Negara Indonesia sudah memiliki Pancasila selaku ideologi sakral negara yang disepakati oleh para founding father negara.
Negara Indonesia yaitu negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan ini menunjukkan sifat khas bagi negara Indonesia yang beragam ini.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjabarkan bahwa negara Indonesia bukan tipikal negara sekuler dan juga bukan negara agama tertentu.
Negara Indonesia mengakui Tuhan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yatu negara kebangsaan yang memelihara akal pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.
Negara Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi insan selaku pribadi dengan segala hak dan kewajibannya.
Negara tidak memaksakan agama dan keyakinan terhadap Tuhan YME alasannya adalah setiap orang punya kepercayaan masing-masing. Maka negara dalam hal ini menjamin kemerdekaan setiap warganya untuk memeluk agama dan iktikad sesuai dengan hati nuraninya.
Kebebasan beragama yakni saah satu hak asasi paling dasar lantaran langsung bersumber pada martabat manusia selaku eksklusif dan mahluk Tuhan.
Hak ini bukan santunan negara dan bukan dari kelompok tertentu tetapi menjadi hak langsung seseorang yang merupakan tanggung jawabnya sendiri.
1. Tuhan yaitu alasannya adalah utama (causa prima) dari segala sesuatu di alam semesta ini.
2. Ketakwaan kepada Tuhan YME diwujudkan dengan melakukan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.
3. Negara menjamin keleluasaan setiap masyarakatuntuk beribadah berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.
4. Warga Negara Indonesia dilarang menlakukan tindakan yang menunjukkan perilaku anti Ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
5. Kehidupan berlandasarkan toleransi sesama umat dan antar umat beragama mutlak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Nilai-nilai Hukum Tuhan yaitu sumber bahan dan sumber nilai hukum kasatmata Indonesia. Aktualisasi nilai-nilai Ketuhanan harus betul-betul tercermin dalam kehidupan penduduk baik elite politik maupun rakyat pada umumnya.
Korupsi, kongkalikong dan nepotisme yaitu praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan sehingga mutlak dihukum dan dilenyapkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia yaitu negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan ini menunjukkan sifat khas bagi negara Indonesia yang beragam ini.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjabarkan bahwa negara Indonesia bukan tipikal negara sekuler dan juga bukan negara agama tertentu.
Negara Indonesia mengakui Tuhan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yatu negara kebangsaan yang memelihara akal pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.
Negara Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi insan selaku pribadi dengan segala hak dan kewajibannya.
Negara tidak memaksakan agama dan keyakinan terhadap Tuhan YME alasannya adalah setiap orang punya kepercayaan masing-masing. Maka negara dalam hal ini menjamin kemerdekaan setiap warganya untuk memeluk agama dan iktikad sesuai dengan hati nuraninya.
Kebebasan beragama yakni saah satu hak asasi paling dasar lantaran langsung bersumber pada martabat manusia selaku eksklusif dan mahluk Tuhan.
Makna Ketuhanan Yang Maha Esa |
1. Tuhan yaitu alasannya adalah utama (causa prima) dari segala sesuatu di alam semesta ini.
2. Ketakwaan kepada Tuhan YME diwujudkan dengan melakukan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.
3. Negara menjamin keleluasaan setiap masyarakatuntuk beribadah berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing.
4. Warga Negara Indonesia dilarang menlakukan tindakan yang menunjukkan perilaku anti Ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
5. Kehidupan berlandasarkan toleransi sesama umat dan antar umat beragama mutlak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Nilai-nilai Hukum Tuhan yaitu sumber bahan dan sumber nilai hukum kasatmata Indonesia. Aktualisasi nilai-nilai Ketuhanan harus betul-betul tercermin dalam kehidupan penduduk baik elite politik maupun rakyat pada umumnya.
Korupsi, kongkalikong dan nepotisme yaitu praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan sehingga mutlak dihukum dan dilenyapkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.