Kata konstitusi berasal dari kata constituer yang artinya membentuk. Zaman dulu, istilah konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi. Kemudian di Italia dipakai untuk memperlihatkan undang-undang dasar. Berawal dari sejarah itulah, kata konstitusi lalu menyebar di aneka macam negara Eropa.
Berkaitan dengan pemahaman konstitusi, Gunadi S. Diponolo mengemukakan kata konstitusi dalam bahasa Inggris dan Perancis constitution, serta bahasa latin constitutio yang mempunyai arti dasar susunan tubuh. Dengan demikian, konstitusi memiliki sifat yang serupa dengan badan insan. Konstitusi mempunyai bab-bab atau organ-organ yang masing-masing memiliki kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri. Organ atau badan tersebut merupakan satu rangkaian kerja yang serasi.
Bagi Indonesia untuk mendefinisikan konstitusi maka ditemukan istilah aturan lainnya yakni UUD atau hukum dasar. Istilah konstitusi kebanyakan dipergunakan paling sedikit dalam dua pemahaman. Pertama menggambarkan keseluruhan metode ketatanegaraan suatu negara, berbentukkumpulan peraturan yang membentuk, menertibkan atau memerintah negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis selaku keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, undesranding, customs, atau conventions. Kedua, konstitusi diberi arti sempit yakni tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis melainkan dituangkan dalam sebuah dokumen tertentu mirip di AS.
Konstitusi dalam arti luas meliputi segala ketentuan yang berafiliasi dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Adapun konstitusi dalam arti sempit berdasarkan sejarah dimaksudkan untuk memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi hukum tentang susunan organisasi negara beserta cara kerjanya organisasi.
Herman Heller membagi konstitusi ke dalam tiga tingkatan yaitu: a. Konstitusi selaku pemahaman sosial politik Konstitusi dalam pengertian ini mencerminkan keadaan sosial politik bangsa itu sendiri. Pengertian aturan yakni political decision, artinya merupakan keputusan masyarakat sendiri. b. Konstitusi selaku pengertian aturan Pada pengertian kedua ini, keputusan penduduk dijadikan sebuah perumusan normatif yang harus berlaku. Pengertian politik diartikan selaku eine seine, artinya suatu realita yang mesti berlaku dan diberikan eksekusi kalau melanggar. Hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis muncul selaku imbas dari pemikiran kodifikasi ialah yang menginginkan sebagian aturan ditulis dengan maksud menjangkau kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Adapun hukum tidak tertulis contohnya aturan budbahasa. c. Konstitusi selaku suatu peraturan hukum Pengertian ketiga ini yakni sebuah peraturan aturan yang tertulis. Dengan begitu, undang-undang dasar yaitu salah satu bab dari konstitusi dan bukan sebagai persamaan pengertian berdasarkan pengertian sebelumnya. Kesamaan pengertian ialah proposal yang keliru dan kalau ada kesamaan pengertian, tidak lain balasan dampak dari ajaran kodifikasi. Selain itu kesamaan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar tidak hanya akibat dari fatwa kodifikasi namun jauh sebelumnya sejak Oliever Cromwell menjadi Lord Protectorat di 1660.
Gambar: disini
Berkaitan dengan pemahaman konstitusi, Gunadi S. Diponolo mengemukakan kata konstitusi dalam bahasa Inggris dan Perancis constitution, serta bahasa latin constitutio yang mempunyai arti dasar susunan tubuh. Dengan demikian, konstitusi memiliki sifat yang serupa dengan badan insan. Konstitusi mempunyai bab-bab atau organ-organ yang masing-masing memiliki kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri. Organ atau badan tersebut merupakan satu rangkaian kerja yang serasi.
Pengertian konstitusi dan fungsinya |
Bagi Indonesia untuk mendefinisikan konstitusi maka ditemukan istilah aturan lainnya yakni UUD atau hukum dasar. Istilah konstitusi kebanyakan dipergunakan paling sedikit dalam dua pemahaman. Pertama menggambarkan keseluruhan metode ketatanegaraan suatu negara, berbentukkumpulan peraturan yang membentuk, menertibkan atau memerintah negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis selaku keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, undesranding, customs, atau conventions. Kedua, konstitusi diberi arti sempit yakni tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis melainkan dituangkan dalam sebuah dokumen tertentu mirip di AS.
Konstitusi dalam arti luas meliputi segala ketentuan yang berafiliasi dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Adapun konstitusi dalam arti sempit berdasarkan sejarah dimaksudkan untuk memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi hukum tentang susunan organisasi negara beserta cara kerjanya organisasi.
Herman Heller membagi konstitusi ke dalam tiga tingkatan yaitu: a. Konstitusi selaku pemahaman sosial politik Konstitusi dalam pengertian ini mencerminkan keadaan sosial politik bangsa itu sendiri. Pengertian aturan yakni political decision, artinya merupakan keputusan masyarakat sendiri. b. Konstitusi selaku pengertian aturan Pada pengertian kedua ini, keputusan penduduk dijadikan sebuah perumusan normatif yang harus berlaku. Pengertian politik diartikan selaku eine seine, artinya suatu realita yang mesti berlaku dan diberikan eksekusi kalau melanggar. Hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis muncul selaku imbas dari pemikiran kodifikasi ialah yang menginginkan sebagian aturan ditulis dengan maksud menjangkau kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Adapun hukum tidak tertulis contohnya aturan budbahasa. c. Konstitusi selaku suatu peraturan hukum Pengertian ketiga ini yakni sebuah peraturan aturan yang tertulis. Dengan begitu, undang-undang dasar yaitu salah satu bab dari konstitusi dan bukan sebagai persamaan pengertian berdasarkan pengertian sebelumnya. Kesamaan pengertian ialah proposal yang keliru dan kalau ada kesamaan pengertian, tidak lain balasan dampak dari ajaran kodifikasi. Selain itu kesamaan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar tidak hanya akibat dari fatwa kodifikasi namun jauh sebelumnya sejak Oliever Cromwell menjadi Lord Protectorat di 1660.
Gambar: disini