Blogger Jateng

Pengertian dan Prinsip Pokok Good and Clean Governance

Pemerintahan yang baik adalah kunci pembangunan yang adil dan merata di semua kawasan Indonesia. Masyarakat berhak memonitor kebijakan pemerintah di era demokrasi.

Good and clean governance memiliki pemahaman segala hal yang bekerjasama dengan tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengatur atau mempengaruhi persoalan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam nilai-nilai kehidupan sehari-hari. 

Coba kau lihat di isu televisi, telah berapa banyak kepala kawasan yang terjerat masalah aturan terutama korupsi. Apakah pemerintahan kita selama ini telah baik?.
Di Indonesia, good governance mampu diartikan selaku pemerintahan yang manis, higienis dan berwibawa. Kejujuran, amanah, dan peduli kepada rakyat ialah yang diharapkan masyarakat Indonesia saat ini. 

Good and clean governance bisa terwujud secara maksimal kalau bagian negara dan masyarakat madani saling terkait. Dalam pelaksanaan good and clean governance terdapat asas-asas yang harus diamati dan dipatuhi yaitu:
Pemerintahan yang baik adalah kunci pembangunan yang adil dan merata di semua wilayah Indo Pengertian dan Prinsip Pokok Good and Clean Governance
Mari ciptakan good and clean governance di penduduk
a. Partisipasi Asas partisipasi ialah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan baik langsung atau melalui forum perwakilan sah yang mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh  ini dibangun menurut prinsip demokrasi dan mufakat.
b. Penegakan Hukum Asas penegakan hukum ialah keharusan pengelolaan pemrintahan secara profesional yang didukung oleh penegakan aturan yang berwibawa. Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangi dengan akad pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung bab-bagian berikut:
1. Supermasi aturan yakni setiap langkah-langkah bagian-bagian kekuasaan negara dan kesempatan partisipasi penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang terang dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar dan independen. 2. Kepastiam aturan adalah setiap kehidupan berbangsa dan bernegara dikontrol oleh aturan yang terperinci dan niscaya, tidak duplikatif dan tidak bertentangan satu sama yang lain. 3. Hukum yang responsif yaitu hukum aturan dikontrol berdasarkan aspirasi penduduk luas dan bisa menawarkan berbagai kebutuhan publik secara adil. 4. Penegakan aturan yang konsisten dan non diskriminatif. 5. Independensi peradilan adalah peradilan yang independen, bebas dari imbas politik.
c. Transparansi Asas ini ialah unsur lain yang menopang terwujudnya good dan celan governance. Menurut para spesialis tata negara, kalau tidak ada prinsip ini maka akan muncul korupsi. Aspek transparansi good governance antara lain: 1. Penetapan posisi/jabatan/kedudukan 2. Kekayaan pejabat publik 3. Pemberian penghargaan 4. Penetapan kebijakan 5. Kesehatan 6. Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan penduduk 7. Keamanan dan ketertiban 8. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan penduduk
d. Responsif Asas responsif ialah dalam penyelenggaraan pemerintahan harus tanggap kepada masalah-masalah penduduk , harus mengenali kebutuhan penduduk , mesti proaktif mempelajarai dan mengevaluasi keperluan masyarakat.
e. Konsensus Asas konsensus ialah bahwa keputusan apapun mesti dilaksanakan melalui proses musyawarah mufakat. Cara pengambilan keputusan mufakat konsensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakannya sehingga tidak ada yang dirugikan.
f. Kesetaraan Asas kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mewajibkan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan bertingkah adil dalam hal pelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, iman, gender dan kelas sosial.
g. Efektivitas dan Efisiensi Pemerintahan yang bagus dan bersih mesti memenuhi kriteria efektif (berdaya guna) dan efisien (sukses guna). Efektifitas dapat diukur dair seberapa besar produk yang bisa menjangkau kepentingan penduduk dari berbagai kelompok. 

Efisiensi lazimnya diukur dengan rasionalitas ongkos pembangunan untuk menyanggupi keperluan semua penduduk .
h. Akuntabilitas Asas akuntabilitas ialah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap penduduk yang memberi wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk memeprtanggungjawabkan semua kebijakan, tindakan, susila maupun netralitas sikapnya kepada penduduk .
i. Visi Strategis Asas visi strategis adalah pandangan-pandagngan strategis untuk menghadapi era yang hendak datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. 

Dengan kata lain kebijakan apapun yang mau diambil dikala ini mesti dipertimbangkan jadinya untuk abad depan.