Dekrit yaitu suatu putusan dari organ tertinggi (kepala negara atau lainnya) yang ialah penjelmaan hasratyang sifatnya sepihak.
Dekrit ini dilakukan jikalau negara dalam keadaan darurat, keamanan bangsa dan negara terancam oleh ancaman.
Indonesia pernah mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. Sejarah dekrit presiden tahun 1955 yakni selaku berikut:
Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak bisa menyanggupi impian dan cita-cita penduduk bahkan menjadikan ketidakstabilan di bidang politik, ekonomi, sosial dan keselamatan. Kedaan itu disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia. 2. Akibat silih berubah kabinet maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan terutama di bidang ekonomi. 3. Sistem liberal yang berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet yang jatuh berdiri, sehingga pemerintahan tidak stabil. 4. Pemilu 1955 ternyata tidak mmapu merefleksikan dalam badan legislatif sebuah perimbangan kekuasaan politik yang bahwasanya hidup dalam penduduk . Contohnya masih banyak kekuatan-kekuatan sosial politik dari kawasan tempat dan kalangan yang belum terwakili di badan legislatif. 5. Faktor yang paling menentukan lahirnya Dekrit Presiden yakni sebab konstituante yang bertugas membentuk Undang-Undang Dasar yang tetap bagi negara RI, ternyata gagal, meskipun sudah bersidang selama dua setengah tahun. Bahkan separuh anggota sidang menyatakan tidak akan hadir dalam perrtemuan-konferensi konstituante. Hal ini disebabkan konstituante yang semestinya bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar RI ternyata kembali membicarakan dasar negara.
Nah, atas dasar itulah maka presiden senantiasa tubuh yang harus bertanggungjawab menaytakan bahwa hal-hal demikian ini menyebabkan kondisi negara membahayakan persatuan dan kesatuan.
Atas dasar ini maka Presiden mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada 5 Juli 1959 yang berisi: 1. Membubarkan konstituante 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 45 dan tidak berlakunya UUDS 50 3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Memang dekrit itu dibolehkan ya dalam pemerintahan?. Landasan hukum Dekrit yakni "Hukum Darurat" yang dibedakan menjadi dua macam:
a. Hukum Tata Negara Darurat Subjektif Suatu aturan tata negara dalam arti subjektif yaitu sebuah keadaan hukum yang memberi wewenang terhadap organ tertinggi untuk jikalau perlu mengambil langkah-langkah-langkah-langkah hukum bahkan kalu perlu melanggar undang-undang hak asasi insan, bahkan bila perlu Undang-Undang Dasar.
Contohnya ialah Dekrit Presiden dengan membubarkan konstituante dan menghentikan UUDS 45 dan diganti dengan memberlakukan Undang-Undang Dasar 45.
b. Hukum Tata Negara Darurat Objektif Hukum tata negara darurat objektif yaitu sebuah keadaan aturan yang memperlihatkan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-langkah-langkah hukum, namun tetap berlandaskan pada konstitusi yang berlaku mirip SP 11 Maret 1966.
Dekrit ini dilakukan jikalau negara dalam keadaan darurat, keamanan bangsa dan negara terancam oleh ancaman.
Indonesia pernah mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. Sejarah dekrit presiden tahun 1955 yakni selaku berikut:
Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak bisa menyanggupi impian dan cita-cita penduduk bahkan menjadikan ketidakstabilan di bidang politik, ekonomi, sosial dan keselamatan. Kedaan itu disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia. 2. Akibat silih berubah kabinet maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan terutama di bidang ekonomi. 3. Sistem liberal yang berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan kabinet yang jatuh berdiri, sehingga pemerintahan tidak stabil. 4. Pemilu 1955 ternyata tidak mmapu merefleksikan dalam badan legislatif sebuah perimbangan kekuasaan politik yang bahwasanya hidup dalam penduduk . Contohnya masih banyak kekuatan-kekuatan sosial politik dari kawasan tempat dan kalangan yang belum terwakili di badan legislatif. 5. Faktor yang paling menentukan lahirnya Dekrit Presiden yakni sebab konstituante yang bertugas membentuk Undang-Undang Dasar yang tetap bagi negara RI, ternyata gagal, meskipun sudah bersidang selama dua setengah tahun. Bahkan separuh anggota sidang menyatakan tidak akan hadir dalam perrtemuan-konferensi konstituante. Hal ini disebabkan konstituante yang semestinya bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar RI ternyata kembali membicarakan dasar negara.
Presiden Soekarno sedang berorasi |
Atas dasar ini maka Presiden mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada 5 Juli 1959 yang berisi: 1. Membubarkan konstituante 2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 45 dan tidak berlakunya UUDS 50 3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Memang dekrit itu dibolehkan ya dalam pemerintahan?. Landasan hukum Dekrit yakni "Hukum Darurat" yang dibedakan menjadi dua macam:
a. Hukum Tata Negara Darurat Subjektif Suatu aturan tata negara dalam arti subjektif yaitu sebuah keadaan hukum yang memberi wewenang terhadap organ tertinggi untuk jikalau perlu mengambil langkah-langkah-langkah-langkah hukum bahkan kalu perlu melanggar undang-undang hak asasi insan, bahkan bila perlu Undang-Undang Dasar.
Contohnya ialah Dekrit Presiden dengan membubarkan konstituante dan menghentikan UUDS 45 dan diganti dengan memberlakukan Undang-Undang Dasar 45.
b. Hukum Tata Negara Darurat Objektif Hukum tata negara darurat objektif yaitu sebuah keadaan aturan yang memperlihatkan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-langkah-langkah hukum, namun tetap berlandaskan pada konstitusi yang berlaku mirip SP 11 Maret 1966.