Saat ini pandemi corona tengah melanda dunia tak terkecuali Indonesia. Hal ini memiliki dampak sistemik pada kehidupan negara terutama pendidikan. UNBK yang sediakala akan digelar mulai akhir bulan Maret ini hasilnya ditunda.
BSNP sudah mengeluarkan surat edaran tekait penundaan pelaksanaan UNBK 2020 dan terkait fenomena pandemi Corona. Isi surat BSNP tersebut yaitu selaku berikut:
Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sungguh prihatin dengan penyebaran virus coona (COVID-19) yang telah menjadi awabah dan menimbulkan korban jiwa.
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk menghalangi penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dikelola selaku berikut:
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan acara pendidikan di sekolah/madrasah di daerahnya, maka pelaksanaan UN dapat direncanakan kemudian sesudah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan acara pendidikan di sekolah/madrasah di daerahnya, maka Ujian Nasional tetap dijalankan sesuai program, POS dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Link download Surat Edaran >>> disini
Demikian surat edaran BSNP terkait penundaan UNBK 2020, semoga berfaedah.
BSNP sudah mengeluarkan surat edaran tekait penundaan pelaksanaan UNBK 2020 dan terkait fenomena pandemi Corona. Isi surat BSNP tersebut yaitu selaku berikut:
Surat Edaran Penundaan UNBK |
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk menghalangi penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dikelola selaku berikut:
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan acara pendidikan di sekolah/madrasah di daerahnya, maka pelaksanaan UN dapat direncanakan kemudian sesudah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan acara pendidikan di sekolah/madrasah di daerahnya, maka Ujian Nasional tetap dijalankan sesuai program, POS dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Link download Surat Edaran >>> disini
Demikian surat edaran BSNP terkait penundaan UNBK 2020, semoga berfaedah.