Blogger Jateng

Komponen, Prinsip dan Langkah Penyusunan RPP

Tidak ada kesibukan belajar yang sukses di kelas tanpa adanya penyusunan planning yang matang dari seorang guru.

Perencanaan pembelajaran mencakup penyusunan RPP, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran dengan memperhatikan bagian, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP berikut.

Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 perihal Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP ialah planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku bimbingan guru.

Adapun bagian RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) bahan pembelajaran; (5) kesibukan pembelajaran (*); (6) evaluasi; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses, bahwa unsur RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, tata cara, media, sumber berguru, tindakan pembelajaran (*) dan penilaian hasil pembelajaran. Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP bisa dikembangkan memakai tiga alternatif (1) mengacu pada unsur Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) menggabungkan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).
RPP yakni senjata guru


PRINSIP PENYUSUNAN RPP

1.    Perbedaan individual siswa antara lain kesanggupan awal, tingkat intelektual, talenta, potensi, minat, motivasi mencar ilmu, kesanggupan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan berguru, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
2.    Partisipasi aktif siswa.
3.    Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat mencar ilmu, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, pandangan baru, penemuan dan kemandirian.
4.    Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk menyebarkan hobi membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk gesekan pena.
5.    Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP menampung desain acara pinjaman umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
6.    Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, bahan pembelajaran, aktivitas pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, evaluasi, dan sumber mencar ilmu dalam satu keutuhan pengalaman berguru.
7.    Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek berguru, dan keragaman budaya.
8.    Penerapan teknologi berita dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan keadaan

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP

1. Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada bagian yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
2. Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD.
3. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini berdasarkan hasil analisis waktu yang diharapkan untuk pencapaian tiap IPK dan diadaptasi dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
4. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang mampu diamati dan diukur yang mencakup perilaku, wawasan, dan kemampuan.
5. Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran bisa berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berbentukmuatan lokal, bahan kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini lalu dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
6. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sempurna.
7. Menentukan media, alat, materi yang dipakai dalam proses pembelajaran.
8. Memastikan sumber mencar ilmu yang dijadikan contoh yang mau dipakai dalam langkah klasifikasi proses pembelajaran.
 9. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
10. Mengembangkan penilaian proses dan hasil belajar meliputi lingkup, teknik, dan instrumen evaluasi, serta fatwa penskoran (lihat Panduan Penilaian).