Blogger Jateng

Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia

Sebenarnya bagaimana sih urutan hierarki perundang-permintaan di Indonesia itu?. 

Dalam subsistem materi hukum nasional dikenali adanya tata urutan peraturan perundang-undangan RI yang dituangkan dalam bentuk ketetapan MPR No III/MPR/2000. 

Makara berdasarkan TAP MPR itu tata ururtan perundang-usul ialah ajaran dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Berikut ini hierarki perundang-undangan di Indonesia.
Sebenarnya bagaimana sih urutan hierarki perundang Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia
1. UUD 1945, merupakan aturan dasar tertulis NKRI dan menampung dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara. 2. Ketetapan MPR RI, merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. 3. Undang-Undang, dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bareng Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 45 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dibuat oleh Presiden dalam hal adanya kegentingan yang memaksa dengan ketentuan berikut: Peraturan pemerintah pengganti undang-undang mesti diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut: DPR dapat mendapatkan atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengna tidak mengadakna pergeseran. Jika ditolak DPR peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut mesti dicabut. 5. Peraturan Pemerintah, dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya berbentukpengaturan pelaksanaan manajemen neagra dan manajemen pemerintahan. 7. perda, ialah peraturan untuk melakukan aturan aturan diatasnya dan memuat keadaan khusus dari tempat yang bersangkutan. Perda Propinsi dibentuk oleh DPRD Propinsi bareng gubernur. Peraturan kawasan kabupaten/kota dibuat DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota. Peraturan desa atau setingkat dibentuk oleh badan perwkilan desa atau yang setingkat sementara tata pengerjaan peraturan desa atau setingkat dikelola oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sesuai dengan tata urutan undang-undang diatas maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh berlawanan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Makara semua aturan hukum mesti bersinergi dan berasal dari atas (Pancasila dan UUD 45).