Indonesia ialah negara yang menganut ideologi Pancasila. Dasar negara kita yakni Pancasila yang telah menjadi konsensus para founding father negara.
Negara Pancasila yakni negara kebangsaan yang berkeadilan sosial yang artinya bahwa negara selaku penjelmaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Sifat kodrat individu dan mahluk sosial berniat untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bareng .
Manusia itu intinya yaitu adil dan beradab, yang artinya manusia mesti adil kepada dirinya sendiri, adil kepada Tuhannya, adil terhadap orang lain dan penduduk serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik di dalam penduduk , bangsa dan negara mesti terwujud sebuah keadilan yang meliputi tiga hal yakni keadilan distributif adalah negara kepada warganya, keadilan legal ialah warga negara terhadap negaranya untuk menaati perundang-ajakan dan keadilan komutatif yakni relasi keadilan antar warga satu dengan warga lainnya.
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila selaku sebuah negara kebangsaan bermaksud untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan biasa serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus).
Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di penduduk internasional berencana "ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial".
Dalam hal in maka Indonesia selaku negara kebangsaan ialah berkeadilan sosial dalam mensejahterakan warganya, demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekaan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan pertolongan keadilan dalam hidup bersama dalam negara kebangsaan mengharuskan negara untuk menciptkan suatu peraturan perundang-seruan. Dalam pemahaman inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus ialah suatu negara yang menurut hukum.
Sehingga selaku suatu negara hukum mesti terpenuhi tiga syarat pokok adalah 1. akreditasi dan derma atas hak-hak asasi manusia, 2. peradilan yang bebas dan 3. legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya selaku suatu negara aturan yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi insan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
Dalam realiasi keadilan sosial maka negara wajib melaksanakan pembangunan yang merata di seluruh daerah NKRI biar terwujud pemerataan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.
Gambar: disini
Negara Pancasila yakni negara kebangsaan yang berkeadilan sosial yang artinya bahwa negara selaku penjelmaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Sifat kodrat individu dan mahluk sosial berniat untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bareng .
Manusia itu intinya yaitu adil dan beradab, yang artinya manusia mesti adil kepada dirinya sendiri, adil kepada Tuhannya, adil terhadap orang lain dan penduduk serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik di dalam penduduk , bangsa dan negara mesti terwujud sebuah keadilan yang meliputi tiga hal yakni keadilan distributif adalah negara kepada warganya, keadilan legal ialah warga negara terhadap negaranya untuk menaati perundang-ajakan dan keadilan komutatif yakni relasi keadilan antar warga satu dengan warga lainnya.
Pembangunan harus berkeadilan sosial |
Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di penduduk internasional berencana "ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial".
Dalam hal in maka Indonesia selaku negara kebangsaan ialah berkeadilan sosial dalam mensejahterakan warganya, demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekaan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan pertolongan keadilan dalam hidup bersama dalam negara kebangsaan mengharuskan negara untuk menciptkan suatu peraturan perundang-seruan. Dalam pemahaman inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus ialah suatu negara yang menurut hukum.
Sehingga selaku suatu negara hukum mesti terpenuhi tiga syarat pokok adalah 1. akreditasi dan derma atas hak-hak asasi manusia, 2. peradilan yang bebas dan 3. legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya selaku suatu negara aturan yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi insan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
Dalam realiasi keadilan sosial maka negara wajib melaksanakan pembangunan yang merata di seluruh daerah NKRI biar terwujud pemerataan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan.
Gambar: disini