Sebuah negara pasti harus memiliki daerah sehingga bisa melakukan sebuah acara pemerintahan baik ke dalam maupun ke luar.
Ruang lingkup daerah negara yakni satu kesatuan suatu negara. Indonesia sebagai sebuah negara pastinya mempunyai wilayah.
Dalam ruang lingkup kawasan negara, kita tidak hanya bicara daratan tetapi juga perairan dan ruang udara diatasnya.
Baca juga: Rangkuman bagian dinamika atmosfer
Wilayah daratan dan daerah ruang udara niscaya dimiliki oleh setiap negara namun tidak dengan perairan. Hanya beberapa negara saja yang punya hak kawasan perairan.
Indonesia beruntung karena mejadi salah satu negara yang mempunyai kekuasaan bahari atau perairan. Contoh negara yang tidak memiliki laut ialah Luxembourg, Swiss dan Mongolia.
Berikut ini ruang lingkup daerah negara secara rinci:
1. Wilayah daratan
Wilayah daratan diartikan selaku sebuah pecahan daratan di permukaan bumi yang menjadi kawasan bertempat tinggal dan berdiam warga negara atau penduduk negara. Ruang lingkup daratan ini meliputi permukaan tanah di daratan dan tanah di bawah daratan tersebut.
Daratan Indonesia tersusun atas pulau-pulau yang berderet dari Aceh sampai Papua. Pulau-pulau tersebut dihubungkan oleh bahari-bahari sempit.
Kantor kedutaan Indonesia di Beijing |
Wilayah perairan adalah bagian perairan yang ialah daerah sebuah negara. Dalam Pasal 1 Ayat 4 UU No 6 tahun 1996 menerangkan bahwa perairan Indonesia ialah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan di dalamnya.
Wilayah bahari teritorial Indonesia diantaranya Laut Jawa, Laut Natuna, Laut Banda, Laut Sulawesi, Laut Arafuru dan yang lain.
3. Wilayah dasar bahari dan tanah di bawahnya
Wilayah negara juga terkait dengan dasar laut dan tanah di bawah perairan. Hal ini memiliki arti suatu negara punya hak kedaulatan untuk mengeksplorasi kekayaan alam di bawah maritim untuk kepentingan hajat hidup penduduk .
4. Wilayah ruang angkasa
Wilayah ruang udara atau angkasa yakni belahan kawasan negara yang terletak diatas permukaan kawasan daratan dan diatas permukaan wilayah perairan.
Selain 4 daerah diatas, ada juga perumpamaan kawasan ekstrateritorial negara. Wilayah ekstrateritorial ialah sebuah wilayah atau kawasan alasannya adalah ketetapan hukum internasional maka dianggap selaku kawasan atau potongan wilayah suatu negara. Contohnya yakni wilayah kedutaan negara di luar negeri.
Baca juga: Pengertian kota menurut ahli geografi