Visa Jepang: Persyaratan, Cara Pengajuan & Biaya - postingan ini berdasarkan update modern yang dikeluarkan oleh Kedubes Jepang pada 15 September 2017.
Yaitu pembuatan visa, untuk daerah yurisdiksi Jakarta tidak lagi dijalankan di Kedutaan Besar Jepang. Tetapi dilakukan di JVAC (Japan Visa Application Center).
Sementara di luar yurisdiksi Jakarta, seperti Medan, Makassar, Surabaya & Denpasar tetap dilaksanakan di Konsulat Jenderal masing-masing.
Karena postingan ini sangat lengkap dan detail, maka artikel aku tulis cukup panjang. Makara aku harap kau pasang mata, siapkan konsentrasi dan temani dengan kopi. Biar tidak ngantuk kawan.
Selanjutnya pribadi saja saya terangkan sejelas-jelasnya, agar kamu mudah memahami. Dan bisa mengorganisir visa Jepang sendiri sehabis membaca artikel ini.
Japan Visa Application Center (JVAC) inilah agency daerah pengerjaan visa selaku perwakilan resmi Kedubes Jepang.
Dengan adanya JVAC ini, Kedubes Jepang "hampir" tidak lagi mengurus pengerjaan visa. Karena masalah visa sudah diserahkan ke JVAC. Saya katakan "hampir", alasannya adalah untuk visa-visa khusus, pengurusannya masih di Kedubes Jepang.
Tapi...
JVAC ini cuma ada di Jakarta dan cuma melayani kawasan yurisdiksi Jakarta yang meliputi: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.
Untuk kawasan yurisdiksi selain Jakarta, pengurusan visa masih dilakukan di Konsulat Jenderal Jepang.
Mungkin kau ada yang tanya, apa sih itu yurisdiksi ?
Ini saya mau jelasin di bagian berikut.
Berikut pembagian wilayah yurisdiksi Kedubes Jepang:
Jakarta
Wilayah yurisdiksi Jakarta, mencakup: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.
Untuk pengerjaan visa kawasan yurisdiksi Jakarta, dijalankan di JVAC. Kecuali visa-visa khusus dijalankan di Kedutaan Besar Jepang.
Medan
Wilayah yurisdiksi Medan, meliputi: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Jambi.
Surabaya
Wilayah yurisdiksi Surabaya, mencakup: Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.
Denpasar
Wilayah yurisdiksi Denpasar, meliputi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Makassar
Wilayah yurisdiksi Makassar, meliputi: Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Catatan penting, kamu dihentikan mengorganisir visa di luar daerah yurisdiksi mu !
Kaprikornus, jikalau kau ber-KTP Semarang, meski ketika ini kamu lagi kerja di Surabaya, kamu tidak bisa mengelola visa di Konsulat Jenderal Jepang Surabaya.
Kamu mesti mengelola di JVAC atau Kedutaan Besar Jepang (untuk visa khusus) di Jakarta. Karena Semarang (Jawa Tengah), masuk kawasan yurisdiksi Jakarta.
Baca Juga: Alamat Lengkap Konsulat Jenderal Jepang
Bagi kamu yang belum tahu, E-Paspor ialah paspor yang dilengkapi dengan chip kecil di serpihan bawah cover depan. Chip ini menyimpan data-data diri si pemilik, termasuk data-data biometrik (data sidik jari & bentuk paras ). Chip ini bisa di-scan atau dipindai.
Untuk dilema Visa Jepang, WNI pemegang E-Paspor mempunyai keuntungan, adalah bisa membuat Visa Waiver. Sedangkan paspor biasa cuma mampu digunakan untuk mengajukan Visa Jepang biasa, tidak mampu dipakai untuk pengerjaan Visa Waiver.
Visa Jepang biasa ialah visa lazimlayaknya visa kebanyakan. Sedang Visa Waiver ini yakni pendaftaran bebas visa ke Jepang.
Kaprikornus jika kamu punya E-Paspor, untuk ke Jepang kamu tinggal meregistrasikan E-Paspor kamu (mampu di JVAC, di Kedubes dan Konsulat Jenderal Jepang) sebelum keberangkatan ke Jepang.
Sekali registrasi, bisa digunakan selama 3 tahun untuk bolak-balik ke Jepang tanpa perlu visa. Dengan catatan, tiap kunjungan ke Jepang maksimum 15 hari. Inilah yang disebut Visa Waiver, alias registrasi bebas visa untuk kunjungan ke Jepang.
Baca Juga: Contoh Pengisian Formulir Visa Jepang
Cukup kamu bawa persyaratan sesuai yang telah aku jelasin sebelumnya. Kemudian kunjungi salah satu dari JVAC, Kedubes Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.
Jam Operasional
Buka hari senin-jum'at. Sabtu-Minggu dan tanggal merah tutup.
Pengajuan visa waiver ini mampu diwakilkan ! Caranya kau mesti melampirkan surat kuasa.
Untuk lama pembuatan visa waiver, lazimnya hanya butuh 2-3 hari kerja.
Alamat JVAC ada di Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1),Lantai 4, Unit 4F-33 Jl. Prof. DR. Satrio No.3-5, Setiabudi - Jakarta Selatan.
Dan kamu yang di luar yurisdiksi Jakarta, kau bisa mengajukan visa di Konsulat Jenderal Jepang.
Jam Operasional
Buka hari senin-jum'at. Sabtu-Minggu dan tanggal merah tutup.
Biaya pengerjaan visa di JVAC, untuk visa waiver tidak gratis namun dikenai biaya Rp. 115.00 dan untuk visa lazimlebih mahal Rp.155.000,- dibanding di Konsulat Jenderal.
Ini alasannya adalah pihak JVAC menawan fee (upah) selaku biaya service.
Demikianlah standar, ongkos dan cara pengajuan Visa Jepang Waiver dan biasa.
Yaitu pembuatan visa, untuk daerah yurisdiksi Jakarta tidak lagi dijalankan di Kedutaan Besar Jepang. Tetapi dilakukan di JVAC (Japan Visa Application Center).
Sementara di luar yurisdiksi Jakarta, seperti Medan, Makassar, Surabaya & Denpasar tetap dilaksanakan di Konsulat Jenderal masing-masing.
Karena postingan ini sangat lengkap dan detail, maka artikel aku tulis cukup panjang. Makara aku harap kau pasang mata, siapkan konsentrasi dan temani dengan kopi. Biar tidak ngantuk kawan.
Daftar Isi Artikel:
- Apa Itu JVAC ?
- Wilayah Yurisdiksi Kedutaan Jepang
- Visa Jepang Biasa dan Visa Waiver
- Persyaratan Visa Jepang (Biasa & Waiver)
- Prosedur Pengajuan Visa Jepang (Biasa & Waiver)
- Biaya Visa Jepang (Biasa & Waiver)
Selanjutnya pribadi saja saya terangkan sejelas-jelasnya, agar kamu mudah memahami. Dan bisa mengorganisir visa Jepang sendiri sehabis membaca artikel ini.
1# Apa Itu JVAC (Japan Visa Application Center) ?
Jepang mengikuti isu terkini negara-negara di dunia dalam pengurusan visa. Yaitu menyerahkan pengurusan visa ke tubuh atau agency selaku perwakilan resmi kedutaan besarnya dalam hal pengurusan visa.Japan Visa Application Center (JVAC) inilah agency daerah pengerjaan visa selaku perwakilan resmi Kedubes Jepang.
Dengan adanya JVAC ini, Kedubes Jepang "hampir" tidak lagi mengurus pengerjaan visa. Karena masalah visa sudah diserahkan ke JVAC. Saya katakan "hampir", alasannya adalah untuk visa-visa khusus, pengurusannya masih di Kedubes Jepang.
Tapi...
JVAC ini cuma ada di Jakarta dan cuma melayani kawasan yurisdiksi Jakarta yang meliputi: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.
Untuk kawasan yurisdiksi selain Jakarta, pengurusan visa masih dilakukan di Konsulat Jenderal Jepang.
Mungkin kau ada yang tanya, apa sih itu yurisdiksi ?
Ini saya mau jelasin di bagian berikut.
2# Wilayah Yurisdiksi Kedutaan Jepang
Wilayah yurisdiksi yaitu kawasan kerja Konsulat Jenderal Jepang. Wilayah yurisdiksi Kedubes Jepang di Indonesia dibagi 5 wilayah: Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar dan Denpasar.Berikut pembagian wilayah yurisdiksi Kedubes Jepang:
Jakarta
Wilayah yurisdiksi Jakarta, mencakup: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.
Untuk pengerjaan visa kawasan yurisdiksi Jakarta, dijalankan di JVAC. Kecuali visa-visa khusus dijalankan di Kedutaan Besar Jepang.
Medan
Wilayah yurisdiksi Medan, meliputi: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Jambi.
Surabaya
Wilayah yurisdiksi Surabaya, mencakup: Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.
Denpasar
Wilayah yurisdiksi Denpasar, meliputi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Makassar
Wilayah yurisdiksi Makassar, meliputi: Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Catatan penting, kamu dihentikan mengorganisir visa di luar daerah yurisdiksi mu !
Kaprikornus, jikalau kau ber-KTP Semarang, meski ketika ini kamu lagi kerja di Surabaya, kamu tidak bisa mengelola visa di Konsulat Jenderal Jepang Surabaya.
Kamu mesti mengelola di JVAC atau Kedutaan Besar Jepang (untuk visa khusus) di Jakarta. Karena Semarang (Jawa Tengah), masuk kawasan yurisdiksi Jakarta.
Baca Juga: Alamat Lengkap Konsulat Jenderal Jepang
3# Visa Jepang Biasa & Visa Waiver
Sebelum membicarakan Visa Jepang umumdan Visa Waiver, apalagi dulu kau mesti tahu tentang paspor umumdan paspor elektronik (E-Paspor).Bagi kamu yang belum tahu, E-Paspor ialah paspor yang dilengkapi dengan chip kecil di serpihan bawah cover depan. Chip ini menyimpan data-data diri si pemilik, termasuk data-data biometrik (data sidik jari & bentuk paras ). Chip ini bisa di-scan atau dipindai.
Untuk dilema Visa Jepang, WNI pemegang E-Paspor mempunyai keuntungan, adalah bisa membuat Visa Waiver. Sedangkan paspor biasa cuma mampu digunakan untuk mengajukan Visa Jepang biasa, tidak mampu dipakai untuk pengerjaan Visa Waiver.
Visa Jepang biasa ialah visa lazimlayaknya visa kebanyakan. Sedang Visa Waiver ini yakni pendaftaran bebas visa ke Jepang.
Kaprikornus jika kamu punya E-Paspor, untuk ke Jepang kamu tinggal meregistrasikan E-Paspor kamu (mampu di JVAC, di Kedubes dan Konsulat Jenderal Jepang) sebelum keberangkatan ke Jepang.
Sekali registrasi, bisa digunakan selama 3 tahun untuk bolak-balik ke Jepang tanpa perlu visa. Dengan catatan, tiap kunjungan ke Jepang maksimum 15 hari. Inilah yang disebut Visa Waiver, alias registrasi bebas visa untuk kunjungan ke Jepang.
4# Persyaratan Visa Jepang (Waiver & Biasa)
Persyaratan Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver)
Untuk pendaftaran bebas Visa ke Jepang atau Visa Waiver, syaratnya cuma:- E-Paspor asli. Masa berlaku E-Paspor minimal di atas 6 bulan sebelum expired.
- Formulir Visa Waiver. Mengisi formulir pengajuan visa waiver yang bisa kau download di laman berikut: https://tinyurl.com/fomulir-visa-waiver-japan
Persyaratan Registrasi Visa Jepang Biasa
- Formulir Aplikasi Visa. Silakan bisa kamu download di laman berikut: https://tinyurl.com/formulir-visa-japan
- Paspor Asli. Jika kau punya paspor usang, lampirkan juga. Masa berlaku paspor sebelum expired harus lebih dari 6 bulan.
- Foto Warna. Ukuran 4.5x4.5 Cm dengan background putih.
- Surat Sponsor. Bagi kamu karyawan, surat ini yaitu surat isu kerja (bisa minta dibuatin HRD). Jika kau usahawan bisa menggunakan SIUP. Jika kau mahasiswa, bisa menggunakan surat isu berguru. Surat ditulis dalam bahasa Inggris dan ditandatangani di atas materai 6000.
- Dokumen bukti keuangan. Rekening koran 3 bulan terakhir. Bisa kau minta di bank, tempat kau simpan uang. Saldo sekurang-kurangnyabesarnya 1.5 Juta x jumlah hari selama di Jepang. Misal kamu planning 10 hari di Jepang, memiliki arti saldo minimal tabungan yakni 1.5 Juta x 10 = 15 Juta.
- Fotokopi KTP, Kartu mahasiswa (bagi mahasiswa).
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah (bagi yang telah nikah)
- Bukti pemesanan tiket pulang pergi (PP) Indonesia-Jepang
- Bukti pemesanan hotel. Kalau bisa, booking hotel yang free cancelation. Kaprikornus kalau misal visa ditolak, kau mampu cancel hotel tanpa perlu keluarin biaya.
- Slip gaji 3 bulan terakhir. Khusus bagi kau yang karyawan.
- Itinerary atau jadwal planning kegiatan di Jepang. Form mampu kau download di laman ini: https://tinyurl.com/form-itinerary-visa-jepang
- Dokumen pelengkap. Untuk kunjungan bisnis, mesti ada surat permintaan dengan kop resmi dari perusahaan Jepang. Bagi anak yang belum punya KTP, formulir ditandatangani orang bau tanah dan menambahkan fotokopi akte kelahiran.
- Semua dokumen dihentikan di-staples, cukup diklip saja.
- Dokumen fotokopi mesti di kertas A4, walaupun itu KTP (yang kecil), tetap difotokopi di kertas A4 tanpa mesti memotongnya menjadi kecil.
- Semua dokumen tidak boleh dilipat atau ditekuk.
Baca Juga: Contoh Pengisian Formulir Visa Jepang
5# Prosedur Pengajuan Visa Jepang (Waiver & Biasa)
Prosedur Pengajuan Visa Waiver
Kamu yang termasuk wilayah yurisdiksi Jakarta, pengajuan visa waiver bisa kamu lakukan di JVAC, atau Kedubes Jepang. Dan untuk kamu yang di luar yurisdiksi Jakarta, visa waiver bisa kamu buat di Konsulat Jenderal Jepang.Cukup kamu bawa persyaratan sesuai yang telah aku jelasin sebelumnya. Kemudian kunjungi salah satu dari JVAC, Kedubes Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.
Jam Operasional
Buka hari senin-jum'at. Sabtu-Minggu dan tanggal merah tutup.
- JVAC 09.00-17.00 (untuk pengajuan visa) dan 10.00-15.00 (untuk pengambilan visa).
- Kedubes atau Konsulat Jenderal 09.00-12.00 (untuk pengajuan visa) dan 13.30-15.00 (untuk pengambilan visa)
Pengajuan visa waiver ini mampu diwakilkan ! Caranya kau mesti melampirkan surat kuasa.
Untuk lama pembuatan visa waiver, lazimnya hanya butuh 2-3 hari kerja.
Prosedur Pengajuan Visa Jepang Biasa
Untuk pengajuan Visa Jepang biasa, tidak bisa kau kerjakan di Kedubes Jepang di Jakarta. Kamu cuma bisa mengajukan ke JVAC (untuk yurisdiksi Jakarta).Alamat JVAC ada di Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1),Lantai 4, Unit 4F-33 Jl. Prof. DR. Satrio No.3-5, Setiabudi - Jakarta Selatan.
Dan kamu yang di luar yurisdiksi Jakarta, kau bisa mengajukan visa di Konsulat Jenderal Jepang.
Jam Operasional
Buka hari senin-jum'at. Sabtu-Minggu dan tanggal merah tutup.
- JVAC 09.00-17.00 (untuk pengajuan visa) dan 10.00-15.00 (untuk pengambilan visa).
- Konsulat Jenderal 09.00-12.00 (untuk pengajuan visa) dan 13.30-15.00 (untuk pengambilan visa)
6# Biaya Pembuatan Visa Jepang (Waiver & Biasa)
Berikut daftar lengkap biaya pembuatan Visa Jepang, baik visa waiver maupun visa biasa:Biaya pengerjaan visa di JVAC, untuk visa waiver tidak gratis namun dikenai biaya Rp. 115.00 dan untuk visa lazimlebih mahal Rp.155.000,- dibanding di Konsulat Jenderal.
Ini alasannya adalah pihak JVAC menawan fee (upah) selaku biaya service.
Demikianlah standar, ongkos dan cara pengajuan Visa Jepang Waiver dan biasa.