Blogger Jateng

3 Sifat Hakikat Negara: Memaksa, Monopoli dan Universal

Negara intinya adalah sebuah organisme yang mempunyai sifat-sifat khusus selaku suatu mahluk politik. Keukasaan negara Indonesia berlandasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Prof. Miriam Budihardjo mengemukakan bahwa negara memiliki sifat khusus yang menrupakan manifestasi dari kedaulatan negara itu sendiri.
Kedaulatan hanya ada pada sebuah negara dan tidak pada organisasi lainnya. Sifat-sifat negara lazimnya mengikat bagi setiap warga negara. Berikut ulasan lengkap sifat negara.
1. MemaksaNegara punya sifat memaksa, dengan begitu negara punya kekuatan untuk memakai kekuatan fisik secara legal agar peraturan perundang-ajakan ditaati sehingg ketertiban mampu tercapai dan segala hal anarki yang menimbulkan kesemrawutan dapat dicegah.
Sarana meraih ketertiban itu ialah polisi, serdadu dan alat penjamin aturan yang lain di penduduk . Dalam penduduk homogen dan mempunyai konsensus nasional kuat, pada umumnya sifat negara memaksa ini tidak begitu menonjol.
Namun di negara gres yang belum bersifat homogen dan konsensus nasional belum kuat maka sifat paksaan ini nampak terperinci. Contoh sifat memaksa dari negara yakni ketentuan yang mengharuskan waga negara membayar pajak dan menghukum denda bagi yang melanggarnya.

2. MonopoliNegara punya sifat monopoli artinya mempunyai hak tunggal dalam memutuskan tujuan bareng dari penduduk . Dengan sifat monopoli ini negara bisa memberikan bahwa sebuah ajaran akidah atau anutan politik tertentu yang tidak boleh sebab dianggap bertentangan dengan tujuan negara. Contohnya yakni aliran ISIS yang merupakan aliran radikal yang mengancam keutuhan bangsa dan negara.
3. UniversalSifat negara meliputi semua adalah semua peraturan perundang-usul berlaku untuk siapa saja warga negara tanpa terkecuali. Tidak ada bedanya presiden, pejabat, anggota parlemen dengan rakyat biasa, semua sama di mata aturan. Jika ada pelanggaran hukum maka akan diproses seusuai peraturan perundang-seruan yang berlaku.
Tujuan negara intinya ialah mensejahterakan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali sesuai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Diperlukan suatu perangkat hukum yang terang dan tegas tanpa pandang bulu untuk menciptakan negara yang berkeadilan sosial.
Permasalahan utama di Indonesia perihal hukum yaitu masih banyak perlakuan hukum yang tidak adil alias tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Para terpidana korupsi saja banyak yang hukumannya disunat atau menerima fasilitas hotel ketika di penjara. Inilah penyebab negara Indonesia sukar merealisasikan keadilan sosial. Baca juga: Jenis Kedaulatan Negara