuk ke kurun kapitalis tulen. Anda berkualitas maka akan dipertahankan, dan kalau anda tidak becus maka ke maritim aja. Adil kan?.
Sistem kerja PNS terlalu tenteram dan berbau feodalisme, jadi telah saatnya dihapus untuk menunjukkan mindset baru tentang produktifitas kerja dan benefit yang didapat.
Akan tetapi pengalihan status dari honorer ke PPPK juga ada tahapannya alias gak gratis. Anda harus melalui serangkai seleksi dan menyanggupi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada sesuatu yang gratis ya, semua perlu pengorbanan.
Silahkan download surat edaran penghapusan tenaga honorer pemerintah dibawah ini.