Hukum adalah suatu hukum yang mengikat sebuah masyarakat dalam sebuah komunitas termasuk sebuah negara. Hukum Indonesia saat ini diadopsi dari hukum Belanda.
Hukum merupakan suatu perangkat negara yang berfungsi menertibkan kehidupan penduduk di dalamnya. Hukum dapat dikelompokkan menurut Isi, Bentuk, Tempat, Waktu dan Cara Mempertahankannya.
a. Menurut isinya, hukum mampu dibedakan menjadi: 1. Hukum publik adalah hukum yang menertibkan hubungan antara negara dan warga neagra yang menyangkut kepentingan lazim. 2. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur korelasi antara orang yang satu dan yang lain yang mengangkut kepentingan individual.
b. Menurut bentuknya, aturan dapat dibedakan menjadi: 1. Hukum tertulis, yakni aturan yang dicantumkan di dalam banyak sekali peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas dua jenis adalah: a). Hukum tertulis yang dibukukan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kodifikasi yakni pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum yaitu kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan aturan.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan mirip peraturan hak merek jualan dan peraturan kepailitian (melarat).
2. Hukum tak tertulis, ialah hukum yang masih hidup dan meningkat dalam penduduk tetapi tidak tertulis seperti aturan budbahasa atau aturan kebiasaan.
c. Menurut kawasan berlakunya, aturan mampu dibedakan sebagai berikut: 1. Hukum nasionla, adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut. 2. Hukum internasional, ialah aturan yang menertibkan kekerabatan hukum di dunia internasional. 3. Hukum abnormal, adalah hukum yang berlaku di negara lain.
d. Menurut waktu berlakunya, aturan mampu dibedakan menjadi: a. ius constitutum, ialah hukum yang berlaku pada dikala ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negara tertentu (aturan konkret). b. ius constituendum, adalah hukum yang dibutuhkan berlaku pada waktu yang kala akan tiba. c. Hukum asasi, ialah aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum ini tidak memedulikan deadline namun berlaku selamanya alias kekal bagi semua masyarakatdunia.
e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi menjadi: 1. Hukum material yakni aturan yang menampung peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Hukum formal adalah keseluruhan peraturan yang berisi sistem untuk menyelesaikan suatu langkah-langkah yang melanggar aturan material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi ihwal bagaimana aturan material itu dapat dikerjakan atau dipertahankan. Contohnya aturan program perdata dan aturan program pidana. Dalam hal ini aturan formal disebut aturan program.
f. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagai menjadi 1. Hukum Undang-Undang yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-permintaan. 2. Hukum Kebiasaan (budpekerti), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturna-peraturan kebiasaan atau etika. 3. Hukum Traktat, yakni aturan yang terletak di dalam kesepakatanantar negara. 4. Hukum Yurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk sebab putusan hakim.
g. Menurut sifatnya, hukum mampu dibedakan menjadi: 1. Hukum yang memaksa ialah aturan yang dalam kondisi bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak. 2. Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah aturan yang bisa dihindari jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat sendiri dalam sebuah perjanjian.
Gambar: disini
Hukum merupakan suatu perangkat negara yang berfungsi menertibkan kehidupan penduduk di dalamnya. Hukum dapat dikelompokkan menurut Isi, Bentuk, Tempat, Waktu dan Cara Mempertahankannya.
a. Menurut isinya, hukum mampu dibedakan menjadi: 1. Hukum publik adalah hukum yang menertibkan hubungan antara negara dan warga neagra yang menyangkut kepentingan lazim. 2. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur korelasi antara orang yang satu dan yang lain yang mengangkut kepentingan individual.
b. Menurut bentuknya, aturan dapat dibedakan menjadi: 1. Hukum tertulis, yakni aturan yang dicantumkan di dalam banyak sekali peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas dua jenis adalah: a). Hukum tertulis yang dibukukan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kodifikasi yakni pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum yaitu kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan aturan.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan mirip peraturan hak merek jualan dan peraturan kepailitian (melarat).
2. Hukum tak tertulis, ialah hukum yang masih hidup dan meningkat dalam penduduk tetapi tidak tertulis seperti aturan budbahasa atau aturan kebiasaan.
c. Menurut kawasan berlakunya, aturan mampu dibedakan sebagai berikut: 1. Hukum nasionla, adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut. 2. Hukum internasional, ialah aturan yang menertibkan kekerabatan hukum di dunia internasional. 3. Hukum abnormal, adalah hukum yang berlaku di negara lain.
Klasifikasi aturan beragam |
e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi menjadi: 1. Hukum material yakni aturan yang menampung peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Hukum formal adalah keseluruhan peraturan yang berisi sistem untuk menyelesaikan suatu langkah-langkah yang melanggar aturan material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi ihwal bagaimana aturan material itu dapat dikerjakan atau dipertahankan. Contohnya aturan program perdata dan aturan program pidana. Dalam hal ini aturan formal disebut aturan program.
f. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagai menjadi 1. Hukum Undang-Undang yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-permintaan. 2. Hukum Kebiasaan (budpekerti), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturna-peraturan kebiasaan atau etika. 3. Hukum Traktat, yakni aturan yang terletak di dalam kesepakatanantar negara. 4. Hukum Yurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk sebab putusan hakim.
g. Menurut sifatnya, hukum mampu dibedakan menjadi: 1. Hukum yang memaksa ialah aturan yang dalam kondisi bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak. 2. Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah aturan yang bisa dihindari jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat sendiri dalam sebuah perjanjian.
Gambar: disini