(Ingat !) Apply Visa Jepang Harus Sesuai Daerah Yurisdiksi ! - Rasanya orang-orang banyak yang setuju, bila bikin visa Jepang tergolong yang paling gampang. Sebagaimana menciptakan visa China.
Karena fasilitas ini, banyak yang meremehkan dan kadang melalaikan hal-hal kecil. Di mana pada ujung-ujungnya menjadi penyebab pengajuan visa gagal. Alias ditolak oleh JVAC (Japan Visa Application Center) atau oleh Konsulat Jepang.
Satu hal yang sering dilupakan oleh kandidat pembuat visa Jepang yakni masalah "Yurisdiksi". Yaitu tempat kerja. Padahal duduk perkara yurisdiksi terpampang terang di website Kedubes Jepang.
Bahkan mungkin sering dilihat berulang-ulang oleh para pencari informasi "bagaimana cara menciptakan visa Jepang". Namun alasannya kurang teliti, hal ini terabaikan.
Sebelum membahas persoalan yurisdiksi lebih jauh, akan saya terangkan lebih dahulu peraturan pengajuan usul visa Jepang.
JVAC sendiri merupakan badan yang ditunjuk resmi oleh pemerintah Jepang untuk meng-handle sebagian pengajuan visa.
Kata sebagian saya cetak tebal, alasannya adalah Kedubes Jepang sendiri sesungguhnya masih melayani pengajuan visa. Namun cuma visa-visa khusus.
Sebagaimana pengumuman dari Kedubes Jepang yang berlaku mulai 15 September 2017, hanya visa-visa tertentu yang pengajuannya bisa lewat Kedubes Jepang, seperti :
Perhatikan ! paragraf pertama & terakhir (yang saya highlight merah). Di paragraf pertama Kedubes Jepang memastikan semua pengurusan visa selain yang tercantum di poin a-b-c-d dilaksanakan di JVAC.
Dan di paragraf terakhir disebutkan bahwa yang berada di tempat yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Medan, Denpasar dan Makassar dilaksanakan di kantor Konsuler masing-masing !
Jadi misal domisili kau sesuai KTP berada di Bogor atau Bandung, maka kamu tidak mampu mengajukan usul visa Jepang di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Denpasar (meski dikala ini mungkin kamu lagi liburan di Bali).
Karena kawasan yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang Denpasar hanya untuk WNI yang ber-KTP Bali, Nusa Tenggara Timur & Barat.
Kamu yang ber-KTP sesuai tempat-tempat di atas, untuk permintaan visa Jepang mesti dikerjakan di JVAC.
Alamat JVAC ada di Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4, Jl. Prof. DR. Satrio No.3-5, Kuningan - Jaksel.
Wilayah yurisdiksi sebagaimana sudah aku terangin di bagian sebelumnya.
Wilayah yurisdiksi mencakup : Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Wilayah yurisdiksi visa meliputi : Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau & Kepulauan Riau, Jambi.
Yurisdiksi pengurusan visa mencakup tempat : Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Kesimpulan, kamu mampu mengajukan jepang bila sesuai daerah yurisdiksinya. Dan daerah yurisdiksi ini berdasarkan alamat kau di KTP bukan alamat kau tinggal ketika ini.
Kaprikornus kau tidak butuhpulang ke Bali. Cukup nitip diuruskan biro jasa, sobat atau keluarga yang ada di Bali.
Karena fasilitas ini, banyak yang meremehkan dan kadang melalaikan hal-hal kecil. Di mana pada ujung-ujungnya menjadi penyebab pengajuan visa gagal. Alias ditolak oleh JVAC (Japan Visa Application Center) atau oleh Konsulat Jepang.
Satu hal yang sering dilupakan oleh kandidat pembuat visa Jepang yakni masalah "Yurisdiksi". Yaitu tempat kerja. Padahal duduk perkara yurisdiksi terpampang terang di website Kedubes Jepang.
Bahkan mungkin sering dilihat berulang-ulang oleh para pencari informasi "bagaimana cara menciptakan visa Jepang". Namun alasannya kurang teliti, hal ini terabaikan.
Sebelum membahas persoalan yurisdiksi lebih jauh, akan saya terangkan lebih dahulu peraturan pengajuan usul visa Jepang.
Apply Visa Jepang Sesuai Aturan Per September 2017
Pemerintah Jepang, dalam menanggulangi pembuatan visa WNI yang hendak ke Jepang, menyerahkan urusan ini ke JVAC (Japan Visa Application Center) dan Konsulat Jepang yang berada di beberapa daerah.JVAC sendiri merupakan badan yang ditunjuk resmi oleh pemerintah Jepang untuk meng-handle sebagian pengajuan visa.
Kata sebagian saya cetak tebal, alasannya adalah Kedubes Jepang sendiri sesungguhnya masih melayani pengajuan visa. Namun cuma visa-visa khusus.
Sebagaimana pengumuman dari Kedubes Jepang yang berlaku mulai 15 September 2017, hanya visa-visa tertentu yang pengajuannya bisa lewat Kedubes Jepang, seperti :
- Visa Waiver (Registrasi bebas visa bagi pemegang E-Paspor)
- Visa kedinasan atau diplomatik
- Transfer visa dari paspor yang lama ke paspor yang gres
- Visa terkait dengan masalah darurat kemanusiaan
Perhatikan ! paragraf pertama & terakhir (yang saya highlight merah). Di paragraf pertama Kedubes Jepang memastikan semua pengurusan visa selain yang tercantum di poin a-b-c-d dilaksanakan di JVAC.
Dan di paragraf terakhir disebutkan bahwa yang berada di tempat yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Medan, Denpasar dan Makassar dilaksanakan di kantor Konsuler masing-masing !
Apa Itu Wilayah Yurisdiksi ?
Yaitu daerah kerja tiap Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia. Misal daerah Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, menanggulangi area kerja Bali dan Nusa Tenggara (baik Timur maupun Barat).Jadi misal domisili kau sesuai KTP berada di Bogor atau Bandung, maka kamu tidak mampu mengajukan usul visa Jepang di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Denpasar (meski dikala ini mungkin kamu lagi liburan di Bali).
Karena kawasan yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang Denpasar hanya untuk WNI yang ber-KTP Bali, Nusa Tenggara Timur & Barat.
Kamu hanya bisa apply visa Jepang di JVAC atau Konsulat Jenderal Jepang sesuai tempat yurisdiksinya !
Apply Visa Jepang di JVAC
Wilayah kerja/ Yurisdiksi JVAC (mewakili Kedutaan Besar Jepang di Jakarta) meliputi : Sumatra Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.Kamu yang ber-KTP sesuai tempat-tempat di atas, untuk permintaan visa Jepang mesti dikerjakan di JVAC.
Alamat JVAC ada di Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4, Jl. Prof. DR. Satrio No.3-5, Kuningan - Jaksel.
Daftar Konsulat Jenderal Jepang Beserta Wilayah Yurisdiksinya
Konsuler Kedubes Jepang Di Jakarta
Beralamat di Jl. MH Thamrin No. 24 Jakarta. Untuk pengurusan visa diwakilkan ke JVAC (kecuali visa khusus).Wilayah yurisdiksi sebagaimana sudah aku terangin di bagian sebelumnya.
Kantor Konsuler Jepang Makassar
Beralamat di Wisma Kalla Lantai 7, Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar.Wilayah yurisdiksi mencakup : Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Kantor Konsulat Jenderal Jepang Surabaya
Beralamat di Jl. Sumatra No.93, Surabaya. Wilayah pengurusan visa meliputi : Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.Kantor Konsulat Jenderal Jepang Medan
Berada di Lantai 5, Sinar Mas Land Plaza atau Wisma BII. Jl. Pangeran Diponegoro No. 18 Medan.Wilayah yurisdiksi visa meliputi : Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau & Kepulauan Riau, Jambi.
Kantor Konsulat Jenderal Denpasar
Beralamat di Jl. Raya Puputan No. 170. Denpasar - Bali.Yurisdiksi pengurusan visa mencakup tempat : Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Kesimpulan, kamu mampu mengajukan jepang bila sesuai daerah yurisdiksinya. Dan daerah yurisdiksi ini berdasarkan alamat kau di KTP bukan alamat kau tinggal ketika ini.
Berita bagusnya, apply visa Jepang bisa diwakilkan !
So, misal kau anak Bali yang sedang kerja di Jakarta, untuk permohonan visa Jepang tetap mesti diurus di Konsulat Jepang yang di Denpasar.Kaprikornus kau tidak butuhpulang ke Bali. Cukup nitip diuruskan biro jasa, sobat atau keluarga yang ada di Bali.