Blogger Jateng

Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

Menjelang pertengahan tahun 2019 ini Mahkamah Konstitusi sedang sibuk mengurusi konflik balasan Pemilu 2019. 

Mari kita berguru wacana pengertian, fugnsi dan tugas Mahkamah Konstitusi agar paham dan cerdik selaku warga negara Indonesia. 

Siapa tahu nih kau tertarik menjadi hakim MK di masa depan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2011 wacana Perubahan atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi yakni salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD NKRI 1945. 
Pasal-Pasal dalam UUD RI Tahun 1945 yang membicarakan Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24 C. UU No 8 Tahun 2011 menyebutkan keanggotaan Mahkamah Konstitusi yaitu 1. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. 2. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan 7 orang hakim konstitusi. 3. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi diseleksi dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk periode jabaran selama 2 dan 6 bulan terhitung semenjak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. 4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 bisa diseleksi kembali dalam jabatan yang serupa untuk 1 kali era jabatan.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi diseleksi dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus punya integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Hakim konstitusi dihentikan merangkap selaku pejabat negara, anggota parpol, pengusaha, advokat atau PNS. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 tahun dan mampu diseleksi kembali hanya untuk 1 kali era jabatan selanjutnya.
Wewenang Mahkamah Konstitusi yaitu selaku berikut a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat simpulan untuk: 1. Menguji undang-undang kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik. 4. Memutus pertengkaran hasil pemilu.
b.Wajib menunjukkan putusan atas usulan badan legislatif bahwa presiden dan/ wakil presiden disangka telah melaksanakan pelanggaran aturan berbentukpengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat yang lain atau perbuatna tercel dan/ tidak lagi menyanggupi syarat selaku presiden dan/ wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.