Selamat pagi sahabat-tema sekalian, ada kabar besar hati buat guru se tanah air terkait tes PPPK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan surat edaran tentang persiapan pelaksanaan tes Pegawan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekrutmen guru PPPK ini dilakukan menurut hasil penilaian keperluan guru di sekolah negeri yang menjangkau 1 juta guru. Data ini diambil dari Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Jumlah keperluan guru ini diluat keperluan guru Pegawai Negeri Sipil yang ketika ini mengajar.
Lanjut lagi, penerimaan guru PPPK ini ialah salah satu upya pemerintah untuk menawarkan potensi yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan kemakmuran yang pantas.
Lantas apakah tes PPPK ini hanya ditujukan untuk guru honorer saja?. Berdasarkan surat edaran kemdikbud, persyaratan guru honorer yang mampu ikut tes PPPK antara lain: 1. Guru honorer, termasuk guru eks THK 2.2. Guru non PNS yang telah disertifikasi3. Guru non PNS yang belum disertifikasi namun telah terdaftar di Dapodik pada final Desember 2019.4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang ketika ini tidak mengajar
Untuk menyiapkan diri dalam menghadapi tes tersebut, pemerintah melalui direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan akan mengadakan acara guru berguru mampu berdiri diatas kaki sendiri melalui portal resmi guna menawarkan pembekalan bagi kandidat akseptor tes.
Dengan begitu semua guru punya potensi yang serupa untuk belajar optimal tanpa mesti mengeluarkan biaya les yang banyak digelar oleh aneka macam lembaga kursus yang bermaksud mencari laba.
Berikut lampiran surat edaran kemendikbud tentang pelaksanaan tes PPPK tahun 2021.
Rekrutmen guru PPPK ini dilakukan menurut hasil penilaian keperluan guru di sekolah negeri yang menjangkau 1 juta guru. Data ini diambil dari Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Jumlah keperluan guru ini diluat keperluan guru Pegawai Negeri Sipil yang ketika ini mengajar.
Lanjut lagi, penerimaan guru PPPK ini ialah salah satu upya pemerintah untuk menawarkan potensi yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan kemakmuran yang pantas.
Lantas apakah tes PPPK ini hanya ditujukan untuk guru honorer saja?. Berdasarkan surat edaran kemdikbud, persyaratan guru honorer yang mampu ikut tes PPPK antara lain: 1. Guru honorer, termasuk guru eks THK 2.2. Guru non PNS yang telah disertifikasi3. Guru non PNS yang belum disertifikasi namun telah terdaftar di Dapodik pada final Desember 2019.4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang ketika ini tidak mengajar
Untuk menyiapkan diri dalam menghadapi tes tersebut, pemerintah melalui direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan akan mengadakan acara guru berguru mampu berdiri diatas kaki sendiri melalui portal resmi guna menawarkan pembekalan bagi kandidat akseptor tes.
Dengan begitu semua guru punya potensi yang serupa untuk belajar optimal tanpa mesti mengeluarkan biaya les yang banyak digelar oleh aneka macam lembaga kursus yang bermaksud mencari laba.
Berikut lampiran surat edaran kemendikbud tentang pelaksanaan tes PPPK tahun 2021.
Surat edaran tes PPPK 2021 |