Blogger Jateng

Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer

Sistem pemerintahan ialah gabungan dari beberapa komponen negara dengan tugas tertentu yang bermaksud untuk melakukan roda pemerintahan sebuah negara. 

Dalam tata cara pemerintah era modern dimengerti konsep trias politica ialah legislatif, administrator dan yudikatif. Ada dua tata cara pemerintahan negara secara umum ialah presidensial dan parlementer.
Sistem Pemerintahan Presidensial Sisitem pemerintahan presidensial bertitik tolak dari rancangan kekuasaan trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas utamanya antara administrator dan legeislatif. Ciri sistem pemerintahan presidensial yaitu:
1. Kedudukan kepalan negara (presiden) yaitu selaku kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. 2. Presiden dan parlemen diseleksi langsung oleh rakyat melalui pemilu sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik yang berlainan dengan partai politik di badan legislatif. 3. Presiden dan dewan perwakilan rakyat tidak bisa saling mempengaruhi. Hal ini mengingat kedua forum ini sama-sama bertanggung jawab terhadap rakyat. Pola seperti ini ialah bentuk ekspansi acuan representasi rakyat. 4. Presiden tidak mampu diberhentikan oleh badan legislatif dalam era jabatannya tetapi kalau presiden melaksanakan sebuah tindakan yang melanggar hukum maka mampu dikenai impeachment (pengadilan DPR). Pelaksanaannya dilakukan oleh Hakim Tinggi pada Supreme Court bukan anggota dewan legislatif. 5. Dalam rangka menyusun kabunet (menteri), presiden wajib meminta kesepakatan dewan legislatif. Dengan demikian presiden hanya memberikan calon anggota kabinet, sedangkan parlemen yang memilih personil yang definitif. Kemudian presiden mengangkat menteri tersebut sehabis mendapatkan kesepakatan badan legislatif. 6. Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab pada presiden.
Dalam metode presidensial, kedudukan eksekutif tidak bergantung badan perwakilan rakyat. Adapun dasar aturan dan kekuasaan direktur dikembalikan pada penyeleksian rakyat. 

Kekuasaan menciptakan undang-undang di tangan kongres, sementara presiden mempunyai hak veto kepada undang-undang yang telah dibuat. Tugas peradilan dilaksanakan oleh badan peradilan yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain. 

Hakimnya diangkat seumur hidup selama kelakuannya tidak tercela. Negara penganut tata cara presidensial yakni Indonesia, Turki dan Amerika Serikat.
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari beberapa unsur negara dengan tugas tertentu ya Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Presiden RI selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan

Sistem Pemerintahan Parlementer Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat bersahabat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab kepada dewan legislatif. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh pinjaman kepercayaan dari badan legislatif. 

Dengan demikian, akal pemerintah atau kabinet dilarang menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh dewan legislatif.
Sistem parlementer lahir dari pertanggungjawaban menteri. Misal, di Inggris dimana seorang  raja tidak dapat diganggu gugat dan kalau terjadi pertikaian antara raja dan rakyat maka menteri yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja.
Ada beberapa ciri tata cara pemerintahan parlementer adalah: a. Terdapat relasi akrab antara administrator dan legislatif (dewan perwakilan rakyat) bahkan antara keduanya saling memengaruhi satu sama lainnya. b. Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibuat oleh parlemen dari partai politik penerima pemilu yang menduduki kursi dominan di dewan perwakilan rakyat. c. Kepada negara berkedudukan selaku kepala negara saja bukan selaku kepala eksekutif atau pemerintahan. Kedudukan seperti ini menimbulkan kepala negara tidak dituntut pertanggungjawaban konstitusional apapun karena kepala negara cuma berfungsi selaku simbol negara. Walaupun demikian, kepala negara juga diberik wewenang untuk menunjuk formatur kabinet dan membubarkan kabinet jikalau kondisi darurat. d. Dikenal juga prosedur pertanggungjawaban menteri terhadap parlemen yang mengakibatkan parlemen bisa membubarkan atau menjatuhkan mosi tidak yakin terhadap kabinet jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri, baik secara perseorangan maupun kolektif tidak mampu diterima oleh dewan perwakilan rakyat. e. Raja/ratu/presiden adalah selaku kepala negara. Kepala negara tidak bertanggung jawab atas segala kecerdikan yang diambil oleh kabinet. f. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Kabinet harus meletakan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, kalau dewan perwakilan rakyat mengeluarkan pernyataan mosi tidak yakin terhadap menteri. g. Dalam kabinet dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan perdana menteri ialah ketua partai politik yang kalah akan berlaku selaku pihak oposisi. h. Jika ada pertengkaran antara kabinet dengan dewan perwakilan rakyat, kepala negara akan membubarkan parlemen.
Contoh negara metode parlementer adalah Inggris dan Malaysia. Gambar: disini