Cara Membuat Kartu Kuning - Nah, buat anda ingin melamar pekerjaan, dimana setiap perusahaan meminta sih pelamar untuk melampirkan kartu kuning atau AK-1 tersebut.
Dimana kartu kuning ini bersumber dari laman Indonesia baik, bahkan berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.
Biasanya kartu tersebut di keluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dari masing-masing daerah di Kabupaten dan kota.
Dalam hal ini, penggunaan dari kartu kuning tidak cuma sebatas untuk melamar selaku pegawai Negeri Sipil (PNS), namun mampu juga di gunakan untuk Instansi Swasta.
Baca Juga : Cara Dapat HP Gratis dari Aplikasi
Maka dari itu yang belum mengenali cara untuk membuat kartu kuning ini, mari simak ulasan selaku berikut yang ada di bawah.
Dalam hal ini untuk melamar pekerjaan akan membuat AK-1, dimana akan di sesuaikan dengan tempat Kabupaten/Kota asal dari masing-masing pelamar sesuai yang tertera di KTP.
Bahkan dalam menciptakan kartu kuning ini tidak ada ongkos sama sekali yang di perlukan alias gratis lho, dimana Mentri KetenagaKerjaan Ida Fauziah berbicara kutip dari halaman Instagram Kementrian.
Ketanagakerjaan (Kemnaker), dalam hal ini menentukan jikalau ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning tersebut mampu langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Tentu saja dalam menciptakan kartu kuning ini, ada dua cara menciptakan kartu kuning adalah secara online atau bisa langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan dengan begitu anda bisa simak ulasan berikut ini.
Ada beberapa standar yang harus anda siapkan, dalam cara membuat kartu kuning tersebut selaku berikut ini:
Baca Juga : Cara Cek Nomor Plat Kendaraan
Berikut ini tindakan cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabpaten/Kota dengan praktis, yang mampu anda simak ulasannya di bawah ini:
Baca Juga : Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Bahkan cara yang di atas sangatlah gampang dan gampang, pasti menciptakan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sedikitpun.
Ayok langsung, buat kartu kuning ini dan lengkapi persyaratannya yang tertera di atas biar dengan simpel dan pastinya mudah lho.
Itulah pembahasan seluruh postingan kami tentang cara menciptakan kartu kuning 2022. Semoga berkhasiat dan selamat menjajal .
Dimana kartu kuning ini bersumber dari laman Indonesia baik, bahkan berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.
Biasanya kartu tersebut di keluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dari masing-masing daerah di Kabupaten dan kota.
Dalam hal ini, penggunaan dari kartu kuning tidak cuma sebatas untuk melamar selaku pegawai Negeri Sipil (PNS), namun mampu juga di gunakan untuk Instansi Swasta.
Baca Juga : Cara Dapat HP Gratis dari Aplikasi
Pembahasan Cara Membuat Kartu Kuning
Kartu kuning ini terdiri dari info dari sik pelamar, contohnya Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga dengan sekolah dan universitas dari sik pelamar tersebut.Maka dari itu yang belum mengenali cara untuk membuat kartu kuning ini, mari simak ulasan selaku berikut yang ada di bawah.
Dalam hal ini untuk melamar pekerjaan akan membuat AK-1, dimana akan di sesuaikan dengan tempat Kabupaten/Kota asal dari masing-masing pelamar sesuai yang tertera di KTP.
Bahkan dalam menciptakan kartu kuning ini tidak ada ongkos sama sekali yang di perlukan alias gratis lho, dimana Mentri KetenagaKerjaan Ida Fauziah berbicara kutip dari halaman Instagram Kementrian.
Ketanagakerjaan (Kemnaker), dalam hal ini menentukan jikalau ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning tersebut mampu langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Tentu saja dalam menciptakan kartu kuning ini, ada dua cara menciptakan kartu kuning adalah secara online atau bisa langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan dengan begitu anda bisa simak ulasan berikut ini.
Cara Membuat Kartu Kuning
1. Cara Membuat Kartu Kuning dengan Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Cara Membuat Kartu Kuning dengan Menyiapkan Dokumen Persyaratan |
- Terlebih dulu anda fotokopi ijazah terakhir yang sudah di legalisir (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga di saat-waktu di minta)
- Kemudian fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP untuk berjaga-jaga apabila di minta)
- Kalau anda memiliki sertifikat Kompetensi Kerja maka lampirkan fotokopinya
- Bagi anda yang memiliki surat informasi pengalaman kerja lampirkan fotokopinya
- Jangan lupa bawa dua lembar pash foto berwarna dengan ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah.
Baca Juga : Cara Cek Nomor Plat Kendaraan
2. Cara Membuat Kartu Kuning
Cara Membuat Kartu Kuning |
- Terlebih dulu yang harus anda lakukan adalah tiba eksklusif kekantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya.
- Setelah itu cari daerah atau bagian pengerjaan kartu kuning AK-1
- Kemudian anda eksklusif menyerahkan dokumen patokan yang mau di minta untuk membuat kartu kuning.
- Nah, berikutnya anda tunggu sampai proses percetakan kartu simpulan.
- Kalau kartu telah di cetak, maka kartu kuning tersebut mampu langsung di pengukuhan.
Baca Juga : Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Akhir Kata
Demikian klarifikasi yang di atas ini, mungkin anda mampu eksklusif mencobanya lho tanpa mesti kebingungan bagaimana cara membuat kartu tersebut.Bahkan cara yang di atas sangatlah gampang dan gampang, pasti menciptakan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sedikitpun.
Ayok langsung, buat kartu kuning ini dan lengkapi persyaratannya yang tertera di atas biar dengan simpel dan pastinya mudah lho.
Itulah pembahasan seluruh postingan kami tentang cara menciptakan kartu kuning 2022. Semoga berkhasiat dan selamat menjajal .