Kehidupan berbangsa dan bernegara harus dikontrol sedemikian rupa agar terjadi stabilitas dan kedamaian bagi semua masyarakat. Masyarakat yang hening ialah idaman semua negara.
Untuk itu diharapkan hukum publik atau aturan yang mengontrol ihwal relasi antara warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Kaprikornus pemahaman hukum publik itu hukum yang mengendalikan kehidupan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum.
Adapun yang masuk jenis atau penjabaran aturan publik yaitu aturan tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum acara pidana. Berikut ini penjelasan macam-macam hukum publik.
1. Hukum Tata Negara Istilah hukum tata negara merupakan terjemahan dari kata staatsrecht. Semula hukum tata negara terbagi ke dalam dua golongan yakni hukum tata negara dalam arti luas dan aturan tata negara dalam arti sempit.
Hukum tata negara dalam arti luas dibagi lagi ke dalam dua pecahan ialah hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara.
Terlepas dari pembagiann tadi yang dimaksud dengan hukum tata negara ialah sekumpulan peraturna hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar-alat peralatan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
2. Hukum Administrasi (Tata Usaha) Negara Hukum administrasi negara memakai perumpamaan aturan tata usaha negara. Bidang hukum tata negara yaitu hukum tata negara dalam arti luas namun dengan makin banyaknya campur tangan negara dalam hal mengembangkan kemakmuran seluruh rakyat maka peranan aturan administrasi negara dicicipi makin penting dan luas.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa HTUN yakni himpunan peraturan perundang-permintaan yang mengendalikan korelasi-hubungan aturan antara pemerintah (tata perjuangan negara) dengan warga negaranya sehingga para pelaksana pemerintahan bisa melakukan tugasnya dengna baik.
3. Hukum Pidana Hukum pidana merupakan terjemahan dari kata sttrafrecht. Hukum pidana termasuk dalam bidang hukum publik sebab aturan pidana menertibkan hal-hal yang terkait kepentingan umum.
Kaprikornus aturan pidana merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengendalikan hukuman atau hukuman khusus yang dijatuhkan terhadap pelanggar hkum yang berbentukpelanggaran dan kejahatan.
Dalam hkum pidana Indonesia di kitab undang-undang hukum pidana Pasal 10 diketahui dua macam hukuman yakni;
a. Hukuman pokok terdiri atas: 1) pidana mati 2) pidana penjara: a. seumur hidup, b. pidana penjara selama waktu tertentu (optimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya1 tahun) 3) pidana kurungan maksimal 1 tahun dan sekurang-kurangnya1 hari 4) pidana denda 5) pidana tutupan
b. Hukuman suplemen terdiri atas: 1) pencabutan hak-hak tertentu: Dalam Pasal 35 KUHAP pencabutan hak itu dapat berupa: a. hak memegang jabatan kebanyakan atau jabatan yang tertentu b. hak memasuki angkatan bersenjata c. hak menentukan dan diseleksi dalam pemilu d. hak menjadi penasihat aturan atau pengelola atas penetapan pengadilan dan hak menjadi wali e. hak melakukan kekuasaan bapak f. hak menjalankan mata pencaharian tertentu g. perampasan barang tertentu h. pengumuman putusan hakim
c. Hukum Acara Pidana Hukum program pidana yakni peraturan-peraturan yang berisi sistem penyelesaian tindakan-tindakan yang berisi sistem penyelesaian tindakan-tindakan yang melanggar hukum pidana.
Hukum program pidanan mengendalikan ihwal proses pengusutan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan di persidangan, penuntutan, penjatuhan hukum dan pelaksanaan eksekusi.
Oleh alasannya itu keberadaan aturan program pidana sungguh diharapkan sebab tanpa hukum program pidana, aturan pidana ialah aturan-hukum yang tidak ada artinya atau pasal-pasal mati.
d. Hukum internasional Hukum internasional yakni hukum yang mengatur relasi antara dua negara atau lebih. Jadi hukum internasional mengatur seluruh kepentingan antar negara demi terwujudnya perdamaian dunia dan terjadinya kerjasama antar negara di banyak sekali bidang kehidupan.
Gambar: disini
Untuk itu diharapkan hukum publik atau aturan yang mengontrol ihwal relasi antara warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Kaprikornus pemahaman hukum publik itu hukum yang mengendalikan kehidupan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum.
Adapun yang masuk jenis atau penjabaran aturan publik yaitu aturan tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum acara pidana. Berikut ini penjelasan macam-macam hukum publik.
1. Hukum Tata Negara Istilah hukum tata negara merupakan terjemahan dari kata staatsrecht. Semula hukum tata negara terbagi ke dalam dua golongan yakni hukum tata negara dalam arti luas dan aturan tata negara dalam arti sempit.
Hukum tata negara dalam arti luas dibagi lagi ke dalam dua pecahan ialah hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara.
Terlepas dari pembagiann tadi yang dimaksud dengan hukum tata negara ialah sekumpulan peraturna hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar-alat peralatan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
2. Hukum Administrasi (Tata Usaha) Negara Hukum administrasi negara memakai perumpamaan aturan tata usaha negara. Bidang hukum tata negara yaitu hukum tata negara dalam arti luas namun dengan makin banyaknya campur tangan negara dalam hal mengembangkan kemakmuran seluruh rakyat maka peranan aturan administrasi negara dicicipi makin penting dan luas.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa HTUN yakni himpunan peraturan perundang-permintaan yang mengendalikan korelasi-hubungan aturan antara pemerintah (tata perjuangan negara) dengan warga negaranya sehingga para pelaksana pemerintahan bisa melakukan tugasnya dengna baik.
Hukum publik mengendalikan permasalahan umum antar warga negara |
Kaprikornus aturan pidana merupakan keseluruhan aturan hukum yang mengendalikan hukuman atau hukuman khusus yang dijatuhkan terhadap pelanggar hkum yang berbentukpelanggaran dan kejahatan.
Dalam hkum pidana Indonesia di kitab undang-undang hukum pidana Pasal 10 diketahui dua macam hukuman yakni;
a. Hukuman pokok terdiri atas: 1) pidana mati 2) pidana penjara: a. seumur hidup, b. pidana penjara selama waktu tertentu (optimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya1 tahun) 3) pidana kurungan maksimal 1 tahun dan sekurang-kurangnya1 hari 4) pidana denda 5) pidana tutupan
b. Hukuman suplemen terdiri atas: 1) pencabutan hak-hak tertentu: Dalam Pasal 35 KUHAP pencabutan hak itu dapat berupa: a. hak memegang jabatan kebanyakan atau jabatan yang tertentu b. hak memasuki angkatan bersenjata c. hak menentukan dan diseleksi dalam pemilu d. hak menjadi penasihat aturan atau pengelola atas penetapan pengadilan dan hak menjadi wali e. hak melakukan kekuasaan bapak f. hak menjalankan mata pencaharian tertentu g. perampasan barang tertentu h. pengumuman putusan hakim
c. Hukum Acara Pidana Hukum program pidana yakni peraturan-peraturan yang berisi sistem penyelesaian tindakan-tindakan yang berisi sistem penyelesaian tindakan-tindakan yang melanggar hukum pidana.
Hukum program pidanan mengendalikan ihwal proses pengusutan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan di persidangan, penuntutan, penjatuhan hukum dan pelaksanaan eksekusi.
Oleh alasannya itu keberadaan aturan program pidana sungguh diharapkan sebab tanpa hukum program pidana, aturan pidana ialah aturan-hukum yang tidak ada artinya atau pasal-pasal mati.
d. Hukum internasional Hukum internasional yakni hukum yang mengatur relasi antara dua negara atau lebih. Jadi hukum internasional mengatur seluruh kepentingan antar negara demi terwujudnya perdamaian dunia dan terjadinya kerjasama antar negara di banyak sekali bidang kehidupan.
Gambar: disini