Blogger Jateng

Perbandingan Luas Perairan dan Daratan Indonesia

Halo sobat-sahabat, kali ini kita akan berguru perihal geografi regional Indonesia ya. Tema kali ini yakni ihwal perbandingan luas lautan dan daratan Indonesia. 
Kita telah tahu ya bahwa Indonesia yaitu negara kepulauan paling besar di dunia dengan jumlah pulau sekitar 13.466 versi BIG. 
Adapun perbandingan luas perairan dengan daratan Indonesia yaitu daratan = 1.922.570 km persegi dan perairan = 3.257.483 km persegi. 
Lalu mengapa sih perairan Indonesia itu lebih luas dibandingkan daratannya?. Takut karam nantinya daratan Indonesia.
 kali ini kita akan belajar tentang geografi regional Indonesia ya Perbandingan Luas Perairan dan Daratan Indonesia
Kepulauan Indonesia
Pada awalnya kita menggunakan TZMKO 1939 (teritoeial zeen en Maritieme Kringen Ordonantii) di mana kawasan Nusantara dipisahkan oleh bahari di sekelilingnya. Perhitungan ini dikerjakan pada masa kolonial ya. 
Penghitungan tempat Nusantara ialah sejauh 3 mil dari garis pantai masing" pulau. Sehingga di antara pulau" yang ada di nusantara ini terdapat kantong" laut bebas. Ini mempunyai arti kapal" aneh boleh dengan bebas melayari maritim" yang memisahkan pulau" tersebut.

Pada Deklarasi Djuanda tgl 13 desember 1957 menyatakan bahwa, Indonesia menganut prinsip" negara kepulauan (Archipelagic State), bukan negara maritim ya guys!.
Adapun isi Deklarasi Djuanda ialah:
1. Bahwa Indonesia menyatakan selaku negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
2. Bahwa sejak dahulu era kepulauan nusantara ini telah merupakan kesatuan.
3. Ketentuan Ordonansi 1939 tentang ordonansi, mampu memecah belah keutuhan tempat Indonesia.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, Deklarasi Djuanda diterima & ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke III th 1982 (United Nation Convention on the Kaw of the Ses/UNCLOS 1982).

Kesimpulan Deklarasi Djuanda
1. Untuk mewujudkan bentuk daerah kesatuan RI yang utuh & bundar.
2. Menentukan batas" kawasan NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan.
3. Untuk mengontrol lalin damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan & keselamatan NKRI

Pada saat deklarasi juanda, Irianjaya belum dijumlah. Karna pada saat itu Irianjaya belum diakui selaku bagian dari daerah Indonesia. Nah zona maritim Indonesia saat ini jadi mengikuti hukum UNCLOS dimana ada Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif. 

Aturan luas perairan ini cuma berlaku untuk negara yang punya maritim saja, sementara yang gak punya ya tidak berlaku.