Guys, apa kesannya jikalau kehidupan kita tidak memiliki hukum alias aturan?.
Pasti amburadul kan?. Ada hukum aja orang masih aja pada melanggar, terlebih jikalau tidak ada hukum.
Kali ini kita akan coba berguru dahulu wacana dasar rancangan, pemahaman dan tujuan dari hukum.
a. Pengertian Hukum Hukum itu punya banyak segi dan bentuknya guys. Kalau di Islam, aturan tertinggi adalah yang ada dalam Quran disusul hadist.
Cakupan aturan itu sungguh luas sehingga para andal aturan pun bahu-membahu galau merumuskan definisi hukum yang niscaya. Berikut ini beberapa penegrtian hukum menurut para hebat.
1. EM. Meyers Hukum ialah semua hukum yang mengandung usulankesusilaan, ditujukan terhadap tingkah laris manusia dalam penduduk dan menjadi ajaran bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. E. Utrech Hukum yakni himpunan aba-aba hidup (perintah dan larangan) yang menertibkan tata tertib dalam suatu penduduk dan semestinya ditaati oleh anggota penduduk yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu mampu menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Leon Duguit Hukum adalah hukum tingkah laris para anggota penduduk yang harus diindahkan oleh masyarakat selaku jaminan kepentingan bareng dan jikalau dilanggar menyebabkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
4. O. Notohamidjojo Hukum yakni keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang lazimnya bersifat memaksa, untuk kelakukan insan dalam pergaulan hidup dan penduduk negara, yang mengarah pada keadilan, demi terwujudnya perdamaian, tuuan memanusiakan manusia dalam penduduk .
b. Tujuan Hukum Berikut ini beberapa tujuan hukum yang dikemukakan oleh para jago hukum: 1. Prof. Soebekti Hukum mengabdi kepada aturan negara. Maka tujuan hukum adalah untuk menjangkau kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat. 2. Jeremy Bentham Hukum berencana untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. 3. Van Kan Tujuan aturan yakni menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak diusik. 4. O. Notohamidjojo Tujuan aturan ada 3 ialah a) mendatangkan tata dan hening dalam penduduk , b) mewujudkan keadilan dan c) mempertahankan biar manusia diperlakukan selaku insan. Kaprikornus yang paling utama hukum itu untuk memanusiakan manusia.
Kaprikornus terang ya guys bahwa hukum itu dibuat insan (undang-undang) biar kehidupan kita sebanding dan tenang. Jadi ayo patuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasti amburadul kan?. Ada hukum aja orang masih aja pada melanggar, terlebih jikalau tidak ada hukum.
Kali ini kita akan coba berguru dahulu wacana dasar rancangan, pemahaman dan tujuan dari hukum.
a. Pengertian Hukum Hukum itu punya banyak segi dan bentuknya guys. Kalau di Islam, aturan tertinggi adalah yang ada dalam Quran disusul hadist.
Cakupan aturan itu sungguh luas sehingga para andal aturan pun bahu-membahu galau merumuskan definisi hukum yang niscaya. Berikut ini beberapa penegrtian hukum menurut para hebat.
1. EM. Meyers Hukum ialah semua hukum yang mengandung usulankesusilaan, ditujukan terhadap tingkah laris manusia dalam penduduk dan menjadi ajaran bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. E. Utrech Hukum yakni himpunan aba-aba hidup (perintah dan larangan) yang menertibkan tata tertib dalam suatu penduduk dan semestinya ditaati oleh anggota penduduk yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu mampu menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Leon Duguit Hukum adalah hukum tingkah laris para anggota penduduk yang harus diindahkan oleh masyarakat selaku jaminan kepentingan bareng dan jikalau dilanggar menyebabkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
4. O. Notohamidjojo Hukum yakni keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang lazimnya bersifat memaksa, untuk kelakukan insan dalam pergaulan hidup dan penduduk negara, yang mengarah pada keadilan, demi terwujudnya perdamaian, tuuan memanusiakan manusia dalam penduduk .
Patuhi aturan di negeri ini! |
Kaprikornus terang ya guys bahwa hukum itu dibuat insan (undang-undang) biar kehidupan kita sebanding dan tenang. Jadi ayo patuhi hukum yang berlaku di Indonesia.