Blogger Jateng

Ciri Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Jakarta ialah ibukota negara Indonesia dikala ini yang berkedudukan di kawasan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Provinsi DKI Jakarta dengan kedudukan selaku ibukota negara mempunyai fungsi dan tugas yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kini mengenal Jakarta ialah sebuah kota megapolitan dengan segudang sejarah dan masalah yang sekarang semakin menumpuk seiring bertambahnya penduduk sebab urbanisasi yang tinggi. 

Tahukah kau bahwa DKI Jakarta mempunyai perbedaan dalam penyelenggaraan pemerintahannya?. 

Provinsi DKI Jakarta sebagai tempat otonom yang bekedudukan selaku ibukota perlu diberikan tugas khusus, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah tempat. 

Mengacu pada UU No 29 Tahun 2007 wacana Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku ibukota NKRI maka Propinsi ini memiliki beberapa hal khusus adalah:
Jakarta kota yang tak pernah tidur
1. Provinsi DKI Jakarta bekedudukan selaku ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Provinsi DKI Jakarta berfungsi selaku ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus selaku daerah otonom pada tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan selaku ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan peran, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan selaku tempat kedudukan perwakilan negara gila, serta sentra/perwakilan lembaga internasional.
4. Penyelenggaraan pemerintaahn Provinsi DKI Jakarta dijalankan berdasarkan asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas peran pembantuan, dan kekhususan sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pendapatDPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang menyanggupi persyaratan.
6. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal untuk klasifikasi jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana diputuskan dalam undang-undang,
7. Gubernur bisa menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan besama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN menurut ajuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.