Hak Merek: Pengertian, Undang-Undang & Contoh Kasusnya - Hak merek ialah salah satu dari hak kekayaan intelektual. Yang paling banyak bersinggungan dengan kegiatan sehari-hari dan acara usaha.
Namun...
Ternyata masih banyak yang belum "Ngeh" apa itu hak merek beserta arti pentingnya. Dengan alasan inilah saya akan membicarakan :
Paham ?
Kalau belum, klarifikasi gampangnya seperti ini...
Tahu kan sepatu NIKE ? Nah...kamu mampu tahu sepatu NIKE dari goresan pena "NIKE". Bisa juga dari logonya yang berupa tanda contreng. Juga kenal dengan slogannya Just Do It.
Makara kata NIKE dan logo tanda contreng..itulah yang disebut merek. Makara merek itu meliputi, nama, logo atau kombinasi keduanya. Bisa juga berupa angka, karakter, nama logo dan kombinasinya.
Lalu buat apa sih, si produsen atau pabrikan sepatu sibuk-sibuk memberi merek sepatunya ? mirip Adidas, Nike, Puma dll ?
Jawaban simpelnya semoga mampu membedakan produknya dengan produk pabrikan lain.
Kemudian fungsi lanjutannya seperti untuk strategi marketing, jaminan kualitas produk, tanda asal produk.
Kemudian munculah merek atau merk baru dengan nama "OSKANGIN". Melihat sebagian besar unsur hurufnya sama "OSKA", maka pihak oskadon melayangkan gugatan.
Hasilnya...pengadilan Jakpus mendapatkan gugatan tersebut dan meminta penghapusan merek oskangin. Dengan alasan oskangin memakai sebagian bagian merek oskadon adalah "OSKA". Hakim menilai oskangin hanya ingin numpang tenar nama oskadon.
Secara sekilas tentu tampaksungguh mirip antara "BIORE" dengan "BIORF". Dengan argumentasi ini KAO Corporation keberatan dan menggugat PT. Sintong Abadi. BIORF disangka akan mengelabuhi pelanggan. Karena pelanggan mampu mengira bahwa BIORF satu pabrikan dengan BIORE.
Namun di tahun 2016, pemerintah resmi mencoret logo larutan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Durg yang mana mereknya di Indonesia dipegang oleh KINO Group.
Pasalnya yakni adanya somasi tentang logo Cap Kaki Tiga yang sangat mirip dengan logo negara Isle of Man. Si penggugat adalah warga negara Inggris berjulukan Russel Vince.
MA mengungguli gugatan si Russel Vince ini dan Ditjen HAKI secara resmi sudah meminta BPOM untuk melarang peredaran larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia.
Pesan aku, jika kau mempunyai produk dan ingin membuat mereknya, buatlah se-asli mungkin dan secepatnya daftarkan hak merek kamu.
Karena sayang kan, siapa tahu produk kamu menjadi ngetop, terus datang-datang ada yang menggugat. Akhirnya kamu harus ganti merek. Sementara pelanggan sudah sangat mengenal merek kamu. Jadi kamu harus perjuangan lagi untuk membangun merek yang baru.
Ingat ! merek yaitu asset intangible yang sangat bernilai. Asset yang tidak terlihat wujud fisiknya (mirip bangunan, kendaraan) tapi nilainya sangat tidak murah dan menjadi roh bagi bisnis kamu.
Namun...
Ternyata masih banyak yang belum "Ngeh" apa itu hak merek beserta arti pentingnya. Dengan alasan inilah saya akan membicarakan :
- Pengertian Hak Merek
- Dasar Undang-Undang Hak Merek
- Contoh Kasus Yang Terjadi Pada Beberapa Merek
1# Pengertian Hak Merek
Hak merek yakni satu bentuk pemberian hak kekayaan intelektual, yang memberi hak eklusif kepada pemegang merek terdaftar untuk menggunakannya dalam program jual beli barang, jasa atau keduanya, sesuai dengan jenis produk barang/ jasa dan kelasnya.Lalu, merek itu sendiri apa sih ?
Merek yakni simbol berupa nama, logo/ gambar, abjad/ angka, atau kombinasi dari semua itu dalam bentuk 2D atau 3D yang berfungsi membedakan satu produk (barang/ jasa) dengan produk yang lain.Paham ?
Kalau belum, klarifikasi gampangnya seperti ini...
Tahu kan sepatu NIKE ? Nah...kamu mampu tahu sepatu NIKE dari goresan pena "NIKE". Bisa juga dari logonya yang berupa tanda contreng. Juga kenal dengan slogannya Just Do It.
Makara kata NIKE dan logo tanda contreng..itulah yang disebut merek. Makara merek itu meliputi, nama, logo atau kombinasi keduanya. Bisa juga berupa angka, karakter, nama logo dan kombinasinya.
Lalu buat apa sih, si produsen atau pabrikan sepatu sibuk-sibuk memberi merek sepatunya ? mirip Adidas, Nike, Puma dll ?
Jawaban simpelnya semoga mampu membedakan produknya dengan produk pabrikan lain.
Kemudian fungsi lanjutannya seperti untuk strategi marketing, jaminan kualitas produk, tanda asal produk.
Jenis - Jenis Merek:
- Merek Dagang : Yaitu merek untuk produk berbentukbarang yang diperdagangkan. Misal : Smartphone Samsung.
- Merek Jasa : Yaitu merek untuk produk jasa/ layanan. Misal merek layanan pengiriman seperti TIKI, JNE dll.
- Merek Kolektif : Yaitu merek untuk produk barang dan jasa di mana produk tersebut (barang/ jasa) memiliki karakteristik yang sama. Contoh merek kolektif ialah top ice dengan pop ice, coca cola dengan big cola. Produk tersebut mempunyai kemiripan karakteristik dan kemasan.
Berikut Yang Tidak Bisa Didaftarkan Sebagai Merek:
- Barang atau jasa yang permintaan mereknya diajukan dengan itikad tidak baik.
- Merek yang diajukan bertentangan dengan ketertiban umum, peraturan pemerintah atau undang-undang dan bertentangan dengan moralitas.
- Bagian dari merek, mirip simbol, nama atau logo sudah menjadi milik umum.
2# UUD Hukum Hak Merek
Undang-undang yang terbit selaku landasan aturan hak merek selaku berikut:
- Undang-Undang No.15 Tahun 2001
- Undang-Undang No.20 Tahun 2016
Selain undang-undang, ada juga peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum merek:
- PP Republik Indonesia No.24 Tahun 1993, tentang kelas barang/jasa registrasi merek
- PP Republik Indonesia No.32 Tahun 1995, mengenai komisi banding merek
- Permen (Peraturan Mentri) Hukum & HAM No.67 Tahun 2016, perihal registrasi merek
- Keputusan Dirjen Kekayaan Intelektual No. HKI-02.KI.06.01 Tahun 2017, mengenai Penetapan Formulir Permohonan Merek
3# Contoh-Contoh Merek dan Kasusnya
Contoh Kasus Merek Obat Sakit Kepala
Generasi tahun 90an dan 2000 mungkin tidak aneh dengan obat sakit kepala "OSKADON". Dengan slogan yang sering terdengar di iklan-iklannya "Oskadon Memang Oye..". Obat pusing ini kemudian menjadi sungguh populer.Kemudian munculah merek atau merk baru dengan nama "OSKANGIN". Melihat sebagian besar unsur hurufnya sama "OSKA", maka pihak oskadon melayangkan gugatan.
Hasilnya...pengadilan Jakpus mendapatkan gugatan tersebut dan meminta penghapusan merek oskangin. Dengan alasan oskangin memakai sebagian bagian merek oskadon adalah "OSKA". Hakim menilai oskangin hanya ingin numpang tenar nama oskadon.
Contoh Kasus Sabun Muka Biore
Raksasa kosmetik Jepang, KAO Corporation menggugat PT. Sintong Abadi. Penyebabnya yaitu PT. Sintong Abadi menciptakan sabun basuh dan memberinya merek "BIORF".Secara sekilas tentu tampaksungguh mirip antara "BIORE" dengan "BIORF". Dengan argumentasi ini KAO Corporation keberatan dan menggugat PT. Sintong Abadi. BIORF disangka akan mengelabuhi pelanggan. Karena pelanggan mampu mengira bahwa BIORF satu pabrikan dengan BIORE.
Contoh Kasus Merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga
Sebelumnya, merek ini ialah salah satu pemain utama produk minuman larutan penyegar di tanah air.Namun di tahun 2016, pemerintah resmi mencoret logo larutan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Durg yang mana mereknya di Indonesia dipegang oleh KINO Group.
Pasalnya yakni adanya somasi tentang logo Cap Kaki Tiga yang sangat mirip dengan logo negara Isle of Man. Si penggugat adalah warga negara Inggris berjulukan Russel Vince.
MA mengungguli gugatan si Russel Vince ini dan Ditjen HAKI secara resmi sudah meminta BPOM untuk melarang peredaran larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia.
Pesan aku, jika kau mempunyai produk dan ingin membuat mereknya, buatlah se-asli mungkin dan secepatnya daftarkan hak merek kamu.
Karena sayang kan, siapa tahu produk kamu menjadi ngetop, terus datang-datang ada yang menggugat. Akhirnya kamu harus ganti merek. Sementara pelanggan sudah sangat mengenal merek kamu. Jadi kamu harus perjuangan lagi untuk membangun merek yang baru.
Ingat ! merek yaitu asset intangible yang sangat bernilai. Asset yang tidak terlihat wujud fisiknya (mirip bangunan, kendaraan) tapi nilainya sangat tidak murah dan menjadi roh bagi bisnis kamu.