Blogger Jateng

Kewarganegaraan: Nilai Subjektif dan Objektif Pancasila

Indonesia punya ideologi maha sakti yang bernama Pancasila. Secara teori memang sakti sih, coba kita telusuri secara mendalam.

Pancasila pada hakikatnya yaitu suatu metode maka setiap belahan-bagiannya merupakan saling berhubungan, saling bekerja untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan yaitu sebuah kesatuan utuh. 

Dengan demikian sila-sila dalam Pancasila ialah satu kesatuan yang terkoneksi satu sama lain.
Pancasila merupakan sumber segala sumber aturan Indonesia dan menjadi aliran dasar dalam bernegara. Pendiri bangsa telah merumuskan satu dasar negara yang sungguh luhur dan menimbulkan Indonesia suatu negara yang berpengaruh, kondusif, hening ditengah heterogenitas budaya dan etnik.
Satu sila ke sila lainnya tidak mampu dipisahkan dan saling berhubungan, berafiliasi meraih penduduk Indonesia yang adil dan sejahtera. Pancasila memiliki nilai subjektif dan nilai objektif. 

Nilai subjektif Pancasila artinya nilai-nilai tersebut yakni hasil fatwa bangsa Indonesia sendiri sepanjang sejarahnya. Berikut rincian nilai subjektif Pancasila: 1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia selaku hasil penilaian dan hasil anutan bangsa. 2. Nilai-nilai Pancasila ialah persepsi hidup bangsa Indonesia. 3. Nilai-nilai Pancasila mengandung tujuah nilai kerohanian adalah nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, budi, etis, estetis dan religius yang perwujudannya sesuai dengan kepribadian bangsa Indoesia.
Pancasila sumber aturan utama Indonesia
Sementara nilai objektif Pancasila artinya nilai-nilai yang ada dalam Pancasila diakui kebenarannya dan keadilannya oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Nilai-nilai objektif Pancasila adalah selaku berikut:
1. Rumusan sila-sila Pancasila menawarkan adanya sifat universal. 2. Nilai-nilai Pancasila terkait dengan hidup kemanusiaan yang mutlak antara insan dengan Tuhan, antara insan dengan insan lain dan antara insan dengan lingkungannya. 3. Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan ilmu hukum menyanggupi syarat selaku kaidah negara yang mendasar, tidak mampu diabaikan oleh setiap orang atau bada kecuali pembentuk negara yakni PPKI yang sekarang sudah tidak ada. 4. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara hukum tidak dapat diubah oleh siapa pun tergolong MPR hasil pemilihan lazim. Mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 artinya membubarkan negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila selaku sumber nilai pada hakikatnya merupakan penegasan bahwa Pancasila ialah persepsi hidup bangsa. 

Hal ini mengandung arti bahwa Pancasila yakni landasan tabiat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.