Negara Indonesia dikala ini berupa kesatuan atau NKRI, namun tahukah kamu bawa dulu Indonesia sempat berupa Serikat?. Jadi gini ceritanya, selaku hasil dari Konferensi Meja Bundar atau KMB maka ditandatangani suatu persetujuan diantara Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Indonesia di Den Haag pada 27 Desember 1949 ihwal Republik Indonesia Serikat. Hasil KMB diantaranya:
1. Konstitutsi RIS menentukan bentuk neagra serikat atau federasi yaitu 16 negara cuilan. 2. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana menteri bertanggung jawab atas seluruh nalar pemerintah terhadap badan legislatif. 3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, Proklamasi Kemerdekaan selaku naskah Proklamasi yang terinci.
Berdirinya negara RIS dalam sejarah Indonesia adalah salah satu taktik politik untuk tetap konsisten kepada deklarasi proklamasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara persatuan dan kesatuan sebagaimana tercantum dalam alinea IV. Maka timbul gerakan unitaristis secara impulsif dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yakni dengan memadukan diri dengan negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta walau pada saat itu negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara serpihan RIS saja. Seiring berjalannya waktu, negara penggalan dalam RIS ini tinggal 3 buah saja ialah Negara pecahan RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.
Akhirnya nih berdasarkan kesepakatan RIS dengan negara RI pada 19 Mei 1950, maka semua negara potongan besatu dalam bingkan negara kesatuan dengan Konstitusi Sementara berlaku sejak 17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 sudah menjadi tonggak untuk menuju keinginan proklamasi, pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 tetapi kenyataannya masih berorientasi pada pemerintahan yang berasas liberal sehingga isi maupun jiwanya menyimpang dari Pancasila. Ini disebabkan hal berikut:
1. Sistem multipartai dari kabinet parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata berumur jagung 6-8 bulan. Hali ini berakibat tidak mampunya pemerintah untuk menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika penduduk ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan, gangguan keamanan dan penyelewengan dalam penduduk . 2. Secara ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950 tidak sukses mendekati perumusan asli pembukaan Undang-Undang Dasar 45 yang dikenal selaku Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila selaku dasar negara juga ada penyimpangan. Namun bagaimanapun, UUDS 50 ini ialah taktik ke arah negara RI yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dari dari awalyaRepublik Indonesia Serikat.
Gambar: disini
1. Konstitutsi RIS menentukan bentuk neagra serikat atau federasi yaitu 16 negara cuilan. 2. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana menteri bertanggung jawab atas seluruh nalar pemerintah terhadap badan legislatif. 3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, Proklamasi Kemerdekaan selaku naskah Proklamasi yang terinci.
Konferensi Meja Bundar |
Akhirnya nih berdasarkan kesepakatan RIS dengan negara RI pada 19 Mei 1950, maka semua negara potongan besatu dalam bingkan negara kesatuan dengan Konstitusi Sementara berlaku sejak 17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 sudah menjadi tonggak untuk menuju keinginan proklamasi, pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 tetapi kenyataannya masih berorientasi pada pemerintahan yang berasas liberal sehingga isi maupun jiwanya menyimpang dari Pancasila. Ini disebabkan hal berikut:
1. Sistem multipartai dari kabinet parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata berumur jagung 6-8 bulan. Hali ini berakibat tidak mampunya pemerintah untuk menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika penduduk ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan, gangguan keamanan dan penyelewengan dalam penduduk . 2. Secara ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950 tidak sukses mendekati perumusan asli pembukaan Undang-Undang Dasar 45 yang dikenal selaku Deklarasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila selaku dasar negara juga ada penyimpangan. Namun bagaimanapun, UUDS 50 ini ialah taktik ke arah negara RI yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dari dari awalyaRepublik Indonesia Serikat.
Gambar: disini