Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations yaitu asosiasi negara-negara dunia dalam sebuah organisasi. Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.
Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yakni hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keselamatan PBB.
Bahasa persidangan PBB ialah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang yaitu Ban Kimon dari Korea Selatan.
Tujuan PBB: 1. Menjaga perdamaian dunia 2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa 3. Membantu masyarakat dunia lebih makmur, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM. 4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
Prinsip-Prinsip PBB: 1. Negara anggota mempunyai kedaulatan sederajat. 2. Negara anggota mematuhi piagam PBB 3. Negara-negara menuntaskan pertengkaran dengan cara hening 4. Negara-negara menyingkir dari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. 5. Negara anggota membantu PBB
Badan /Alat Perlengkapan PBB: 1. Majelis Umum (General Asembly) : Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai lembaga untuk membicarakan masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun.
Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat nasehat namun berbobot alasannya adalah ialah hasil persepsi mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) : Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang diseleksi oleh Majelis Umum untuk era jabatan 2 tahun.
Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan meskipun ke 14 anggota dewan lainnya menyepakati keputusan yag bersangkutan, tetapi bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) : Anggotanya berisikan 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk kala jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini yaitu bertanggug jawab atas kegiatan sosial PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan.
Dewan ini merekomendasi kepada majelis lazim yang berhubungan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan mirip WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scientific and Cultural Organization), Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.
UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menawarkan dukungan untuk rencana-planning kemakmuran ibu dan anak di seluruh Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) : Dewan ini bertugas mengadakan pemerintahan dan melaksanakan pengawasan kepada kawasan-daerah yang masuk kategori trust territories (kawasan peerwalian).
Wilayah perewalian ialah wilayah bekas jajahan yang diposisikan dalam satu system perwalian selaku satu cara supaya Negara-negara anggota bertanggung jawab atas daerah tersebut (lazimnya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan perkembangan daerah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon ialah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 ialah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu diselenggarakan dalam rangka : 1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional 2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat. 3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa, 4. Menjamin penanganan duduk perkara-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) : Adalah tubuh pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk mengusut dan memutus kasus yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
1. Pihak yang bisa mengajukan perkara ke Mahkamah internasional : 2. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja. 3. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan. 4. Dewan Keamanan PBB. 5. Mahkamah Internasional selain mengadili persoalan mampu juga memperlihatkan pesan yang tersirat hokum terhadap majelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan tubuh tersebut dan badan PBB lainnya. 6. Sekretariat (Secretariat) : Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang dibutuhkan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas seruan Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) : a. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional diresmikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian infinit dengan mengembangkan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya. b. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi materi makanan dan pertanian PBB diresmikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini berniat meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil masakan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa. c. UNESCO (United Nations educational Scientific and Cultural Organization), yakni Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bermaksud memberi pemberian kearah perdamaian dan keamanan dengan menyebarkan koordinasi antar bangsa-bangsa lewat pendidikan, pengetahuan. d. WHO (World Health Organization) yakni organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa, Swiss, bermaksud meraih tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia. e. IBRD (International Bank of Reconstruction and Development) yakni badan pembangunan dan perkembangan internasional yang diresmikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan kawasan-tempat milik anggota PBB untuk membuat lebih mudah penanaman modal untuk tujuan produktif. f. IMF (International Monetary Fund) adalah dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan mengembangkan koordinasi moneter internasional dan ekspansi perdagangan internasional, stabilitas pertukaran duit, menolong memutuskan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedang berlangsung. g. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional. h. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia. i. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional. j. ITO (International Trade Organization) ialah organisasi jual beli internasional dan janji perihal bea dan cukai dan perdagangan. WTO (Word Trade Organization) Organisasi jual beli Dunia.(Bukan Badan PBB).
Gambar: disini
Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yakni hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keselamatan PBB.
Bahasa persidangan PBB ialah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang yaitu Ban Kimon dari Korea Selatan.
Tujuan PBB: 1. Menjaga perdamaian dunia 2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa 3. Membantu masyarakat dunia lebih makmur, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM. 4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
Prinsip-Prinsip PBB: 1. Negara anggota mempunyai kedaulatan sederajat. 2. Negara anggota mematuhi piagam PBB 3. Negara-negara menuntaskan pertengkaran dengan cara hening 4. Negara-negara menyingkir dari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan. 5. Negara anggota membantu PBB
Logo Perserikatan Bangsa Bangsa |
Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat nasehat namun berbobot alasannya adalah ialah hasil persepsi mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) : Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang diseleksi oleh Majelis Umum untuk era jabatan 2 tahun.
Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan meskipun ke 14 anggota dewan lainnya menyepakati keputusan yag bersangkutan, tetapi bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) : Anggotanya berisikan 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk kala jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini yaitu bertanggug jawab atas kegiatan sosial PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan.
Dewan ini merekomendasi kepada majelis lazim yang berhubungan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan mirip WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organisasi Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scientific and Cultural Organization), Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.
UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menawarkan dukungan untuk rencana-planning kemakmuran ibu dan anak di seluruh Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) : Dewan ini bertugas mengadakan pemerintahan dan melaksanakan pengawasan kepada kawasan-daerah yang masuk kategori trust territories (kawasan peerwalian).
Wilayah perewalian ialah wilayah bekas jajahan yang diposisikan dalam satu system perwalian selaku satu cara supaya Negara-negara anggota bertanggung jawab atas daerah tersebut (lazimnya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan perkembangan daerah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon ialah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 ialah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu diselenggarakan dalam rangka : 1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional 2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat. 3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa, 4. Menjamin penanganan duduk perkara-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) : Adalah tubuh pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk mengusut dan memutus kasus yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
1. Pihak yang bisa mengajukan perkara ke Mahkamah internasional : 2. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja. 3. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan. 4. Dewan Keamanan PBB. 5. Mahkamah Internasional selain mengadili persoalan mampu juga memperlihatkan pesan yang tersirat hokum terhadap majelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan tubuh tersebut dan badan PBB lainnya. 6. Sekretariat (Secretariat) : Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang dibutuhkan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas seruan Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) : a. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional diresmikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian infinit dengan mengembangkan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya. b. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi materi makanan dan pertanian PBB diresmikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini berniat meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil masakan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa. c. UNESCO (United Nations educational Scientific and Cultural Organization), yakni Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bermaksud memberi pemberian kearah perdamaian dan keamanan dengan menyebarkan koordinasi antar bangsa-bangsa lewat pendidikan, pengetahuan. d. WHO (World Health Organization) yakni organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa, Swiss, bermaksud meraih tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia. e. IBRD (International Bank of Reconstruction and Development) yakni badan pembangunan dan perkembangan internasional yang diresmikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan kawasan-tempat milik anggota PBB untuk membuat lebih mudah penanaman modal untuk tujuan produktif. f. IMF (International Monetary Fund) adalah dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan mengembangkan koordinasi moneter internasional dan ekspansi perdagangan internasional, stabilitas pertukaran duit, menolong memutuskan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedang berlangsung. g. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional. h. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia. i. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional. j. ITO (International Trade Organization) ialah organisasi jual beli internasional dan janji perihal bea dan cukai dan perdagangan. WTO (Word Trade Organization) Organisasi jual beli Dunia.(Bukan Badan PBB).
Gambar: disini