Blogger Jateng

Hak Paten: Pengertian, UU Dasar Hukum dan Contoh-Contohnya

Hak Paten: Pengertian, UU Dasar Hukum dan Contoh-Contohnya - Kita sering dengar kata atau istilah paten. Tapi apakah kita tahu betul apa itu paten ? Karena nyatanya masih banyak yang salah mengerti apa itu paten.

Paten sendiri ialah benda immateriil turunan dari hak kekayaan industri yang tergolong dalam serpihan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).


 Kita sering dengar kata atau istilah paten Hak Paten: Pengertian, UU Dasar Hukum dan Contoh-Contohnya

Di artikel ini akan saya jelaskan dengan sedetail-detailnya, selengkap-lengkapnya tentang hak paten. Dari mulai pengertian, UU dasar hukumnya dan acuan-pola terkait paten. Tidak lupa juga aku sertakan apa pentingnya paten.

Karena bahu-membahu inti atau ujung-ujungnya dari goresan pena ini ialah membangkitkan kamu-kau sekalian biar aware terhadap arti pentingnya paten. Terutama buat kamu yang saat ini lagi giat-giatnya menciptakan karya-karya di bidang teknologi.

1# Pengertian Hak Paten

Definisi Hak Paten

Istilah paten berasal dari serapan bahasa Inggris yaitu patent. Di mana patent sendiri berasal dari perumpamaan Letters Patent. Apa itu Letters Patent ?
Surat keputusan yang diterbitkan oleh pihak kerajaan dengan tujuan untuk memberi hak pribadi kepada individu atau sekelompok individu tertentu.
Sedangkan definisi paten menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2016 (UU wacana hak paten) ialah hak khusus yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi (temuan) nya terkait bidang teknologi. Untuk selang waktu tertentu melakukan sendiri invensinya atau menawarkan kesepakatan kepada orang lain (pihak lain) untuk melaksanakan invensi tersebut.

Istilah-Istilah Terkait Paten

Invensi Bahasa mudahnya, invensi ialah penemuan. Sedang pegertiannya berdasarkan undang-undang adalah ilham yang dituangkan dalam sebuah acara pemecahan masalah dalam bidang teknologi. Pemecahan persoalan bisa berupa produk, proses atau pengembangan dari salah satunya.
Inventor Inventor ialah penemu atau pencipta. Yaitu individu atau sekelompok individu yang melakukan aktivitas mewujudkan ide menjadi sebuah invensi atau hasil temuan.
Pemegang Paten Yaitu orang yang berhak memegang paten. Bisa si inventor itu sendiri, atau bisa juga pihak lain yang menerima hak dari si inventor atau pihak lain yang mendapatkan lebih lanjut hak paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Royalti Imbalan yang diterima oleh pemegang paten sebab patennya dimanfaatkan atau dipakai pihak lain.
Sebagai gambaran/ acuan mudah dari perumpamaan-ungkapan dalam paten di atas sebagai berikut...
Mantan presiden kita Bapak BJ Habibie, yang juga teknokrat, dikenali dengan penemuannya berbentukteknik perkiraan keretakan pesawat hingga tingkat atom. Teknik ini lalu dipakai oleh beberapa produsen pesawat. Katakanlah Boeing.
Dari contoh di atas, Bapak BJ Habibie disebut selaku inventor. Selanjutnya, teknik perkiraan keretakan pesawat yang beliau ciptakan disebut invensi.
Bapak BJ Habibie di sini juga bertindak sebagai pemegang paten. Makara Boeing, yang menggunakan teknik perkiraan keretakan pesawat milik Pak Habibie mesti membayar sejumlah uang terhadap Pak Habibie. Inilah yang disebut royalti.

Ruang Lingkup Paten

Tidak semua hasil karya mampu dilindungi dengan paten. Seperti acuan, karya sastra, karya fotografi, karya sinematografi. Ini semua tidak mampu dilindungi dengan paten.


 Kita sering dengar kata atau istilah paten Hak Paten: Pengertian, UU Dasar Hukum dan Contoh-Contohnya

Paten cuma digunakan untuk melindungi temuan yang terkait dengan bidang teknologi. Di mana temuan tersebut mampu diaplikasikan di dunia industri.

Menurut kategorinya, lingkup teknologi yang mampu dipatenkan dibagi dalam 3 penjabaran besar :

  1. Proses, acuan : algoritma pemrograman, teknik medis, teknik olahraga
  2. Mesin, contoh : alat-alat untuk buatan dan aparatus
  3. Produk teknologi : produk-produk perangkat mekanik, elektro, obat-obatan.

Persyaratan Agar Bisa Mendapat Hak Paten

Agar hasil temuanmu bisa didaftarkan dan menerima sumbangan hak paten, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Invensi (hasil inovasi) harus gres. Belum digunakan atau dipublikasikan sebelum didaftarkan patennya. Kaprikornus seandainya kamu akan mendaftarkan paten di tanggal 3 Januari 2021 maka sebelumnya tidak boleh ada publikasi terhadap temuanmu.
Kalau misal di tanggal 1 Januari 2020 temuanmu sudah dipublikasikan, maka pengajuan patenmu bisa ditolak.
Invensi mengandung sifat inventif. Maksudnya hasil temuan mempunyai sifat yang tidak mampu disangka . Misal, bolpen yang pake penutup, dilema terutama ialah tutupnya sering hilang. Kemudian kamu memecahkan duduk perkara ini dengan mengikat tutup bolpen dengan polpen-nya.
Apa yang kamu lakukan ini tidak bersifat inventif. Karena apa yang kamu lakukan, siapa saja telah pasti tahu (mampu mengira) bahwa dengan diikat, tutup bolpen tidak gampang hilang.
Invensi Dapat Diterapkan Dalam Industri Dengan Hasil Konsisten. Hasil inovasi harus mampu dipakai dalam dunia industri. Dapat dibentuk secara masal. Menghasilkan fungsi dan hasil konsisten dikala digunakan berulang ulang.
Misal, kau memiliki formula minuman wedang jahe. Produk ini tidak bisa dipatenkan. Meski kalau diminum mampu menghilangkan masuk angin.
Karena sewaktu wedang jahe diminum sekian banyak orang, belum pasti hasil yang didapat konsisten. Yaitu setiap yang masuk angin belum pasti mampu sembuh dengan minuman jahe ini.

Jenis-Jenis Hak Paten

Hak paten menurut jenisnya, dikategorikan menjadi 2:
  1. Paten biasa, paten seperti kebanyakan, mencakup proses, alat/ mesin, produk.
  2. Paten sederhana, paten kepada invensi yang sifatnya praktis. Baik gampang dari sisi bentuk konstruksi, konfigurasi dan material yang dipakai. Paten ini hanya meliputi alat atau produk. Contohnya mirip teknologi sederhana tepat guna.

2# Undang-Undang Dasar Hukum Paten

 Kita sering dengar kata atau istilah paten Hak Paten: Pengertian, UU Dasar Hukum dan Contoh-Contohnya
Di Indonesia, pemerintah melindungi paten dengan undang-undang No.14 tahun 2001. Selanjutnya, alasannya semakin ke sini teknologi sungguh pesat meningkat , pemerintah mempublikasikan lagi undang-undang No.13 tahun 2016.
Undang-undang No.13 tahun 2016 ini mengubah UU No.14 tahun 2001. Ada sekitar 50% isi UU No.14 ini diubah dengan UU No.13 tahun 2016.

3# Pengajuan Permohonan Hak Paten

Di dunia, tata cara registrasi paten terbagi menjadi 2:
  1. Sistem first to file : Paten diberikan kepada pihak yang "pertama kali mendaftarkan" hasil temuannya.
  2. Sistem first to invent : Paten diberikan kepada pihak yang "pertama kali menemukan" suatu hasil inovasi.
Negara kita menganut sistem registrasi first to file. Artinya bila kamu menciptakan sebuah temuan. Kemudian ada pihak lain juga yang menghasilkan penemuan mirip dengan temuanmu. Maka yang hendak diterima patennya, yaitu yang pertama kali mendaftarkannya.
Dengan sistem mirip ini, sangat penting bagi kau untuk segera mendaftarkan hasil temuanmu untuk dipatenkan.

Karena barangkali ada hasil penemuan lain yang menyerupai dan mereka mendaftarkan lebih dulu, maka hasil temuanmu akan ditolak dikala diajukan patennya.

4# Arti Penting Fungsi Hak Paten

Negara yang maju, hampir diputuskan memiliki dunia teknologi yang maju.Tingginya kemajuan teknologi suatu negara ditentukan oleh banyak lahirnya penemuan dan inovasi-penemuan di bidang teknologi. Dan ini pasti disokong oleh pemerintah yang melindungi hak paten warganya.
Coba bayangkan, jika pemerintah tidak memberikan bantuan paten pada warganya. Dibebaskan pencurian kekayaan intelektual, dibiarkan banyaknya aksi plagiat. Maka warganya akan cenderung malas untuk membuat inovasi.

Buat apa membuat inovasi teknologi, toh nanti ujung-ujungnya dijiplak dan dimanfaatkan  oleh pihak lain. Tanpa ia sendiri mendapat laba atas hasil temuannya.

Sehingga diperlukanlah santunan hak paten. Dengan adanya perlindungan paten, baik negara maupun individu, sama-sama mendapatkan faedah penting dari adanya tunjangan paten.

Baca Juga: Contoh Hak Paten Karya Anak Bangsa Yang Mendunia

5# Contoh Paten & Kasus-Kasusnya

Contoh dilema paten BAJAJ

BAJAJ mendaftarkan paten untuk teknologi mesin motor dengan sistem pembakaran 4 langkah (4 tak). Tapi ditolak oleh Ditjen HAKI Indonesia.
Alasannya, teknologi itu tidak mengandung bagian kebaruan. Padahal komponen kebaruan ini syarat wajib supaya usul paten bisa diterima.
Mesin motor dengan metode pembakaran 4 tak, sudah didaftarkan patennya oleh HONDA. Pada tahun 1985 HONDA sudah mendaftarkan paten teknologi ini di Amerika Serikat atas penemunya Minoru Matsuda.

Contoh Kasus Pelanggaran Paten Pada Kamera

RED, perusahaan pembuat kamera sinematografi, yang produk-produknya banyak dipakai untuk pengerjaan film-film Hollywood, melayangkan gugatan terhadap SONY.
Pasalnya, teknologi miliknya, berbentukperekam video beresolusi 4K dipakai oleh pihak SONY. Teknologi ini digunakan SONY pada kamera F5, F55, F65.

Kasus Pelanggaran Paten Pada Konstruksi Bangunan

PT. Cipta Anugrah Indotama melanggar paten milik PT. Katama Suryabumi.
Pasalnya, PT. Cipta Anugrah Indotama melakukan pembangunan proyek pondasi jaringan rusuk beton pasak vertikal memakai pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) tanpa seizin pemiliknya.
Teknologi KSLL ini dimiliki oleh PT. Katama Suryabumi dengan nomor hak paten ID0018808.

Baca Juga:
Ini Lho Beda Hak Paten, Hak Cipta dan Merek
Hak Atas Kekayaan Intelektual, Prinsip dan Klasifikasinya

Demikianlah ulasan lengkap perihal paten. Semoga goresan pena sederhana ini mampu menjadi sumbangsih kecil bagi tumbuhnya inovasi-inovasi karya anak bangsa.