Cara Membuat e-KTP - KTP (sekarang e-KTP) yakni akronim dari Kartu Tanda Penduduk yang harus dimiliki oleh WNI/WNA (yang mempunyai izin tinggal), setidaknya sesudah mereka berumur 17 tahun.
e-KTP ini sangat penting dimiliki oleh seluruh masyarakatIndonesia sebab menjadi dokumen yang mesti dilampirkan sewaktu ingin mengurus sesuatu, seperti menikah, membuat paspor, menciptakan SIM dan masih banyak lagi.
Meskipun urgent, tetapi masih banyak orang yang belum tahu cara menciptakan e-KTP, utamanya terkait dengan syarat, kelengkapan dokumen hingga prosedurnya.
Syarat, kelengkapan dan prosesur memang berbeda-beda tergantung siapa yang mengajukannya dan kepeluannya, misal WNI, WNA, e-KTP hilang, pindah domisili dan lain sebagainya.
Jika ada satu saja dokumen yang ketinggalan maka permintaanmu tidak akan diproses.
Berikut mampu kamu lihat dokumen apa saja yang diharapkan untuk membuat e-KTP :
Jika dokumen kelengkapan telah kamu siapkan, maka ikuti mekanisme di bawah ini untuk membuat e-KTP :
Mengetahui cara mebuat e-KTP sangatlah penting sebab dengan mempunyai tanda kependudukan tersebut hak-hakmu sebagai warga negara akan terpenuhi.
Cara di atas betul-betul sangat gampang dan simple, jadi kamu tidak butuhtakut dengan ribetnya birokrasi asal dokumen yang diharapkan lengkap.
#cara membuat e ktp online 2020
#cara menciptakan ktp sendiri
#cara menciptakan ktp yang hilang
#berapa usang pengerjaan e ktp akhir
![]() |
Sumber: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ |
Meskipun urgent, tetapi masih banyak orang yang belum tahu cara menciptakan e-KTP, utamanya terkait dengan syarat, kelengkapan dokumen hingga prosedurnya.
Syarat, kelengkapan dan prosesur memang berbeda-beda tergantung siapa yang mengajukannya dan kepeluannya, misal WNI, WNA, e-KTP hilang, pindah domisili dan lain sebagainya.
Cara Membuat e-KTP
Syarat-Syarat Membuat e-KTP
Berikut ketentuan bagi WNI dan WNA yang ingin membuat e-KTP di Indonesia :- Bagi WNI, harus telah berusia minimal 17 tahun
- Bagi WNA, mesti sudah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia 17 tahun
Dokumen Kelengkapan Untuk Membuat e-KTP
Setelah memenuhi tolok ukur untuk menciptakan e-KTP, maka kau harus melampirkan dokumen-dokumen penunjang. Dokumen tersebut mesti kamu bawa ketika datang ke kelurahan atau Disdukcapil lokal.Jika ada satu saja dokumen yang ketinggalan maka permintaanmu tidak akan diproses.
Berikut mampu kamu lihat dokumen apa saja yang diharapkan untuk membuat e-KTP :
1. Dokumen Kelengkapan e-KTP gres untuk WNI
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (untuk WNI yang tiba dari luar negeri dan pindah ke Indonesia)
2. Dokumen Kelengkapn e-KTP gres untuk WNA
- Fotokopi KK
- Surat Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Dokumen perjalanan
3. Dokumen Kelengkapan e-KTP untuk WNI yang Pindah
Untuk WNI yang pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, maka dokumen yang harus disediakan ialah selaku berikut :- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota asal
- Fotokopi KK
4. Dokumen Kelangkapan Penerbitan e-KTP yang Datang dari Luar Negeri
Seorang WNI yang tiba dari luar negeri dan ingin menetap di Indonesia, maka ia harus menciptakan e-KTP. Adapun kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi yaitu selaku berikut :- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Instansi terkait/perwakilan Indonesia
- Fotokopi KK
5. Dokumen Kelengkapan Penerbitan e-KTP Akibat Perubahan Data (WNI/WNA)
- Fotokopi KK
- e-KTP usang
- Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Surat Keterangan atau bukti pergeseran data
Prosedur Pembuatan e-KTP
Jika dokumen kelengkapan telah kamu siapkan, maka ikuti mekanisme di bawah ini untuk membuat e-KTP :
- Pertama datang ke kelurahan/Disdukcapil/UPT Disdukcapil di tempatmu dan jangan lupa menenteng dokumen kelengkapan sesuai kebutuhan
- Usahakan untuk datang lebih permulaan supaya mampu mengambil nomor antrean pertama
- Begitu nomor antreanmu tiba, kau akan diundang oleh petugas
- Selanjutnya serahkan semua dokumen peralatan ke petugas
- Jika telah, datamu akan diambil, mulai dari foto setengah badan, perekaman sidik jari, perekaman retina mata dan perekaman tanda tangan digital
- Selesai, begitu proses rekaman data kelar, kamu akan diberikan surat panggilan sekaligus bukti sudah melakukan perekaman
- e-KTP tidak akan eksklusif jadi saat itu juga, jadi kau mesti menanti setidaknya selama 14 hari kerja
- Apabila e-KTP telah dicetak, kamu akan diberitahu oleh kelurahan/desa daerah kau tinggal
FAQ Seputar Pembuatan e-KTP
Berapa Lama Pembuatan e-KTP Selesai ?
Berdasarkan isu resmi yang dirilis oleh Kemendagri, e-KTP membutuhkan waktu selama 14 hari kerja untuk selesai dicetak. Perkiraan waktu tersebut bisa saja melenceng sebab beberapa hal, intinya kamu akan diberikan berita begitu e-KTP jadi.Bagaimana Cara Membuat e-KTP Bagi Perantau ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016, kini perekaman e-KTP bisa dijalankan di luar domisili. Ini pasti kabar baik bagi perantau yang melaksanakan pekerjaan di luar kota/pulau sebab mereka tidak perlu mudik. Adapun cara dan prosedurnya adalah sebagai berikut :- Datang ke Disdukcapil lokal dengan membawa Surat Keterangan Domisili dari RT/RW di kawasan perantauan dan Fotokopi KK
- Ambil antrean dan lakukan perekaman data semisal foto setengah tubuh, sidik jari, retina dan tanda tangan digital
- Selesai, e-KTP akan dicetak dalam waktu 14 hari
Bagaimana Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang ?
- Pertama buat Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek di tempatmu
- Jika sudah, pergi ke Disdukcapil dan laporkan kehilangan e-KTP terhadap petugas
- Karena database kependudukanmu sudah pernah direkam, maka kamu tinggal tunggu e-KTP baru final dicetak, yang mana membutuhkan 14 hari
Apa Saja Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili e-KTP ?
- SKPWNI dari Disdukcapil asal
- KTP usang (sertakan juga fotokopinya)
- Fotokopi KK baru (bawa juga KK asli jaga-jaga bila diperlukan)
Mengetahui cara mebuat e-KTP sangatlah penting sebab dengan mempunyai tanda kependudukan tersebut hak-hakmu sebagai warga negara akan terpenuhi.
Cara di atas betul-betul sangat gampang dan simple, jadi kamu tidak butuhtakut dengan ribetnya birokrasi asal dokumen yang diharapkan lengkap.
#cara membuat e ktp online 2020
#cara menciptakan ktp sendiri
#cara menciptakan ktp yang hilang
#berapa usang pengerjaan e ktp akhir