Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Lalu apa yang dilakukan para pendiri NKRI sesudah proklamasi?.
Setelah itu para founding fathers langsung melaksanakan beberapa jadwal untuk membentuk susunan kelembagaan NKRI di permulaan kemerdekaan. Berikut ini kronologi sejarah pembentukan NKRI di awal kemerdekaan:
a. Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945), yang menghasilkan: 1) Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang sudah disediakan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan UUD 1945. 2) Memilih Ir. Soekarno selaku presiden dan Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara aklamasi atas usulan Otto Iskandardinata. 3) Membentuk sebuah Komite Nasional untuk menolong presiden selama MPR dan badan legislatif belum terbentuk.
b. Sidang PPKI kedua (19 Agustus 1945), yang memilih: 1) Pembagian kawasan yang terdiri dari 8 provinsi, ialah: a) Jawa Barat dengan gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo. b) Jawa Tengah dengan gubernurnya R. Panji Suroso. c) Jawa Timur dengan gubernurnya R.A. Suryo. d) Borneo (Kalimantan) dengan gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor. e) Sulawesi dengan gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi. f) Maluku dengan gubernurnya Mr. J. Latuharhary. g) Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan gubernurnya Mr. I. Gusti Ketut Pudja. h) Sumatra dengan gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan. 2) Membentuk Komite Nasional (Daerah). 3) Menetapkan 12 departemen beserta menterinya dan 4 menteri negara.
Berikut ini 12 departemen tersebut: a) Departemen Dalam Negeri dipimpin R.A.A. Wiranata Kusumah. b) Departemen Luar Negeri dipimpin Mr. Achmad Soebardjo. c) Departemen Kehakiman dipimpin Prof. Dr. Mr. Supomo. d) Departemen Keuangan dipimpin Mr. A.A. Maramis. e) Departemen Kemakmuran dipimpin Surachman Cokroadisurjo. f) Departemen Kesehatan dipimpin Dr. Buntaran Martoatmojo. g) Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin Ki Hajar Dewantara. h) Departemen Sosial dipimpin Iwa Kusumasumantri. i) Departemen Pertahanan dipimpin Supriyadi. j) Departemen Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso. k) Departemen Pekerjaan Umum dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso. l) Departemen Penerangan dipimpin Mr. Amir Syarifudin.
Sedangkan 4 menteri negara ialah: a) Menteri negara KH. Wachid Hasyim. b) Menteri negara M. Amir. c) Menteri negara R. Otto Iskandardinata. d) Menteri negara R.M. Sartono.
Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu: a) Ketua Mahkamah Agung: Dr. Mr. Kusumaatmaja. b) Jaksa Agung: Mr. Gatot Tarunamihardja. c) Sekretaris Negara: Mr. A.G. Pringgodigdo. d) Juru bicara Negara: Soekarjo Wirjopranoto.
c. Sidang PPKI ketiga (22 Agustus 1945), yang memastikan: 1) Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) KNI adalah badan yang berfungsi selaku DPR sebelum dewan perwakilan rakyat hasil pemilu terbentuk. Di tingkat pusat komite ini disebut KNIP yang diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo dan wakilnya Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Latuharhary, Adam Malik. Sedang di tingkat tempat disebut Komite Nasional Daerah.
Tugas pertama KNIP yaitu membantu peran kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, namun juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP selaku badan legislatif ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya mencakup hal-hal berikut:
a) KNIP sebelum dewan legislatif/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk menciptakan undang-undang dan ikut memutuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). b) Berhubung gentingnya kondisi, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dilaksanakan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir.
2) Membentuk Partai Nasional Indonesia Pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat yang pada pada dasarnya berisi menunjukkan potensi terhadap rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dimengerti dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
Partai politik yang timbul diantaranya Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.
3) Pembentukan Badan Keamanan Rakyat Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno menginformasikan secara resmi berdirinya BKR. BKR berfungsi selaku Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang ialah induk organisasi pemelihara keamanan rakyat.
Pembentukan BKR dengan maksud agar tidak membangkitkan permusuhan dan reaksi dari tentara Sekutu dan Jepang yang masih berada di Indonesia.
4) pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945 membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) menurut maklumat pemerintah. Sebagai panglima TKR, pemerintah menunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, dibuat Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra 6 Divisi.
5) Karena Supriyadi tidak pernah timbul, maka pada bulan November 1945 digantikan oleh Soedirman (Komandan Divisi V/Banyumas dengan pangkat Kolonel). Pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman dilantik selaku Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal. Sedangkan Oerip Soemohardjo selaku Kepala Staf Umum dengan pangkat Letnan Jenderal. Selanjutnya TKR mengalami kemajuan dan pergantian nama berikut:
a) 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) diganti dengan nama Tentara Keselamatan Rakyat (TKR). b) 11 Januari 1946, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). 3 Juni 1947, Tentara Republik Indonesia (TRI) berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Gambar: disini
Setelah itu para founding fathers langsung melaksanakan beberapa jadwal untuk membentuk susunan kelembagaan NKRI di permulaan kemerdekaan. Berikut ini kronologi sejarah pembentukan NKRI di awal kemerdekaan:
a. Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945), yang menghasilkan: 1) Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang sudah disediakan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal dengan UUD 1945. 2) Memilih Ir. Soekarno selaku presiden dan Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara aklamasi atas usulan Otto Iskandardinata. 3) Membentuk sebuah Komite Nasional untuk menolong presiden selama MPR dan badan legislatif belum terbentuk.
b. Sidang PPKI kedua (19 Agustus 1945), yang memilih: 1) Pembagian kawasan yang terdiri dari 8 provinsi, ialah: a) Jawa Barat dengan gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo. b) Jawa Tengah dengan gubernurnya R. Panji Suroso. c) Jawa Timur dengan gubernurnya R.A. Suryo. d) Borneo (Kalimantan) dengan gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor. e) Sulawesi dengan gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi. f) Maluku dengan gubernurnya Mr. J. Latuharhary. g) Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan gubernurnya Mr. I. Gusti Ketut Pudja. h) Sumatra dengan gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan. 2) Membentuk Komite Nasional (Daerah). 3) Menetapkan 12 departemen beserta menterinya dan 4 menteri negara.
Berikut ini 12 departemen tersebut: a) Departemen Dalam Negeri dipimpin R.A.A. Wiranata Kusumah. b) Departemen Luar Negeri dipimpin Mr. Achmad Soebardjo. c) Departemen Kehakiman dipimpin Prof. Dr. Mr. Supomo. d) Departemen Keuangan dipimpin Mr. A.A. Maramis. e) Departemen Kemakmuran dipimpin Surachman Cokroadisurjo. f) Departemen Kesehatan dipimpin Dr. Buntaran Martoatmojo. g) Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin Ki Hajar Dewantara. h) Departemen Sosial dipimpin Iwa Kusumasumantri. i) Departemen Pertahanan dipimpin Supriyadi. j) Departemen Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso. k) Departemen Pekerjaan Umum dipimpin Abikusno Tjokrosuyoso. l) Departemen Penerangan dipimpin Mr. Amir Syarifudin.
Sedangkan 4 menteri negara ialah: a) Menteri negara KH. Wachid Hasyim. b) Menteri negara M. Amir. c) Menteri negara R. Otto Iskandardinata. d) Menteri negara R.M. Sartono.
Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu: a) Ketua Mahkamah Agung: Dr. Mr. Kusumaatmaja. b) Jaksa Agung: Mr. Gatot Tarunamihardja. c) Sekretaris Negara: Mr. A.G. Pringgodigdo. d) Juru bicara Negara: Soekarjo Wirjopranoto.
Suasana pembentukkan kabinet pertama NKRI |
c. Sidang PPKI ketiga (22 Agustus 1945), yang memastikan: 1) Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) KNI adalah badan yang berfungsi selaku DPR sebelum dewan perwakilan rakyat hasil pemilu terbentuk. Di tingkat pusat komite ini disebut KNIP yang diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo dan wakilnya Sutarjo Kartohadikusumo, Mr. Latuharhary, Adam Malik. Sedang di tingkat tempat disebut Komite Nasional Daerah.
Tugas pertama KNIP yaitu membantu peran kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, namun juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP selaku badan legislatif ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya mencakup hal-hal berikut:
a) KNIP sebelum dewan legislatif/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk menciptakan undang-undang dan ikut memutuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). b) Berhubung gentingnya kondisi, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dilaksanakan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir.
2) Membentuk Partai Nasional Indonesia Pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat yang pada pada dasarnya berisi menunjukkan potensi terhadap rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dimengerti dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
Partai politik yang timbul diantaranya Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.
3) Pembentukan Badan Keamanan Rakyat Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno menginformasikan secara resmi berdirinya BKR. BKR berfungsi selaku Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang ialah induk organisasi pemelihara keamanan rakyat.
Pembentukan BKR dengan maksud agar tidak membangkitkan permusuhan dan reaksi dari tentara Sekutu dan Jepang yang masih berada di Indonesia.
4) pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945 membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR) menurut maklumat pemerintah. Sebagai panglima TKR, pemerintah menunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, dibuat Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra 6 Divisi.
5) Karena Supriyadi tidak pernah timbul, maka pada bulan November 1945 digantikan oleh Soedirman (Komandan Divisi V/Banyumas dengan pangkat Kolonel). Pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman dilantik selaku Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal. Sedangkan Oerip Soemohardjo selaku Kepala Staf Umum dengan pangkat Letnan Jenderal. Selanjutnya TKR mengalami kemajuan dan pergantian nama berikut:
a) 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) diganti dengan nama Tentara Keselamatan Rakyat (TKR). b) 11 Januari 1946, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). 3 Juni 1947, Tentara Republik Indonesia (TRI) berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Gambar: disini