Blogger Jateng

Komponen Minimal RPP Permendikbud No 22 Tahun 2016

Dalam kegiatan mencar ilmu pastinya guru wajib membuat lesson plan alias RPP bukan. Tapi gak semua guru paham lho ihwal apa sih konten atau isi utam RPP di Indonesia itu. Memang sih isi RPP di Indonesia agak ribet beda dengan di mancanegara.
Tapi bagi guru yang sedang sertifikasi alias PPG hukumnya wajib menguasai konten RPP. Karena pas UKIN atau UP akan ditanya satu per satu oleh penguji. Hayo siapa aja yang masih kopas RPP, acungkan jarinya?. Kopas gak masalah kok asal sambil dibaca dan diketahui ya guys isinya.
Nah terkait RPP, kementerian pendidikan udah mengeluarkan aturan dasarnya ya alias rambu-rambunya. Dialah Permendikbud no 22 tahun 2016 yag mengatur isi dalaman RPP. Simak di bawah ini penjelasannya.
Permendikbud No 22 tahun 2016 perihal standar proses pendidikan dasar dan menengah menerangkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yakni rencana aktivitas pembelajaran tatap wajah untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran peserta bimbing dalam upaya menjangkau Kompetensi Dasar (KD).
Komponen RPP Kurikulum 2013
RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dijalankan satu kali konferensi atau lebih. Dalam Permendikbud No 22 tahun 2016, secara tegas menerangkan komponen minimal RPP terdiri atas:
1.  Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, mencakup: 1) kelas/semester, 2) materi pokok, dan 3) alokasi waktu ditentukan menurut kebutuhan untuk pencapaian KD dan beban belajar, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang mesti diraih;
2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, meliputi: 1) kelas/semester, 2) bahan pokok, dan 3) alokasi waktu ditentukan berdasarkan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang mesti dicapai; 
3. Kompetensi Dasar, adalah sejumlah kemampuan sekurang-kurangnyayang harus dikuasai penerima ajar dalam mata pelajaran tertentu selaku tumpuan penyusunan indikator pencapaian kompetensi. Kompetensi dasar dalam RPP, merujuk kompetensi dasar yang tercantum dalam silabus;
4. Indikator pencapaian kompetensi yakni perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menawarkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu. Indikator pencapaian kompetensi menjadi acuan evaluasi mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi disusun guru dengan merujuk kompetensi dasar. Dengan usulantertentu, guru mampu menentukan tingkatan indikator lebih tinggi dari kompetensi dasar (kesanggupan minimal) yang diputuskan silabus. 
Pertimbangan tertentu yang dimaksud, antara lain: agar lulusan mempunyai nilai kompetitif, atau kelengkapan akomodasi laboratorium lebih baik dari satuan pendidikan sejenis. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang bisa diamati dan/atau diukur, yang mencakup kompetensi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan kemampuan (psikomotor);
5.  Tujuan Pembelajaran dirumuskan lebih spesifik atau rincian dengan merujuk indikator pencapaian kompetensi. Jika cakupan dan kedalaman materi pembelajaran sudah tidak dapat dijabarkan lebih detail dan spesifik lagi, maka tujuan pembelajaran disusun sama persis dengan indikator pencapaian kompetensi.
6.  Materi pembelajaran memuat fakta, desain, prinsip dan prosedur yang berkaitan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir pokok bahasan/sub pokok bahasan sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Materi pembelajaran secara lengkap dalam bentuk Lembar Kerja Peserta Didik dapat dilampirkan.
7. Model/Metode pembelajaran, model pembelajaran (lebih luas dari metode, dan memiliki sintak jelas) dipakai guru untuk merealisasikan proses pembelajaran dan suasana mencar ilmu yang mengaktifkan penerima bimbing untuk mencapai kompetensi dasar. Penggunaan model pembelajaran hendaknya menimbang-nimbang karakteristik akseptor bimbing, dan karakteristik bahan pembelajaran. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik  (dalam suatu mata pelajaran) perlu dipraktekkan pembelajaran berbasis penelisikan/ penelitian (versi pembelajaran discovery/inquiry). 
Untuk mendorong kemampuan berpikir penerima latih kala 21, baik secara individual maupun golongan maka sungguh disarankan memakai versi pembelajaran berbasis pemecahan dilema (masalah based learning). Untuk menstimulan kesanggupan ketrampilan dan berkarya akseptor didik, baik secara perorangan maupun golongan, maka penyeleksian versi pembelajaran berbasis proyek sungguh sempurna. Tentunya para guru harus mengerti berbagai versi pembelajaran lain yang dapat mengaktifkan pengalaman berguru peserta latih.
8.  Media Pembelajaran, berbentukalat bantu guru untuk memperlihatkan bahan pembelajaran biar peserta bimbing termotivasi, mempesona perhatian, dan kepincutmengikuti pelajaran. Jenis-jenis media pembelajaran dan karakterisnya, perlu dipahami pada guru, sehingga penyeleksian media pembelajaran dapat mengoptimalkan perhatian dan hasil belajar akseptor ajar.
9. Sumber berguru, mampu berbentukbuku cetak, buku elektronik, media yang berfungsi selaku sumber mencar ilmu, peralatan, lingkungan mencar ilmu yang berhubungan; Ingat ya tulis sumber referensi dengan jelas misal nama buku atau link webnya.
10. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran, serangkaian aktivitas pengelolaan pengalaman belajar siswa, lewat tahapan pendahuluan, inti dan epilog. Pada tahapan pendahuluan, guru melaksanakan aktivitas:  1) memimpin doa dan mempresensi kehadiran peserta asuh,  2) menawarkan apersepsi,  3) memperlihatkan tujuan pembelajaran, dan 4) memotivasi akseptor latih. 
Pada tahapan inti, guru mengurus pembelajaran merujuk pada sintak (mekanisme) model pembelajaran yang dipilihnya. Tahapan penutup, guru melakukan aktivitas:  1) rangkuman materi pembelajaran, 2) evaluasi, dan  3) tindak lanjut pembelajaran berikutnya.
11. Penilaian, penilaian proses mencar ilmu dan hasil mencar ilmu dikembangkan oleh guru, dikerjakan dengan mekanisme:
12.  Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang sudah disusun;
13.  Menyusun kisi-kisi evaluasi; a.    menciptakan instrumen penilaian serta ajaran evaluasi; b.    melakukan analisis mutu instrumen penilaian; c.    melaksanakan evaluasi; d.    mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; e.    melaporkan hasil penilaian; dan f.    memanfaatkan laporan hasil penilaian.