Blogger Jateng

Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor

Daftar (Terbaru) Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor - Kelebihan utama E-Paspor adalah lebih mempermudah proses pengajuan visa. Itulah kenapa banyak dikejar para pegiat jalan-jalan mancanegara.

Tapi sayang...

Saat ini belum semua Imigrasi menerima layanan pengerjaan E-Paspor.

Untuk itu aku (Agan Dores -red), melalui postingan ini akan menolong kau memperlihatkan mana-mana saja Kantor Imigrasi yang mampu buat membuatE-Paspor.

 Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor
Sumber gambar : Jawa Pos

Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor

Seperti yang diungkap Menkumham, Bapak Yasonna Laoly di Desember 2018 tahun lalu, ada 27 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang mampu melayani pembuatan E-Paspor.
Sebelumnya hanya ada 7 Kantor di Jakarta yang melayani E-Paspor. Karena demam berita masyarakat yang kian ke sini lebih banyak menentukan E-Paspor ketimbang paspor biasa, maka Ditjen Imigrasi memperluas layanan E-Paspor.
Ke depan, bukan tidak mungkin layanan E-Paspor makin di perluas.
Dari simpulan 2018 hingga ketika postingan ini diterbitkan jumlah Imigrasi yang menerima layanan E-Paspor masih 27. Berikut daftarnya :
  1. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
  2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
  3. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
  4. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  5. Imigrasi Tanjung Priok
  6. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
  7. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
  8. Kantor Imigrasi Bekasi
  9. Kantor Imigraysi Depok
  10. Kantor Imigrasi Tangerang
  11. Kantor Imigrasi Bogor
  12. Kantor Imigrasi Bandung
  13. Kantor Imigrasi Batam
  14. Kantor Imigrasi Surabaya
  15. Imigrasi Tanjung Perak 
  16. Kantor Imigrasi Malang
  17. Kantor Imigrasi Medan
  18. Kantor Imigrasi Makassar
  19. Kantor Imigrasi Semarang
  20. Kantor Imigrasi Surakarta/ Solo
  21. Kantor Imigrasi Yogyakarta
  22. Imigrasi Bandara Polonia
  23. Imigrasi Bandara Ngurah Rai
  24. Kantor Imigrasi Manado
  25. Kantor Imigrasi Balikpapan
  26. Kantor Imigrasi Banda Aceh
  27. Kantor Imigrasi Jayapur
Inilah 27 daftar imigrasi yang menerima bikin E-Paspor.
Namun meskipun ada di daftar, kamu sebaiknya harus menentukan dengan menelepon salah satu Kantor di atas apakah mendapatkan pembuatan E-Paspor atau tidak.

Karena, masih berdasarkan istilah Bapak Menkumham, bahwa ketersediaan blangko paspor elektronik (E-Paspor) terbatas. Sehingga kadang di Kantor Imigrasi tertentu kekurangan blangko.

So wajib kau tentukan. Caranya dengan menelepon akun sosial medianya. Biasanya tiap Imigrasi memiliki akun twitter dan mempunyai nomor WA. Kamu bisa bertanya lewat keduanya.

2# Kalau Mau Ganti Paspor Biasa ke E-Paspor ?

Bikin gres ataupun ganti paspor biasa ke E-Paspor kau kudu di salah satu dari 27 kantor tersebut. Namun untuk ganti paspor umumke E-Paspor harus menyanggupi beberapa ketentuan.

Berikut ketentuan-ketentuan / Syarat Ganti Paspor Biasa ke E-Paspor

Paspor Rusak

Jika paspor kamu rusak, otomatis harus ganti gres. Nah ketika ganti gres, kau mampu pilih mau ganti baru dengan paspor biasa atau ganti baru dengan E-Paspor.
Tapi perlu kamu tahu, selain kamu kena ongkos pembuatan paspor, kamu juga kena denda kerusakan paspor. Besar pembuatan biaya E-Paspor Rp.650.000 + Biaya denda kerusakan Rp.500.000.

Paspor Hilang

Sama dengan masalah paspor rusak. Tapi untuk problem kehilangan dendanya lebih berat. Makara bila kamu akan mengganti paspor lazimyang telah hilang menjadi E-Paspor, kamu kena ongkos pengerjaan E-Paspor sebesar Rp.650.000 dan ongkos denda sebesar Rp.1000.000.

Paspor Kamu Memasuki Masa Tenggang Sebelum Kadaluarsa

Masa tenggang paspor adalah 6 bulan sebelum kadaluarsa. Jika memasuki 6 bulan kadaluarsa, paspor kamu tidak mampu digunakan. Kamu tidak diijinkan keluar Indonesia oleh pihak Keimigrasian.
Di periode tenggang ini, kau telah bisa memperpanjang paspor lama ke paspor lazimatau ganti ke paspor gres ialah E-paspor.

Paspor Kamu Halaman Kosongnya Sudah Penuh

Kalau kamu sering bolak-balik luar negeri, sungguh mungkin 48 halaman paspor sarat dicap atau ditempeli visa. Makara sudah tidak ada lagi halaman kosong untuk diberi visa.
Otomatis kamu tidak mampu ngajuin visa. Solusinya pasti kau harus ganti paspor. Nah di dikala seperti ini kamu bisa ganti paspor baru dengan E-Paspor.
Mengingat pemerintah masih terus meng-improve layanan keimigrasian, tata cara belum sepenuhnya baku. Di beberapa Kantor Imigrasi bisa melayani pembuatan E-Paspor tanpa tolok ukur paspor hilang, rusak, memasuki 6 bulan hendak expired atau halaman kosong sudah ga ada.  
Kaprikornus dengan alasan kau pokokny ingin saja ganti dari paspor lazimke E-Paspor. Salah satu Kantor Imigrasi yang mendapatkan ganti paspor umumdengan E-Paspor tanpa persyratan-persyaratan mirip di atas ialah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. 
Kaprikornus untuk kepastiaanya, tanyakan pribadi visa akun twitter atau whatsapp Kantor Imigrasi yang kau tuju.
Baca Juga: Yakin Mau Bikin E-Paspor ? Pahami Dulu Untung Ruginya 

Semoga uraian list kantor imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor ini bisa menunjukkan citra kepada kau yang hendak ganti atau membuatE-Paspor.

Terimakasih sudah berkunjung di blog ini.