Blogger Jateng

Daftar e-KTP Online Cirebon (Panduan Komplit)

Daftar e-KTP Online Cirebon - e-KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakatIndonesia maupun WNA ( yang memiliki izin tinggal tetap) yang setidaknya sudah berumur 17 tahun.
KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia maupun WNA  Daftar e-KTP Online Cirebon (Panduan Komplit)
Sumber: Tribun Jabar - TribunNews.com












Data identitas kependudukan ini memiliki fungsi yang sangat vital, sebab nyaris selalu dilampirkan ketika warga ingin mengurus banyak sekali hal. Contohnya saja untuk membuat paspor, daftar nikah, daftar SIM, mengajukan kredit di bank dan yang lain.

Kabar baiknya, sekarang pengurusan pembuatan e-KTP bisa dilakukan secara online/ daring, salah satunya di Kabupaten Cirebon. Melalui layanan ini, mereka tidak butuhantri dari pagi buta di Disdukcapil ketika ingin menciptakan e-KTP.

Langsung saja, berikut ini bisa kau amati cara daftar e-KTP online Cirebon yang meliputi standar, step by step dan hal penting yang lain.

Persyaratan Pendaftaran E-KTP Online Cirebon 

Layanan registrasi e-KTP online di Cirebon pantas diapresiasi karena bisa menangkal panjangnya antrean warga.

Sebelum ada layanan pendaftaran online ini, banyak warga Cirebon yang datang ke Disdukcapil untuk mengambil nomor antrean sejak dini hari. Animo hadirin dinas satu ini memang sering membludak, bahkan adakala ada beberapa warga yang tidak dapat nomor antrean.

Lebih-lebih di kurun pandemi ini, pemerintah Cirebon memang menghapus sama sekali layanan tatap muka sehingga daftar e-KTP mampu dijalankan lewat daring atau online.

Ini ialah langkah yang aman bagi siapapun, dari warga maupun pegawai Disdukcapil dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Adapun syarat pendaftaran e-KTP online Cirebon yaitu selaku berikut...

  1. Syarat-Syarat Daftar E-KTP Online Cirebon:
  2. Sudah berumur 17 tahun (bagi yang baru pertama kali membuat e-KTP)
  3. Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Nomor KK (Kartu Keluarga)
  5. Nomor HP pribadi

Langkah-Langkah Daftar E-KTP Online Cirebon 

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Pas Daftar E-KTP Online

Sebelum kau mendaftar e-KTP online, ada beberapa hal penting yang mesti kau perhatikan. Hal-hal ini akan memudahkan prosesmu saat sedang daftar e-KTP secara daring, yakni selaku berikut :
  • Pendaftaran e-KTP online hanya mampu dikerjakan di laman website resmi pemerintah Kabupaten Cirebon yakni https://ktpel.cirebonkab.go.id/Daftar 
  • Hindari melakukan pendaftaran lewat distributor jasa atau orang lain di luar keluargamu, semoga data-data pribadimu kondusif dan tidak disalahgunakan
  • Ada 4 status e-KTP yang mampu kau lihat di serpihan bawah situs web, ialah: Bisa Dicetak, Cetak Ulang, Belum Rekam dan Belum Bisa Cetak
  • Jika statusmu Belum Bisa Dicetak/Belum Rekam, maka jangan dilanjutkan pendaftarannya. Kamu tunggu sampai bisa dicetak dan melaksanakan perekaman terlebih dahulu di Disdukcapil
  • Jika statusmu Bisa Dicetak/Cetak Ulang, maka registrasi e-KTP online mampu dilanjutkan
  • Pengambilan e-KTP yang akhir dicetak harus sendiri (ga bisa diwakilkan) alasannya dibutuhkan sidik jari pemiliknya
  • Disdukcapil Kabuputen Cirebon tidak lagi mengeluarkan surat informasi pengganti e-KTP, alasannya blankonya masih cukup dan akan dicetak secara bertahap

Prosedur Daftar e-KTP Secara Online di Cirebon

  • Buka browser melalui HP/laptop dan kanal laman resmi Kabupaten Cirebon di https://ktpel.cirebonkab.go.id/Daftar, di sana kau bisa membaca aneka macam info penting terkait dengan perekaman dan perekaman e-KTP 
  • Selanjutnya input nomor NIK, KK, dan nomor HP di kolom yang telah tersedia. Ingat, satu nomor HP cuma berlaku untuk satu nomor KK
  • Selanjutnya masukkan CAPTCHA lalu klik “Masuk
  • Selanjutnya kamu bisa melihat status e-KTP: Apakah Bisa Dicetak, Cetak Ulang, Belum Rekam dan Belum Bisa Cetak
  • Jika statusmu Belum Rekam/Belum Bisa Cetak maka jangan dilanjutkan pendaftarannya, melainkan datang ke Disdukcapil untuk melaksanakan perekaman (menenteng dokumen peralatan mirip fotokopi KK, surat pengirim , fotokopi akte dan seterusnya)
  • Namun kalau statusnya Bisa Cetak/Cetak Ulang, maka eksklusif saja klik “Daftarkan
  • Jika telah, kau tinggal butuh mengunduh bukti registrasi cetak e-KTP dalam format PDF, di sana ada waktu dan tanggal registrasi untuk hadir di Disdukcapil mencetak e-KTP

Mengambil E-KTP Online Yang Sudah Dicetak di Disdukcapil  Cirebon

  • Datang ke Disdukcapil Kabupaten Cirebon dengan menjinjing bukti registrasi e-KTP dalam format PDR, KK, surat kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang e-KTP) dan e-KTP yang rusak (bagi yang rusak)
  • Ingat, mengambil e-KTP yang sudah dicetak harus secara mampu berdiri diatas kaki sendiri sebab diperlukan perekaman sidik jari
  • Begitu tiba di Disdukcapil, ambil nomor antrean dan tunggu sampai giliranmu dipanggil
  • Setelah dipanggil, serahkan semua berkas yang kamu bawa, khususnya bukti pendaftaran online e-KTP
  • Selanjutnya isi daftar cetak e-KTP yang diberikan oleh petugas, isi selangkap mungkin dan jangan sampai ada yang salah
  • Selesai mengisi formulir, kau diminta untuk melaksanakan perekaman sidik jari dengan menempelkan jarimu di alat sesuai dengan insruksi petugas
  • Jika sudah, kau akan menerima e-KTP
  • Selesai 

Daftar e-KTP online Cirebon sangat menciptakan lebih gampang karena pendaftar tidak harus antre menumpuk mulai dari subuh.

Melalui layanan online ini, warga akan tahu apakah e-KTP mereka siap dicetak atau masih perlu dilaksanakan perekaman.

Layanan ini sungguh bermanfaat utamanya di abad pandemi ini, alasannya tidak ada lagi antrean yang menumpuk di Disdukcapil seperti hari-hari biasa.

#cek ktp online cirebon #disdukcapil cirebon cek ktp #cek e ktp yang sudah jadi cirebon #pelayanan online disdukcapil cirebon #pengerjaan ktp online #daftar ktp online kota cirebon