Blogger Jateng

Persyaratan, Berkas dan Validasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2018

Halo teman-sahabat guru sekalian, gimana hasil pre tes kemarin?. Jika sudah lulus saya ucapakan selamat dan bagi yang belum lulus jangan patah semangat, tetap sabar dan berjuang karena pintu rezeki lain niscaya terbuka. Inilah syarat-syarat, berkas dan sistem validasi akseptor PPG dalam jabatan tahun 2018.

1. Persyaratan Akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan wajib mengikuti seleksi kesanggupan akademik lewat tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes peluangakademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi dan tes minat bakat.

2. Standar minimal nilai hasil seleksi kesanggupan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Untuk tahun 2018 batas kelulusan nilai pretes yakni 50 untuk prodi kejuruan dan 60 untuk prodi studi non kejuruan.

2. Persyaratan Administrasi
Calon peserta wajib memenuhi kriteria administrasi berikut:
a. Diangkat selaku guru hingga tanggal 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (mampu dipenuhi sehabis pretes, lazimnya langsung dibuatkan kalau lulus).
d. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D IV dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan  scan Ijasah S1.
e. Berkualifikasi akademik S1/D IV yang tepat dengan prodi pada PPG yang akan dibarengi.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian peran mengajar dari keapala sekolah 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga tahun 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani. (Siapkan surat berita sehat)
j. Bebas narkotika, psikotoprika dan zat adiktif lainnya. (Siapkan surat berita dari RS)
k. Berkelakukan baik (siapkan SKCK)

Itulah beberapa berkas yang harus disiapkan oleh para akseptor PPG tahun 2018. Makara mulai sekarang cicil dan bongkar semua arsip mulai dari Ijasah Sekolah Dasar, SMP, SMA, S1 dan lain-yang lain agar membuat lebih mudah anda untuk menuntaskan acara ini.