Pelanggaran Hak Cipta: Contoh Kasus & Pasal Ketentuan Sanksinya - Tiap individu berhak melahirkan karya cipta dan berhak menerima legalisasi. Plus berhak mendapatkan keuntungan secara finansial dari karyanya.
Mungkin ketika ini kau belum merasa penting. Namun setidaknya kamu mesti sadar akan pentingnya hak cipta. Siapa tahu suatu ketika kamu membuat sebuah karya dan karyamu meledak di penduduk , banyak dimanfaatkan oleh orang-orang.
Hak cipta yang dalam bahasa Inggris disebut dengan copyrights, salah satu cuilan dari hak atas kekayaan intelektual. Untuk melihat posisi hak cipta selaku bagian dari hak kekayaan intektual, bisa lihat bagan di bawah ini
Ok, selanjutnya...
Di artikel ini akan saya list beberapa perkara teladan pelanggaran hak karya cipta. Namun sebelumnya akan aku terangkan dulu pentingnya pemberian hak cipta, jenis-jenis pelanggaran dan hukuman pelanggaran -pelanggaran hak cipta.
Ini niscaya sungguh merugikan jikalau ada pihak lain yang melaksanakan plagiat atau pembajakan karya tersebut. Sehingga mengambil sebagian atau bahkan membatasi hak-hak finansial si pencipta karya yang bahwasanya.
Pembajakan dan plagiat hak cipta juga merugikan negara. Karena akan menghancurkan iklim inovasi di golongan penduduk . Jika plagiarisme dan pembajakan dibiarkan, maka penduduk enggan menciptakan suatu karya cipta.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang pemberian hak cipta. Toh begitu, masih ada saja masalah-masalah pelanggaran yang terjadi.
Perlindungan hak cipta ini tidak untuk semua hasil ciptaan. Menurut UU No.28 Tahun 2014 Pasal 40, ciptaan yang dilindungi mencakup Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Daftar lengkapnya mampu kamu cek di link di bawah (silakan copy paste-kan) ke browser kamu.
https://eodb.ekon.go.id/download/peraturan/undangundang/UU_28_2014.PDF
Berikut beberapa klasifikasi pelanggaran copyrights/ hak cipta:
Para pelanggar hak cipta bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, hukuman mampu berupa hukuman penjara dan atau denda.
Besarnya denda dimulai dari nilai 100 Juta sampai empat miliar rupiah. Sedangkan hukuman penjara, lamanya bisa setahun hingga 10 tahun.
Pasalnya, Virgil Abloh memposting foto Bella Hadid yang lagi bawa koper buatan Off-White. Meski Virgil Abloh yakni pemilik Off-White, namun foto yang beliau posting adalah milik fotografer yang berjulukan Jawad Elatab. Sehingga Virgil Ablog dihentikan menggunakan foto tersebut tanpa seizin Jawad Elatab.
Banyak di antara kita yang menggunakan microsoft office bajakan. Padahal ini ialah salah satu bentuk pelanggaran karya cipta.
Diketahui bahwa Inul, pemiliki karaoke inul vizta, telah mengabaikan hak-hak para pencipta lagu. Yang mana lagu-lagu mereka digunakan di daerah karoke Inul Vizta.
Banyak beredar obat/ herbal artifisial. Pembajakan konten satu situs web (mampu berupa gambar, template blog) dll. Situs-situs download musik yang ilegal.
Baca Juga:
Beda Hak Cipta, Paten dan Merek
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Prinsip dan Klasifikasinya
Semoga postingan ini bermanfaat. Ayo galakkan kampanye pemberian hak cipta. Agar iklim inovasi di negeri kita terus meningkat . Sehingga mampu menjadi negara maju.
Mungkin ketika ini kau belum merasa penting. Namun setidaknya kamu mesti sadar akan pentingnya hak cipta. Siapa tahu suatu ketika kamu membuat sebuah karya dan karyamu meledak di penduduk , banyak dimanfaatkan oleh orang-orang.
Hak cipta yang dalam bahasa Inggris disebut dengan copyrights, salah satu cuilan dari hak atas kekayaan intelektual. Untuk melihat posisi hak cipta selaku bagian dari hak kekayaan intektual, bisa lihat bagan di bawah ini
Ok, selanjutnya...
Di artikel ini akan saya list beberapa perkara teladan pelanggaran hak karya cipta. Namun sebelumnya akan aku terangkan dulu pentingnya pemberian hak cipta, jenis-jenis pelanggaran dan hukuman pelanggaran -pelanggaran hak cipta.
1# Pentingnya Perlindungan Karya Cipta
Perlindungan hak cipta sangat terkait dengan kepentingan faktor sosial dan ekonomi. Sebab seseorang yang menciptakan suatu karya cipta, mempunyai potensi menciptakan rupiah yang melimpah. Dari mulai jutaan sampai triliunan.Ini niscaya sungguh merugikan jikalau ada pihak lain yang melaksanakan plagiat atau pembajakan karya tersebut. Sehingga mengambil sebagian atau bahkan membatasi hak-hak finansial si pencipta karya yang bahwasanya.
Pembajakan dan plagiat hak cipta juga merugikan negara. Karena akan menghancurkan iklim inovasi di golongan penduduk . Jika plagiarisme dan pembajakan dibiarkan, maka penduduk enggan menciptakan suatu karya cipta.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang pemberian hak cipta. Toh begitu, masih ada saja masalah-masalah pelanggaran yang terjadi.
Perlindungan hak cipta ini tidak untuk semua hasil ciptaan. Menurut UU No.28 Tahun 2014 Pasal 40, ciptaan yang dilindungi mencakup Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Daftar lengkapnya mampu kamu cek di link di bawah (silakan copy paste-kan) ke browser kamu.
https://eodb.ekon.go.id/download/peraturan/undangundang/UU_28_2014.PDF
2# Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Cipta
Ada beberapa kegiatan yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran copyrights/ hak cipta. Aktivitas-acara ini kadang kita sendiri sering melakukannya. Tapi kita tidak sadar bahwa apa yang kita lakukan melanggar hak cipta.Berikut beberapa klasifikasi pelanggaran copyrights/ hak cipta:
- Mengutip seluruh atau sebagian karya cipta orang lain dan dimasukkan dalam karya kita. Tetapi tanpa menyebutkan asal sumbernya.
- Memperbanyak atau membuatkan sebagian atau seluruh hasil karya orang lain.
- Memperbanyak atau menyebarkan sebagian atau seluruh karya orang lain dengan motif komersil.
3# Sanksi Pelanggaran Karya Cipta
Para pelanggar hak cipta bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014, hukuman mampu berupa hukuman penjara dan atau denda.
Besarnya denda dimulai dari nilai 100 Juta sampai empat miliar rupiah. Sedangkan hukuman penjara, lamanya bisa setahun hingga 10 tahun.
4# Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran Karya Fotografi
Kamu yang suka dunia fashion, pasti kenal dong sama super versi Bella Hadid. Kasus pelanggaran karya fotografi ini menimpa Bella Hadid, tetapi bukan ia yang digugat, melainkan pemilik fashion company "Off-White", Virgil Abloh.Pasalnya, Virgil Abloh memposting foto Bella Hadid yang lagi bawa koper buatan Off-White. Meski Virgil Abloh yakni pemilik Off-White, namun foto yang beliau posting adalah milik fotografer yang berjulukan Jawad Elatab. Sehingga Virgil Ablog dihentikan menggunakan foto tersebut tanpa seizin Jawad Elatab.
Pembajakan Software
Pembajakan software, aku rasa ini yakni hal yang sangat biasa terjadi di Indonesia. Contoh gampangnya adalah penggunaan acara office milik microsoft.Banyak di antara kita yang menggunakan microsoft office bajakan. Padahal ini ialah salah satu bentuk pelanggaran karya cipta.
Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Pedangdut perempuan terkenal di era 2000-an, Inul daratista. Digugat alasannya prasangka pelanggaran karya cipta lagu.Diketahui bahwa Inul, pemiliki karaoke inul vizta, telah mengabaikan hak-hak para pencipta lagu. Yang mana lagu-lagu mereka digunakan di daerah karoke Inul Vizta.
Pelanggaran-Pelanggaran di Internet
Internet, mungkin inilah sumber paling banyak terjadinya pelanggaran karya cipta. Pelanggaran-pelanggaran karya cipta yang ada di internet, mirip:Banyak beredar obat/ herbal artifisial. Pembajakan konten satu situs web (mampu berupa gambar, template blog) dll. Situs-situs download musik yang ilegal.
Pelanggaran Hak Cipta Oleh Alfamart (PT. Sumber Alfaria Trijaya)
Alfamart digugat oleh Endang Tri Rubiyanti dan Bambang Widodo. Alasan gugatan ialah "program simpanan saku" milik Alfamart menggandakan acara serupa "Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) milik Bambang Widodo dan Endang Tri Rubiyanti.Baca Juga:
Beda Hak Cipta, Paten dan Merek
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Prinsip dan Klasifikasinya
Semoga postingan ini bermanfaat. Ayo galakkan kampanye pemberian hak cipta. Agar iklim inovasi di negeri kita terus meningkat . Sehingga mampu menjadi negara maju.