Bank ialah daerah kita menyimpan duit bukan?. Namun apakah cuma sebatas menyimpan uang saja?.
Pengertian bank berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 yakni Badan usaha yang mengumpulkan dana dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lain dalam rangka memajukan taraf hidup orang banyak.
Berdasarkan pengertian tadi maka bank bisa dibilang selaku lembaha keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat yang keunggulan dana dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang kelemahan dana, juga menawarkan pelayanan jasa di bidang keuangan lainnya mirip mengirim uang, pemindahbukuan dan menawarkan jaminan bank.
Lalu kapan sih sebenarnya bank itu mulai ada?. Perkembangan bank dimulai pada 1200-1600 di Italia. Istilah bank diambil dari bahasa Italia banco dan banca yang artinya bangku.
Pada ketika itu acara bank dijalankan di jalanan memakai kursi seperti penjualkaki lima guys.
Awalnya nih, kegiatan bank berfungsi selaku pedagang duit. Bank mampu berbelanja dan menjual uang emas dan uang perak. Setelah itu kegiatan bank semakin bertambah seperti mendapatkan titipan simpanan duit logam.
Sebagai tanda bukti seseorang telah menitipkan duit di diberi nota emas smith yang dikenal gold smith noted yang sekarang diketahui sebagai uang giral.
Lalu apa bekerjsama fungsi bank itu?. Fungsi pokok bank yaitu selaku penghubung antara penduduk yang kelebihan dana dan penduduk yang kelemahan dana.
Kegiatan yang mampu dijalankan oleh bank yakni menyelenggarakan jasa-jasa kemudian lintas keuangan. Setidaknya ada 3 fungsi utaman bank adalah:
1. Bank berfungsi selaku penghimpun dana penduduk dalam bentuk simpanan, deposito dan rekening koran atau giro. 2. Bank berfungsi selaku pemberi kredit terhadap penduduk , baik jenis kredit produktif untuk usaha maupun kredit konsumtif. 3. Bank mampu berfungsi sebagai mediator kemudian lintas moneter ialah melaksanakan jasa pengantaran uang, wesel, cek, giro dan inkaso.
Gambar: disini
Pengertian bank berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 yakni Badan usaha yang mengumpulkan dana dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lain dalam rangka memajukan taraf hidup orang banyak.
Berdasarkan pengertian tadi maka bank bisa dibilang selaku lembaha keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat yang keunggulan dana dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang kelemahan dana, juga menawarkan pelayanan jasa di bidang keuangan lainnya mirip mengirim uang, pemindahbukuan dan menawarkan jaminan bank.
Lalu kapan sih sebenarnya bank itu mulai ada?. Perkembangan bank dimulai pada 1200-1600 di Italia. Istilah bank diambil dari bahasa Italia banco dan banca yang artinya bangku.
Pada ketika itu acara bank dijalankan di jalanan memakai kursi seperti penjualkaki lima guys.
Awalnya nih, kegiatan bank berfungsi selaku pedagang duit. Bank mampu berbelanja dan menjual uang emas dan uang perak. Setelah itu kegiatan bank semakin bertambah seperti mendapatkan titipan simpanan duit logam.
Sebagai tanda bukti seseorang telah menitipkan duit di diberi nota emas smith yang dikenal gold smith noted yang sekarang diketahui sebagai uang giral.
Bank oh bank |
Kegiatan yang mampu dijalankan oleh bank yakni menyelenggarakan jasa-jasa kemudian lintas keuangan. Setidaknya ada 3 fungsi utaman bank adalah:
1. Bank berfungsi selaku penghimpun dana penduduk dalam bentuk simpanan, deposito dan rekening koran atau giro. 2. Bank berfungsi selaku pemberi kredit terhadap penduduk , baik jenis kredit produktif untuk usaha maupun kredit konsumtif. 3. Bank mampu berfungsi sebagai mediator kemudian lintas moneter ialah melaksanakan jasa pengantaran uang, wesel, cek, giro dan inkaso.
Gambar: disini