CARA CEK IMEI KEMENPERIN - Wajib Sebelum Beli HP ! - Per 18 April 2020 bulan kemarin, Pemerintah lewat sinergi 3 kementrian (Perindustrian, Perdagangan dan Kominfo) resmi mengeluarkan hukum blokir ponsel, smartphone dan tablet ilegal.
Berdasarkan laporan APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.8 Trilyun per tahun akibat praktek-praktek perdagangan gadget ilegal (barang black market).
Dengan alasan tersebut, serta demi menjamin ke-resmi-an produk-produk gadget yang terhubung internet (ponsel, ponsel bakir dan tablet) bagi para pelanggan tanah air, jadinya pemerintah memberlakukan aturan blokir pada gadget ilegal.
Yaitu, hanya ponsel pintar yang nomor IMEI nya terdaftar di data base Kemenperin (Kementrian Perindustrian) saja yang bisa mengaktifkan nomor HP nya. Sementara untuk yang IMEI nya tidak terdaftar, maka HP/ Smartphone tidak mampu mengaktifkan nomornya.
Jika nomor seluler tidak aktif, maka HP/ Smartphone otomatis tidak bisa buat telepon, SMS ataupun internetan dengan paket data. Perangkat ilegal tersebut cuma mampu dipakai untuk foto, kalkulator ataupun bila mau internetan harus pakai Wifi.
Karena setiap ponsel berilmu nomor IMEInya pasti bertentangan dengan ponsel arif lainnya. Tidak mungkin sama. Begitu juga KTP, tidak mungkin kan nomor KTP kita sama dengan KTP orang lain ?
Hanya saja nomor IMEI ini tergantung slot sim card yang ada di HP kamu. Jika HP kamu punya 2 slot sim card, maka ada 2 nomor IMEI. Sedang jikalau cuma 1 slot, nomor IMEI nya juga cuma 1.
Namun jikalau kau punya HP/ ponsel terpelajar tidak resmi (ilegal) yang sudah kamu pakai, telah kau aktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, maka masih bisa dipakai. Karena pemerintah memberi ampunan bagi pengguna yang telah mengaktifkan perangkatnya sebelum hukum ini diterbitkan.
Karena percuma, rugi duit dan waktu, jika ternyata handphone yang kamu beli IMEI nya tidak terdaftar. Handphone yang kamu beli tidak berguna, tidak mampu dipakai.
Kaprikornus wajib ketika kamu mendapatkan handphone yang kamu beli untuk di cek IMEI di situs Kemenperin. Jika tidak terdaftar, balikin saja handphone itu ke seller nya. Dan kau minta uang dikembalikan.
Pertama, Temukan nomor IMEI ponsel terpelajar yang kau beli. Bisa dengan 3 cara (bisa kamu pilih salah satu) :
Baca Juga :
Cek IMEI iPhone
Cara Cek IMEI Samsung
Cek IMEI Xiaomi
Kedua, Setelah ketemu IMEI smartphone yang hendak kau cek, selanjutnya ketikkan nomor IMEI tersebut ke situs cek IMEI kemenperin. Alamatnya ada di https://imei.kemenperin.go.id/
Setelah kau input nomor IMEI, lalu klik icon search. Tunggu sebentar dan akan muncul balasannya.
Jika terdaftar maka timbul "IMEI terdaftar di data base kemenperin". Sebaliknya, jika ilegal/ tidak resmi maka yang muncul ialah "IMEI tidak terdaftar di data base kemenperin".
So..ingat ! setiap kamu beli HP/ Smartphone/ Tablet, pastikan Cek IMEI Kemenperin terlebih dahulu dengan cara mirip yang sudah aku membuattutorialnya di atas.
Berdasarkan laporan APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.8 Trilyun per tahun akibat praktek-praktek perdagangan gadget ilegal (barang black market).
Dengan alasan tersebut, serta demi menjamin ke-resmi-an produk-produk gadget yang terhubung internet (ponsel, ponsel bakir dan tablet) bagi para pelanggan tanah air, jadinya pemerintah memberlakukan aturan blokir pada gadget ilegal.
Bagaimana Cara Pemerintah Memblokir Smartphone Ilegal ?
Untuk melaksanakan pemblokiran handphone atau smarphone yang dibeli secara ilegal, pemerintah bekerjasama dengan operator seluler (telkomsel, indosat, XL..dsb).Yaitu, hanya ponsel pintar yang nomor IMEI nya terdaftar di data base Kemenperin (Kementrian Perindustrian) saja yang bisa mengaktifkan nomor HP nya. Sementara untuk yang IMEI nya tidak terdaftar, maka HP/ Smartphone tidak mampu mengaktifkan nomornya.
Jika nomor seluler tidak aktif, maka HP/ Smartphone otomatis tidak bisa buat telepon, SMS ataupun internetan dengan paket data. Perangkat ilegal tersebut cuma mampu dipakai untuk foto, kalkulator ataupun bila mau internetan harus pakai Wifi.
Apa sih IMEI itu ?
IMEI itu nomor khusus sebagai kode buatan sebuah ponsel pintar. Kalau bahasa mudahnya, nomor IMEI yaitu semacam nomor KTP bagi tiap penduduk.Karena setiap ponsel berilmu nomor IMEInya pasti bertentangan dengan ponsel arif lainnya. Tidak mungkin sama. Begitu juga KTP, tidak mungkin kan nomor KTP kita sama dengan KTP orang lain ?
Hanya saja nomor IMEI ini tergantung slot sim card yang ada di HP kamu. Jika HP kamu punya 2 slot sim card, maka ada 2 nomor IMEI. Sedang jikalau cuma 1 slot, nomor IMEI nya juga cuma 1.
Kapan Aturan IMEI Kemenperin Mulai Berlaku ?
Aturan ini ditetapkan 18 April 2020. Dan ponsel ataupun smartphone ilegal yang diaktifkan dengan nomor seluler setelah tanggal tersebut tidak akan bisa digunakan. Akan terkena blokir pemerintah.Namun jikalau kau punya HP/ ponsel terpelajar tidak resmi (ilegal) yang sudah kamu pakai, telah kau aktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, maka masih bisa dipakai. Karena pemerintah memberi ampunan bagi pengguna yang telah mengaktifkan perangkatnya sebelum hukum ini diterbitkan.
Langkah Aman Beli Smartphone, Wajib Cek IMEI nya di Situs Kemenperin !
Karena kini hukum telah diberlakukan, maka langkah wajib yang mesti kau kerjakan dikala membeli smartphone gres ialah menyelidiki IMEI nya. Apakah IMEI ponsel akil yang kamu beli terdaftar di database Kemenperin atau tidak.Karena percuma, rugi duit dan waktu, jika ternyata handphone yang kamu beli IMEI nya tidak terdaftar. Handphone yang kamu beli tidak berguna, tidak mampu dipakai.
Kaprikornus wajib ketika kamu mendapatkan handphone yang kamu beli untuk di cek IMEI di situs Kemenperin. Jika tidak terdaftar, balikin saja handphone itu ke seller nya. Dan kau minta uang dikembalikan.
Bagaimana Cara Cek IMEI Kemenperin ?
Untuk menganalisa IMEI di situs Kemenperin, demi menentukan apakah ponsel arif yang kau beli resmi atau tidak, ikuti langkahnya di bawah ini...Pertama, Temukan nomor IMEI ponsel terpelajar yang kau beli. Bisa dengan 3 cara (bisa kamu pilih salah satu) :
- Cek di dus bungkus
- Cek dengan menyalakan smartphone kemudian ketik dial code *#06# (kode ini berlaku untuk semua HP, Android or iPhone)
- Cek dengan melihat menu About Phone
Baca Juga :
Cek IMEI iPhone
Cara Cek IMEI Samsung
Cek IMEI Xiaomi
Kedua, Setelah ketemu IMEI smartphone yang hendak kau cek, selanjutnya ketikkan nomor IMEI tersebut ke situs cek IMEI kemenperin. Alamatnya ada di https://imei.kemenperin.go.id/
Setelah kau input nomor IMEI, lalu klik icon search. Tunggu sebentar dan akan muncul balasannya.
Jika terdaftar maka timbul "IMEI terdaftar di data base kemenperin". Sebaliknya, jika ilegal/ tidak resmi maka yang muncul ialah "IMEI tidak terdaftar di data base kemenperin".
So..ingat ! setiap kamu beli HP/ Smartphone/ Tablet, pastikan Cek IMEI Kemenperin terlebih dahulu dengan cara mirip yang sudah aku membuattutorialnya di atas.