Blogger Jateng

Hak Cipta Kekayaan Intelektual,Bedanya Dengan Paten & Merek

Hak Cipta Kekayaan Intelektual, Bedanya Dengan Paten & Merek - Tidak jarang ketiga hal ini terbolak balik penggunaanya. Banyak terjadi salah kaprah dengan ketiga hal ini.

Kesalahan penyebutan hak cipta, merek ataupun paten sering terjadi, bukan cuma di golongan masyarakat awam. Tapi juga sering salah sebut pada mereka yang cukup berpendidikan dan para pengusaha.

Tidak jarang ketiga hal ini terbolak balik penggunaanya Hak Cipta Kekayaan Intelektual,Bedanya Dengan Paten & Merek

Berikut beberapa contohnya:

"Bagaimana cara mendapatkan hak cipta merek ?"
"Berapa ongkos bikin paten merek?"
"Saya sukses bikin 10 lagu yang enak didengar, giman ya cara mematenkan lagu saya ?"
"Bro, bisnis lo udah menerima hak cipta ?"
Pertanyaan atau pernyataan yang seperti-seperti seperti di atas mungkin juga pernah kau dengar. Agar kau juga tidak ikut-ikutan salah kaprah, berikut akan aku jelasin apa itu hak cipta kekayaan intelektual, hak paten, merek dan perbedaan dari ketiganya.

1# Semuanya, Termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual

Baik hak cipta, hak paten, maupun merek, ketiganya sama-sama bagian dari hak atas kekayaan intelektual. Atau yang sering disebut dengan singkatannya saja, HAKI.
Sebagai isu, hak atas kekayaan intelektual terbagi secara garis besar menjadi 2:
  1. Hak Cipta atas kekayaan intelektual
  2. Hak Industri
Kemudian, Hak Industri masih terbagi lagi menjadi 6. Salah duanya yaitu paten dan merek.
Lalu apa perbedaan antara hak cipta, hak paten maupun merek ?

2# Simpelnya, Ini Beda Hak Cipta, Paten dan Merek

Kita mulai dari yang paling gampang dan paling sering kita lihat dahulu. Merek.
Gampangnya, merek adalah penamaan, logo, goresan pena atau gambar yang membedakan produk, jasa atau usaha kamu dibanding punya yang lain.
Misal, kamu punya produk atau usaha kopi. 
Selain kamu, di luaran sana juga banyak yang dagangkopi. Jumlahnya puluhan, ratusan bahkan mungkin ada ribuan. Nah, biar nanti pembeli mampu membedakan produkmu dengan lainnya (meski sama-sama kopi), kau mesti bikin merek atau nama usaha/ produk kopimu itu.
Dan kamu dilarang menggunakan nama/ merek yang sudah ada. Kamu tidak boleh memberi nama produk kopi mu dengan misal: Kapal Api, Torabika, Excelso. Karena nama-nama itu telah menjadi merek terdaftar.
Jika kamu memakai nama itu, kamu mampu dituntut secara aturan. Termasuk kamu juga tidak boleh menggunakan logo atau slogan yang sudah menjadi bagian dari merek-merek yang sudah terdaftar.

Selanjutnya, Paten.


Paten bukan simbol, logo atau penamaan. Paten yaitu hak yang diberikan kalau seseorang, sekelompok orang atau sebuah perusahaan sukses menerima sesuatu yang berafiliasi dengan teknologi.
Misal, kau dan tim kamu yaitu sekelompok orang yang berhasil pertama kali menciptakan mesin kendaraan beroda empat berbahan bakar air (ini hanya misal lho ya).
Untuk bisa menerima faedah finansial atas temuanmu atau dengan kata lain, biar kau mampu membuat uang dari temuanmu, kamu mesti mendaftarkan paten-nya.
Kaprikornus nanti ketika ada perusahaan otomotif semisal toyota, honda dll yang akan memakai teknologi yang telah kau peroleh, maka harus minta ijin atau kesepakatan memakai patenmu. Di situlah kau bisa men-uang-kan hasil temuanmu.

Hak cipta Kekayaan Intelektual

Hak cipta mungkin agak sedikit mirip dengan paten. Tapi berlawanan. 
Bedanya begini, jika paten yakni temuan teknologi gres, sedang hak cipta yaitu hak atas karya cipta. Namun karya cipta itu bukan sebuah penemuan teknologi gres.
Begini contoh mudahnya:
Kamu membuat aplikasi berbasis Android. Katakanlah aplikasi game matematika untuk anak. Untuk melindungi karya kau ini, yang dipakai yaitu hak cipta.
Kenapa bukan paten ? alasannya kamu tidak menemukan teknologi baru apapun. Yang kamu kerjakan yakni memanfaatkan teknologi yang sudah ada (dalam hal ini OS Android) untuk dimanfaatkan dalam pengerjaan aplikasimu.
Selain acara, hak cipta juga mencakup hasil karya dalam bidang sastra, musik, film, tarian, fotografi.
Contoh lagi. Misal kau menciptakan sebuah lagu dan kamu upload ke youtube. Kemudian ada salah satu artis terkenal, menyanyikan dan mengkomersilkan lagu kau tanpa ijin.
Nah, ini salah satu pola perkara pelanggaran hak cipta. Bukan hak paten !
Karena, sekali lagi. Kamu tidak membuat teknologi gres apapun dengan menciptakan sebuah lagu.

3# Duit-kan Cipta Karyamu !

Tidak jarang ketiga hal ini terbolak balik penggunaanya Hak Cipta Kekayaan Intelektual,Bedanya Dengan Paten & Merek

Mungkin kau makhluk yang idealis. Yang menciptakan atau membuat sebuah karya sebab hobi. Sama sekali bukan sebab motif finansial "pengen dapet uang" dari karyamu.
Tapi tentu sangat sayang dan sungguh rugi, jika ternyata karyamu disenangi banyak orang, memberi manfaat ke banyak orang. Kemudian ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mengklaim hasil karyamu.
Mereka mendaftarkan karyamu untuk menerima hak cipta atas nama mereka. Lalu mengambil keuntungan finansial dari karyamu.
Nyesek bukan ?
So...apapun motif kamu dalam mencipta atau menciptakan sebuah karya. Entah itu di bidang seni, teknologi maupun bidang yang lain. Segera daftarkan karyamu untuk mendapatkan hak cipta.
Tentunya kamu "tidak merasa penting" untuk mendaftarkan hak cipta, paten atau merek yang kamu miliki, bila cuma sekedar hak cipta, paten dan merek kau tidak tahu bedanya.

Untuk itulah, aku menulis ini Hak Cipta Kekayaan Intelektual, Bedanya Dengan Paten & Merek. 
Baca Juga: 
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Hak Atas Kekayaan Intelektual, Prinsip dan Klasifikasinya

Agar banyak masyarakat Indonesia lebih paham kepada hak kekayaan intelektual, seluk beluk dan arti pentingnya. Sehingga tidak dengan praktis dicuri dan diserobot oleh pihak lain. 
Di tamat goresan pena, acuan ini aku harap bisa bikin kamu sadar...
Bahwa TEMPE. Iya tempe, yang saban hari kita makan. Yang sudah menjadi kuliner keseharian rakyat Indonesia semenjak dulu kala. Paten-nya dimiliki oleh Amerika dan Jepang !