Blogger Jateng

Bebas Visa Jepang (Visa Waiver): Syarat, Ketentuan & Aplikasi

Bebas Visa Jepang (Visa Waiver): Syarat, Ketentuan & Aplikasi - Demi tujuan mendongkrak industri rekreasi, pemerintah Jepang memperlihatkan bebas visa ke Jepang bagi WNI yang memiliki E-Paspor.

 pemerintah Jepang memberikan bebas visa ke Jepang bagi WNI yang memiliki E Bebas Visa Jepang (Visa Waiver): Syarat, Ketentuan & Aplikasi

Bebas visa bukan memiliki arti kau tidak mengorganisir visa sama sekali, sebagaimana kau berkunjung ke Malaysia atau Brunei dan beberapa negara ASEAN yang lain. Tetapi kamu tetap perlu me-registrasikan E-Paspor kamu.

Registrasi E-Paspor inilah yang disebut dengan Visa Waiver. Atau mampu dibilang pendaftaran bebas visa untuk pergi ke Jepang.

Registrasi bebas visa Jepang ini telah diluncurkan pemerintah Jepang semenjak 30 September 2014 dan mulai berlaku sejak 1 Desember 2014.

Siapa Yang Bisa Mengajukan Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) ?


Yang mampu mengajukan seruan bebas visa ke Jepang yakni warga negara Indonesia yang paspornya telah dalam bentuk E-Paspor. Kamu yang masih memakai paspor lazimtidak mampu mengajukan layanan ini.

Bagi kau yang belum tahu apa itu E-Paspor mampu lihat gambar di bawah ini:

 pemerintah Jepang memberikan bebas visa ke Jepang bagi WNI yang memiliki E Bebas Visa Jepang (Visa Waiver): Syarat, Ketentuan & Aplikasi


Lihat perbedaan dua paspor di atas, paspor sebelah kanan ada chip kecil di bagian bawah (aku lingkari merah). Paspor yang ada chip kecil inilah yang disebut E-Paspor.
Btw..
E-Paspor Indonesia ini telah sesuai kriteria ICAO (International Civil Aviation Organization). Seperti paspor negara-negara maju macam Australia, Amerika, Swedia, Inggris dsb.


Chip kecil yang ada di cover depan E-Paspor, berfungsi untuk menyimpan data diri kau tergolong data biometrik seperti sidik jari dan bentuk paras .
Chip ini di-scan oleh petugas imigrasi dikala kau melewati pintu imigrasi. Petugas tidak perlu repot-repot mengecek data kamu secara manual layaknya paspor biasa.
Sehingga masuk akal jika pemerintah Jepang cukup percaya dengan para pemegang E-Paspor. Untuk tidak melakukan aksi atau langkah-langkah ajaib-asing yang ilegal di negaranya.

Ketentuan Bebas Visa Jepang (Visa Waiver)

Di bawah ini ketentuan-ketentuan terkait bebas visa ke Jepang atau Visa Waiver:
  • Hanya berlaku bagi WNI pemegang E-Paspor.
  • Tujuan kunjungan ke Jepang yang bisa menggunakan Visa Waiver yaitu tujuan kunjungan singkat baik untuk rekreasi, bisnis, kunjungan sahabat, saudara atau keluarga.
  • Durasi maksimal setiap kunjungan adalah 15 hari.
  • Masa berlaku Visa Waiver yakni 3 tahun atau hingga batas akhir E-Paspor (6 bulan sebelum expired). Dihitung mana yang lebih dahulu. Jika sebelum 3 tahun, E-Paspor memasuki era 6 bulan sebelum expired, pemilik mesti menciptakan E-Paspor gres. Kemudian melaksanakan pendaftaran Visa Waiver lagi dengan membawa E-Paspor usang dan E-Paspor baru. 

Cara Pengajuan Bebas Visa Jepang (Visa Waiver)

  • Siapkan E-Paspor dan formulir pengajuan Visa Waiver. Bisa kau unduh di laman berikut: https://tinyurl.com/fomulir-visa-waiver-japan
  • Untuk kamu yang di Jakarta atau tempat yurisdiksi Jakarta, permintaan bisa kau kerjakan di JVAC (Japan Visa Application Center) atau di Kedutaan Besar Jepang. Di luar yurisdiksi Jakarta, undangan dikerjakan di Konsulat Jenderal Jepang.
  • Biaya pengajuan Visa Waiver gratis. Kecuali jikalau kamu mengajukan lewat JVAC, akan dikenai service fee sebesar Rp.115.000,-
  • Jam operasional JVAC Pukul 09.00-17.00 (untuk permintaan) dan Pukul 10.00-15.00 (untuk pengambilan visa).
  • Jam operasional Konsulat Jenderal Jepang Pukul 09.00-12.00 (untuk permohonan) dan Pukul 13.30-15.00 (untuk pengambilan visa).
  • Permohonan visa mampu kau wakilkan. Dengan catatan, kamu mesti menambahkan surat kuasa untuk orang yang mewakilimu.
  • Visa mampu kau ambil sehabis 2 hari kerja (Jika mengajukan di Konsulat Jenderal) dan 5 hari kerja (Jika mengajukan di JVAC).

Baca Juga: 
Cara Pengajuan Visa Jepang Lengkap (Biasa & Waiver)
Daftar Alamat JVAC dan Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia

Sudah paham cara pengajuan bebas visa Jepang atau Visa Waiver ? Jika masih belum paham, coba baca ulang artikel di atas secara seksama dalam tempo yang pelan-pelan saja.
Karena saya cukup pede jika artikel di atas sudah cukup detail dan clear. Akhirul kalam, selamat menjajal mengajukan Visa Waiver.