Blogger Jateng

Cara Mengurus Akta Lahir di Disdukcapil Majalengka

Halo mitra-kawan sekalian, masih gundah cara membuat akta kelahiran anak anda?. Kali ini saya akan dongeng ihwal cara membuat sertifikat kelahiran anak aku di disdukcapil Majalengka.

Kaprikornus bulan Januari lalu alhamdullillah putra kedua kami lahir di salah satu rumah sakit di Majalengka Jawa Barat. Tentunya jikalau sudah punya anak lagi maka kartu keluarga mesti direvisi dan mesti mengorganisir akta kelahiran baru.

Anda harus menyiapkan data-data yang diperlukan untuk mengubah kartu keluarga dan mengurus sertifikat kelahiran, jangan hingga tiba ke diskdukcapil nanti ditolak. Ikuti dongeng aku berikut ini.

Pertama hal yang harus dijalankan adalah meminta surat informasi lahir di rumah sakit (jika anak anda lahir di rumah sakit). Setelah itu surat keterangan tersebut difotokopi dan dilegalisir di rumah sakit.

Keesokan harinya kita pergi ke kelurahan terlebih dulu untuk menerima surat pengirim F1 untuk merubah KK. Sebelum ke kelurahan untuk mengurus pergantian KK, siapkan dahulu data berikut ini (WAJIB): 1. fotokopi akta nikah2. fotokopi KTP saksi lahir dua buah3. fotokopi KTP pribadi4. surat info lahir dari puskesmas Nah data tersebut lalu diserahkan ke admin kelurahan untuk menciptakan form F1 yang hendak diteruskan ke kecamatan. Saya waktu itu menciptakan form F1 ke kelurahan Cicenang.
Setelah itu kita pergi ke kecamatan membawa form dari kelurahan tadi untuk menciptakan pengirim ke disdukcapil. Kita hanya diminta form dari kelurahan dan fotokopi akta nikah. Catat ya, anda wajib menjinjing dua dokumen tersebut.
Tak hingga usang kemudian surat pengantar dari kecamatan didapat dan saya pergi ke disdukcapil untuk mengelola KK gres dan akta lahir anak. Sebelum menciptakan akta lahir maka kita mesti mengubah KK terlebih dahulu jadi pergi ke kepingan pengurusan KK.
Saya mengambil nomor antrian dan mampu no 28, telah banyak juga padahal masih jam 9. Selepas itu kita diminta untuk memfotokopi form dari kecamatan dan menyimpannya di map. Nah pastikan anda bawa map dari rumah, jangan beli di disdukcapil alasannya adalah mahal 10.000 coy 1 map.
Selepas itu map diserahkan dan saya diminta petugas menanti 2 jam untuk menunggu print KK baru. Busettt...ternyata untuk ngeprint KK yang kertasnya umumaja bisa makan waktu 2 jam. Karena gak mau gabut di kantor disdukcapil jadi aku putuskan pulang dulu ke rumah, nanti jam 11an pergi ke kantor lagi.
Di rumah karena ada acara ngajar online jam 10-11, maka aku sempatkan mengisi program tersebut. Nah sehabis jam 11 aku kembali lagi ke kantor disdukcapil, sebab jaraknya gak jauh banget jadi pakai motor 5 menit juga nyampe.
Motor diparkir lalu aku cek ke belakang dan antrian telah makin membludak. Saya tanya ke petugas ternyata KK belum jadi, ditunggu aja dulu sebentar lagi. Buset, udah 2 jam lebih ngeprint KK ga beres, ini yang buat pelayanan di kantor semakin mengular. Mungkin kedepannya harus ada revolusi untuk mempercepat penerbitan dokumen semoga warga tidak nunggu lama, kasihan seharian mesti menanti print doang.
Akhirnya sehabis 30 menitan menunggu, kartu keluarga gres sudah terbit dengan warna putih tidak seperti biasanya berwarna biru dengan motif Pancasila. Sekarang KK kaya print kertas fotokopi, gak istimewa sih, apakah buat pengiritan atau apa gak ngerti.
Ok, KK udah ditangan kemudian saya pergi ke cuilan administrasi sertifikat lahir untuk membuat sertifikat lahir anak. Saya diminta menyerahkan fotokopi KK, copy saksi, sertifikat nikah, form dari kecamatan dan surat berita lahir untuk menerbitkan akta lahir.
Beli map 10.000 di disdukcapil
Habis itu ditunggu optimal dua hari katanya baru jadi, weleh lelet juga ternyata untuk dapat satu dokumen harus dua hari bolak balik diskdukcapil. Kapan ya bisa proses penerbitkan dokumen bisa disederhanakan?.

Itulah rangkaian kisah aku membuat akta kelahiran dan kartu keluarga gres di disdukcapil Majalengka. Ringkasan alurnya di bawah ini ya.
1. Print surat gosip lahir di rumah sakit2. Minta form ke kelurahan, jangan lupa bawa copy KK, KTP, KTP saksi (dua orang), copy akta nikah3. Pergi ke kecamatan, serahkan KK asli dan copy akta nikah.4. Ke disdukcapil penggalan penerbitan KK dahulu (bawah map, fotocopy form dari kecamatan) 5. Pergi ke loket sertifikat lahir, serahkan KK gres, akta nikah, form dari kecamatan dan keterangan lahir dari rumah sakit.
Jika ingin cepat beres, tentukan mampu antrian awal. Datanglah jam 8 pas kantor buka semoga mampu no antrian pertama. Untuk ongkos gratis, hanya bayar parkir dan fotokopi saja.
Baca juga: Cara menciptakan SKCK di Polres Majalengka 15 menit