Blogger Jateng

Hak Atas Kekayaan Intelektual: Prinsip, Klasifikasi & Contohnya

Jika kamu masih galau dengan definisi "Hak Atas Kekayaan Intelektual" berdasar UU yang dikeluarkan DPR pada 21 Maret 1997, berikut Saya bikin praktis definisi tersebut supaya kamu lebih mudah memahaminya.

Intinya hak atas kekayaan intelektual itu adalah hak yang kau miliki secara ekonomi terhadap hasil pandangan baru atau hasil aliran yang kamu wujudkan dalam sebuah bentuk kreatifitas.

Jika kamu masih bingung dengan definisi  Hak Atas Kekayaan Intelektual: Prinsip, Klasifikasi & Contohnya

Jadi apapun hasil kreatifitas yang kamu ciptakan itu ada haknya. Dan dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh sembarang orang memanfaatkannya kecuali berdasarkan dengan komitmen dengan dirimu.

Misal, kamu berhasil membuat resep herbal untuk penderita diabetes. Kemudian kamu mendaftarkan temuan resepmu di Dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Maka setiap orang atau perusahaan yang hendak menggunakan resep tersebut harus lewat janji dengan kamu. Misal kamu mendapat sekian persen keuntungan dari tiap herbal diabetes yang terjual.
Dalam dunia internasional Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dikenali dengan Intellectual Property Rights (IPR).


1# Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual

Prinsip Ekonomi Kekayaan Intelektual

Maksudnya, pemilik kekayaan intelektual berhak mendapatkan faedah secara ekonomi dari hasil kreatifitasnya.
Misal kau berhasil membuat suatu lagu. Kemudian lagu tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan rekaman untuk diperbanyak atau disebarkan. Maka kau berhak menerima royalti/ keuntungan berupa duit dari perusahaan itu.
Nilai besar kecilnya royalti, pasti berdasarkan akad yang sudah kamu buat dengan perusahaan rekaman tersebut.

Prinsip Keadilan

Maksud dari prinsip ini adalah hasil karya setiap individu, diakui dan dilindungi oleh aturan/ undang-undang seadil-adilnya..
Tidak boleh seorangpun memanfaatkannya. Kecuali dengan ijin atau akad dengan individu pemilik karya tersebut.

Prinsip Sosial Hak Atas Kekayaan Intelektual

Tujuan dari adanya prinsip sosial ini yaitu dengan adanya perlindungan kepada hak kekayaan intelektual bukan cuma melindungi individu tetapi juga melindungi keseimbangan sosial penduduk .
Contoh, suatu negara tidak menjamin atau tidak memberi derma terhadap merek suatu produk. Maka akan terjadi penjiplakan dan pemakaian merek yang populer tanpa ijin. 
Kegiatan seperti ini pasti akan merusak ekosistem masyarakat usaha di Indonesia. Para pelaku usaha malas bikin suatu produk karya sendiri yang diberi merek. Karena tidak berkhasiat, toh ujung-ujungnya dijiplak, dicuri, dimanfaatkan mereknya oleh perusahaan lain.
Jika seperti ini, tentu akan hancur dunia usaha di negara tersebut.

Prinsip Kebudayaan Pada Kekayaan Intelektual


Sudah menjadi kodrat insan, untuk selalu berusaha lebih unggul dibandingkan dengan lainnya. Dengan adanya pemberian hak kekayaan intelektual, akan memacu perlombaan kreatifitas di masyarakat.
Masing-masing individu berupaya membuat kreatifitas terbaik untuk masing-masing bidang. Sehingga akan mengembangkan kemajuan dan perkembangan di aneka macam bidang mirip seni, sastra, teknologi, ilmu wawasan.
Yang pada kesudahannya, itu semua akan meningkatkan peradaban dan kebudayaan suatu masyarakat.

2# Klasifikasi & Contoh Hak Atas Kekayaan Intelektual 

Secara garis besar, kekayaan intelektual terbagi dalam 2 klasifikasi besar. Kemudian dari masing-masing penjabaran tersebut masih ada sub-sub klasifikasi lanjutan.
Berikut pembagian terstruktur mengenai hak kekayaan intelektual beserta teladan untuk masing-masing pembagian terstruktur mengenai.

2 Klasifikasi Utama Hak Atas Kekayaan Intelektual :

1. Hak Cipta atau Copyright


Di beberapa negara hak cipta dibedakan dengan copyright. Inggris dan negara-negara penganut metode common law memisahkan antara hak cipta dan copyright.
Hak cipta diberikan terhadap pencipta sebuah karya kreatif seperti karya sastra, musik, rancangan grafis, patung dan karya kretifitas lainnya.
Sedangkan copyright tidak menyampaikan perihal penciptanya. Tetapi lebih kepada siapa yang berhak memproduksi, meng-copy, memperbanyak atau memperbanyak karya cipta.
Namun negara-negara Eropa continental beserta negara-negara bekas jajahannya, tidak memisahkan antara hak cipta dan copyright.
Sebagai acuan hak cipta dan copyright :
Contoh cerita Harry Potter. Tentu kamu telah kenal dengan JK Rowling, si pencipta cerita Harry Potter. JK Rowling memperlihatkan copyright kepada Warner Bross Entertainment untuk mem-film-kan cerita tersebut.
Kaprikornus segala hal terkait film Harry Potter, mirip nama-nama tokoh, aksara, musik pengiring film dll, copyright-nya dipegang Warner Bross Entertainment.
Kamu dihentikan  asal pilih memakai atribut film Harry Potter untuk tujuan komersial. Karena bisa dituntut oleh pihak Warner Bross Entertainment (Jika tertangkap tangan).
Baru-baru ini di Hongkong ada usahawan yang membuat suatu kafe bernuansa Harry Potter. Ketika Warner Bross Entertainment mengetahuinya, segera mereka melayangkan somasi ke kafetaria tersebut. Karena dianggap sudah melanggar copyright yang dipegang oleh Warner Bross.

2. Hak Kekayaan Industri


Hak kekayaan industri ini, dalam bahasa inggris populer dengan Industrial Property Rights. Ada 7 hak kekayaan intelektual yang tercakup dalam pembagian terstruktur mengenai hak kekayaan industri.

Berikut 7 Kekayaan Intelektual Yang Masuk Klasifikasi Hak Kekayaan Industri :

1. Hak Paten

Sering terjadi di dunia teknologi pencurian hak paten. Hak paten sendiri hak yang diberikan kepada seseorang atau perusahaan yang sukses menciptakan suatu temuan biar hasil invensi (temuannya) tidak dijiplak, dicuri atau diklaim pihak lain.
Tentunya hak ini diberikan bagi mereka yang sudah mendaftarkan paten-nya. So, jika kau berhasil mendapatkan sesuatu di bidang teknologi, segera daftarkan temuanmu ke pihak berwenang yang menangani duduk perkara paten.
Contoh hak kekayaan intelektual terkait paten:
Microsoft dan Apple yakni 2 nama raksasa yang selalu bersaing untuk menjadi yang terdepan di bidang teknologi. Meskipun demikian, untuk hal tertentu mereka melakukan pekerjaan sama saling menguntungkan.

Jika kamu masih bingung dengan definisi  Hak Atas Kekayaan Intelektual: Prinsip, Klasifikasi & Contohnya

Adalah Microsoft yang sukses menemukan pengantaran pesan lebih 160 aksara tanpa terpotong (sebelumnya, pengiriman pesan lebih dari 160 akan terpotong menjadi 2 pesan).
Agar layanan serupa juga mampu dicicipi pengguna perangkat Apple, risikonya mau ga mau Apple memakai teknologi ini. Dan Apple-pun membayar royalti ke Microsoft untuk menggunakan teknologi hasil temuan Microsoft tersebut.

2. Merek/ Trademark


Merek/ Trademark yakni logo, simbo, kata, frasa atau adonan dari itu semua yang membedakan produk suatu perusahaan dengan yang lain.
Contoh paling mudah dari merek yaitu logo dan slogan produsen sepatu dan peralatan olahraga nomor 1 di dunia. NIKE.
Jika kamu memakai nama, logo atau slogan NIKE "Just Do It", untuk kebutuhan komersial. Maka kau bisa dituntut.

3. Hak Desain Industri dan Contohnya


Agar mampu bersaing di pasar, sebuah produk teknologi tidak cuma mengandalkan kecanggihan atau fitur yang dimilikinya. Desain dari produk juga nyatanya memiliki imbas laku tidaknya produk tersebut.
Contoh desain industri yakni desain kendaraan beroda empat, termasuk rancangan assesorisnya. Kaprikornus meskipun, katakanlan modelnya menyerupai, tetapi dijamin tidak akan sama persis antara satu pabrikan dengan yang lain.
Tahu kan Honda Freed dan Toyota Sienta ? 
Honda Freed adalah pelopor kendaraan beroda empat dengan bentuk rancangan boxy mirip itu. Kemudian tiba Toyota dengan Sienta-nya. Di mana modelnya menyerupai. Hanya sekedar mirip, tetapi tidak sama persis.

4. Hak Rahasia Dagang


Rahasia jualan adalah berita suatu bisnis/ perjuangan/ teknologi yang memiliki nilai ekonomi dan ada senantiasa diusahakan kerahasiaannya.
Contoh masalah belakang layar jualan yakni resep minuman paling terkenal se-antero dunia "Coca Cola". Dulu pernah ada kejadian di Amerika sono, 3 orang yang dimeja hijaukan alasannya menjual resep milik Coca Cola ke pesaingnya, Pepsi.

5. Hak Indikasi Geografis


Hak yang diberikan untuk suatu produk menurut kawasan asal yang meliput faktor alam, insan dan adonan dari dua faktor tersebut.
Sebagai contoh:
Kopi Gayo memiliki Hak Indikasi Geografis. 
Pecinta kopi pasti tahu jikalau Kopi Gayo, salah satu yang terbaik di dunia.

Jadi misal kau mau dagangkopi, jikalau kopimu kamu beri label "Kopi Gayo", pasti kemungkinan larisnya lebih besar. Dibanding kau memasarkan kopi dengan embel-embel "Kopi Cirebon".

Karena memang secara geografis, Gayo terkenal dengan kopinya. Sedangkan Cirebon terkenal dengan trasi udangnya.
Tapi ingat !  kamu hanya boleh menjual atau menyebut kopi kau dengan perumpamaan "Kopi Gayo", jika kopi tersebut benar-benar bibitnya ialah bibit kopi Gayo dan di tanam di tempat Gayo. Di Aceh sana.
Jika kamu menanam bibit kopi Gayo di kawasan Jawa, maka kamu tidak bisa menyebut kopi kamu selaku kopi Gayo.
Jika kamu masih bingung dengan definisi  Hak Atas Kekayaan Intelektual: Prinsip, Klasifikasi & Contohnya
Ibu-Ibu Petani Kopi Gayo, Sedang Panen Hasil Kopi

Karena secara Hak Indikasi Geografis, yang boleh disebut kopi Gayo hanyalah kopi dari biji kopi bibit yang selama ini ditanam oleh petani kopi Gayo dan tempat tanamnya harus di Gayo.

6. Desain Layout Sirkuit Terpadu

Desain ini diberikan kepada pembuat atau perancang sebuah kreasi dalam bentuk 3 dimensi yang berisikan beberapa komponen, dengan minimal 1 komponen adalah komponen aktif.
Layout sirkuit umumnya diaplikasikan pada teknologi elektronika, komputer, peralatan metode gosip dan sejenisnya. 

7. Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Hak ini diberikan terhadap petani pemulia tumbuhan. Atas usahanya mengotak-atik atau memodifikasi susunan genetika tumbuhan sehingga tercipta varietas flora baru.
Contoh :
Tanaman varietas asli Indonesia mirip brotowali, pule, lempuyang dan kayu legi yang diserobot hak varietasnya oleh perusahaan kosmetik asal Jepang Shiseido.
Mereka mematenkan varietas ini untuk penggunakaan kosmetik anti penuaan dini. Tapi akhirnya proses paten mereka bisa digagalkan oleh gugatan organisasi non pemerintah yang peduli kepada kekayaan flora Indonesia.
Ulasan di atas, mudah-mudahan bikin kamu paham apa itu hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dan yang lebih penting, kamu tahu tujuan dan arti pentingnya adanya HAKI.