Blogger Jateng

Cara Lapor Pajak Online 2022

 Untuk masyarakat Indonesia yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Lapor Pajak Online 2022Cara Lapor Pajak Online - Untuk penduduk Indonesia yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berpenghasilan tetap setiap bulannya, maka wajib melaksanakan lapor SPT Tahunan.

Untuk cara lapor SPT Tahunan tersebut, bisa dilaksanakan secara online, sehingga wajib pajak tidak butuhlagi mengunjungi kantor pajak.

Bila Anda yakni salah satu wajib pajak, dianjurkan untuk melaksanakan lapor SPT Tahunan tepat pada waktunya, supaya tidak dikenakan hukuman.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran hukuman yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Biaya denda ini kemungkinan akan bertambah masih jikalau wajib pajak yang seharusnya membayar denda telat menyetor duit denda.

Penambahan ongkos denda tersebut juga mengikuti tingkat suku bunga teladan Bank Indonesia (BI) kemudian ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Karena Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari para wajib pajak terhadap penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.


Pembahasan Cara Lapor Pajak Online

Sedangkan wajib pajak yang diharuskan memberikan lapor SPT Tahunan tersebut dikategorikan menjadi dua, adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Masing-masing penjabaran memiliki cara lapor SPT Tahunan yang pastinya bertentangan.

Untuk waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan rampung setiap 31 Maret untuk wajib pajak langsung dan 30 April untuk wajib pajak tubuh, hukum ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2021, maka wajib pajak langsung sudah bisa mulai melapor sehari setelah tahun tersebut berakhir, ialah 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Nah, berikut ini kami bagikan cara lapor pajak online yang mampu dipelajari dan diterapkan.


Cara Lapor Pajak Online


1. Cara Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta/ Tahun

 Untuk masyarakat Indonesia yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Lapor Pajak Online 2022
Cara Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta/ Tahun
Adapun cara lapor pajak online untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta/ tahun selaku berikut:
  • Untuk langkah pertama, silahkan buka website resmi djponline melalui link berikut (www.pajak.go.id) lalu login.
  • Selanjutnya klik opsi Login kemudian masukkan NPWP serta kata sandi dan masukkan aba-aba keselamatan/CAPTCHA kemudian klik “Login”.
  • Setelah itu, pilih sajian “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  • Kemudian ikuti tutorial pengisian e-Filing dan isilah tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya PNS atau ASN, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya: Anda Mendapat kado undian sebesar Rp 1.000.000 dan telah dipotong PPh Final sebesar 25% persen (Rp 250.000) dan mendapatkan warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya: Harta yang dimiliki sebuah Motor Honda Beat seharga Rp 15.000.000, gelang emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Maka keharusan yang dimiliki wajib pajak adalah berbentuksisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” sampai lambang centang ditampilkan.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan arahan verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Silakan buka email Anda, untuk memeriksa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda yang telah dikirim.

2. Cara Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak yang Berpenghasilan di Atas Rp 60 Juta/ Tahun

 Untuk masyarakat Indonesia yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Lapor Pajak Online 2022
Cara Lapor Pajak Online untuk Wajib Pajak yang Berpenghasilan di Atas Rp 60 Juta/ Tahun
Berikut ini cara lapor pajak online untuk wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta/ tahun:
  • Buka laman resmi djponline di www.pajak.go.id, lalu Login.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, aba-aba keselamatan/CAPTCHA, kemudian klik "Login".
  • Pilih menu “Lapor” lalu pilih layanan “e-Filing”.
  • Lalu pilih pilihan “Buat SPT” dan ikuti tutorial yang diberikan, tergolong yang berbentuk pertanyaan.
  • Anda mampu langsung memilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”, bila telah mempunyai pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir.
  • Tetapi, bila Anda ingin dipandu supaya lebih mudah dalam mengisi formulir, silakan pilih pengisian form “Dengan bimbingan”.
  • Selanjutnya, Anda mampu mengisi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT dan Pembetulan Ke- (jikalau Anda mengajukan pembetulan SPT).
  • Bukti pemotongan pajak jikalau Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  • Isi data dan Bukti Potong Baru yang berisikan beberapa data mirip Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan serta Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Bagi wajib pajak yang berprofesi selaku ASN, maka Pemotongan Gaji PNS akan dilakukan oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, akan timbul pada ringkasan pemotongan pajak di langkah berikutnya.
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri yang tepat dengan Pekerjaan Anda.
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, kalau ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, jikalau ada.
  • Masukkan Penghasilan yang bukan tergolong obyek pajak, jikalau ada. Misalnya: Anda mendapatkan warisan sebesar Rp 20 juta.
  • Masukkan Penghasilan yang telah diiris PPh Final, jika ada. Misalnya: Mendapatkan hadiah undian senilai Rp 15 juta, sudah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  • Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika pada tahun sebelumnya Anda telah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda mampu menampilkan ulang dengan cara klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Bila tahun lalu Anda telah melaporkan daftar utang pada e-filing, laporan tersebut bisa ditampilkan kembali dengan cara pilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Bila pada tahun sebelumnya daftar tanggungan dalam e-filing telah dilaporkan, Anda mampu menampilkannya kembali dengan cara memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang telah disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang tepat. Dalam hal ini, Anda harus mengamati bila menjalankan keharusan perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau menyepakati kontrakpemisahan harta. Contohnya: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak melaksanakan pekerjaan .

Akhir Kata

Demikian cara yang mampu diterapkan, jikalau ingin melaporkan pajak penghasilan Anda secara online.

Pastikan untuk lapor pajak sempurna pada waktunya, biar Anda tidak dikenakan sanki berbentukdenda atau eksekusi pidana.

Jika hukuman tersebut benar diberikan, maka yang rugi pastinya Anda sendiri guys.
Itulah seluruh isi postingan kami kali ini perihal cara lapor pajak online 2022. Semoga berfaedah dan selamat menjajal .