Blogger Jateng

Cara Merekam SK Kenaikan Pangkat di Aplikasi GPP

Pada postingan kali ini kami akan memberikan wacana bimbingan cara perekaman kenaikan pangkat di aplikasi GPP. Kenaikan pangkat adalah hal rutin yang didapatkan oleh seorang PNS hingga dengan batas-batas pangkat tertentu sesuai dengan tingkat atau jenjang pendidikan yang dimiliki.

Pada ketika seorang pegawai menemukan kenaikan pangkat dan sudah mendapatkan SK Kenaikan Pangkat, maka operator GPP dapat segera merekam perubahan pangkat pegawai bersangkutan pada aplikasi GPP semoga besaran honor baru sesuai dengan pangkat yang baru mampu secepatnya digunakan selaku dasar pembayaran honor.

Apabila terdapat beberapa bulan yang terlewat dari TMT SK Kenaikan pangkat tersebut, maka operator mesti juga membuat rapel kelemahan honor.

Langkah-langkah menciptakan/merekam kenaikan pangkat di aplikasi GPP

1. Buka aplikasi GPP


2. Masukkan Username dan Password Operator (sesuai username dan password operator satker Anda masing-masing)


3. Pilih Pegawai -- Data Pegawai


4. Klik Nama Pegawai (Pilih Nama Pegawai yang memperoleh SK Kenaikan Pangkat)


5. Klik Menu "Perubahan"


6. Kemudian isi kolom sesuai data di SK Kenaikan Pangkat. Jangan Lupa untuk mengetik angka 1 pada kolom "Default". kemudian klik OK.


9. Selesai.

Anda mampu melalukan testing untuk menyaksikan pergantian besaran honor baru sehabis Anda melakukan perekaman SK Kenaikan Pangkat. Langkah Testing nilai honor gres yaitu sama seperti cara membuat atau merekam SPM Gaji Induk.
Kemudian amati jumlah honor pegawai yang direkam SK Kenaikan pangkatnya tadi apakah telah berganti dari gaji sebelumnya atau tidak. Baca juga artikel terkait di bawah ini.