Pemerintah sentra dalam arti singkat ialah presiden. Presiden merupakan forum negara yang punya kekuasaan mengerjakan pemerintahan dan dibantu oleh seorang wakil dan para menteri.
Kedudukan pemerintah sentra mencakup politik mancanegara, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
Selain itu juga meliputi kebijakan perihal penyusunan rencana nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
Lebih banyak pada pengaturan, training dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma, standarisasi, pengawasan dan pelatihan.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 wacana pemerintahan tempat dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian dilema pemerintahan antara pemerintah pusat dengan kawasan otonomi.
Pembagian problem pemerintahan itu didasarkan pada aliran bahwa senantiasa ada berbagai dilema pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu persoalan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:
a. Politik mancanegara, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakna luar negeri, melakukan kesepakatandengan negara lain, memutuskan kebijakan mancanegara dan lainnya.
b. Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan hening dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam kondisi ancaman, membangun dan membuatkan metode pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan yang lain.
c. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak golongan atau organisasi yang kegiatannya mengusik keselamatan negara dan lainnya.
d. Moneter, contohnya mencetak duit dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengontrol peredaran uang dan lainnya.
e. Yustisi, contohnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, memutuskan kebijakan kehakiman keimigrasian, menawarkan pengampunan hukuman, amnesti, peniadaan, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.
f. Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, memperlihatkan legalisasi terhadap eksistensi sebuah agama, memutuskan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan yang lain dan bab tertentu bagian problem pemerintahan lainnya yang berukuran nasional tidak diserahkan pada tempat.
Itulah teladan peran pemerintah sentra dalam mengatur kehidupan masyarakat. Jadi kedudukan pemerintah pusat mencakup 6 faktor diatas.
Gambar: disini
Kedudukan pemerintah sentra mencakup politik mancanegara, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
Selain itu juga meliputi kebijakan perihal penyusunan rencana nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
Lebih banyak pada pengaturan, training dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma, standarisasi, pengawasan dan pelatihan.
Dalam UU No 32 Tahun 2004 wacana pemerintahan tempat dijelaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian dilema pemerintahan antara pemerintah pusat dengan kawasan otonomi.
Pembagian problem pemerintahan itu didasarkan pada aliran bahwa senantiasa ada berbagai dilema pemerintahan yang tetap harus menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan yaitu persoalan pemerintahan yang terdiri atas sebagai berikut:
Presiden selaku komando tertinggi NKRI |
b. Pertahanan, misalnya membentuk angkatan bersenjata, menyatakan hening dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam kondisi ancaman, membangun dan membuatkan metode pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi warga negara dan yang lain.
c. Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak golongan atau organisasi yang kegiatannya mengusik keselamatan negara dan lainnya.
d. Moneter, contohnya mencetak duit dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengontrol peredaran uang dan lainnya.
e. Yustisi, contohnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyrakatan, memutuskan kebijakan kehakiman keimigrasian, menawarkan pengampunan hukuman, amnesti, peniadaan, membentuk Undang-Undang, peraturan pemerintahan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berskala nasional.
f. Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional, memperlihatkan legalisasi terhadap eksistensi sebuah agama, memutuskan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan yang lain dan bab tertentu bagian problem pemerintahan lainnya yang berukuran nasional tidak diserahkan pada tempat.
Itulah teladan peran pemerintah sentra dalam mengatur kehidupan masyarakat. Jadi kedudukan pemerintah pusat mencakup 6 faktor diatas.
Gambar: disini