Blogger Jateng

Negara Dominion, Protektorat dan Uni

Sebelumnya saya telah jelaskan wacana negara kesatuan dan federasi. Ada bentuk negara lainnya yang dikemukakan oleh ahli tata negara mirip Kranenburg. 

Ia membedakan bentuk negara berdasarkan "mampu atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang pribadi mengikat atau berlaku bagi semua warga negara bagian". 

Jika mampu maka dinamakan negara serikat dan jikalau tidak bisa maka itu yaitu serikat negara. Selain bentuk kenegaraan yang sudah dibahas tadi, bentuk-bentuk kenegaraan lain diantaranya Negara Dominion, Protektorat dan Uni.
a. Negara Dominion Negara dominion adalah negara yang awalnya itu bekas jajahan Inggris kemudian merdeka dan bedaulat tetapi tetap mengakui Raja/Ratu Inggirs selaku raja/ratunya selaku lambang persatuan mereka. 

Mereka berhak menetukan atau mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri serta bebas keluaran dari ikan bareng itu. Organisasi ini dinamakan negara Commonwealth atau Persemakmuran Inggris. 

Contoh negara persemakmuran diantaranya Malaysia, Kanada, Selandia, Australia dan Brunei. Negara bekas jajahan Inggris ini mayoritas pada maju guys beda halnya dengan negara kita yang bekas jajahan Belanda. 
Sebelumnya saya sudah jelaskan tentang negara kesatuan dan federasi Negara Dominion, Protektorat dan Uni
Peta negara commonwealth
b. Negara Protektorat Negara protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain soal relasi luar negeri dan pertahanan. Masalah tersebut diserahkan urusannya ke negara pelindung. Contoh negara protektorat ialah Monaco yang pernah menjadi protektorat Perancis.
c. Uni Negara Uni ialah dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat namun punya satu kepala negara yang sama. 

Uni dibagi ked alam Uni Riel, kalau negara itu punya alat kepengkapan bersama yang mengorganisir kepentingan bareng seprti Uni Austria-Hongaria di tahun 1867-1918, Uni Swedia-Norwegia tahun 1915-1905 dan Uni Personal kalau cuma kepala negaranya saja yang sama mirip Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839-1890, Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603-1707.
Bagaimanapun bentuk sebuah negara, yang paling penting yakni bagaimana pengelolaan negara tersebut biar tercipta keadilan dan kemakmuran bareng . Tidak ada bentuk negara yang sempurna, dan setiap negara punya kekurangan. 

Kalau ingin milih, kenapa Indonesia gak dijajah Inggris aja dulu agar masuk negara persemakmuran?. 

Mau negara apapun yang menjajah tetap tidak yummy dan memang sudah takdirnya Indonesia dijajah Belanda biar persatuan bangsa mampu terwujud.