Dalam berita televisi atau media umum niscaya kita telah sering ungkapan HAM atau Hak Asasi Manusia. Lalu apa pengertian HAM itu bergotong-royong?.
Hak intinya yaitu kewenangan untuk bertindak. Kewenangan itu mampu muncul alasannya adalah sumbangan orang lain, hukum hukum, perlindungan penduduk atau negara. Namun ada puala hak yang bukan merupakan perlindungan pihak lain melainkan bawaan ialah HAM.
HAM ialah kelonggaran seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang asasi itu ialah berbagai hal yang memungkinkan insan mampu hidup pantas selaku manusia sejati.
HAM bersifat kodrati, hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang memilikinya, siapun penduduknya dimanpun beliau berada, bagaimanapun keadaannya. Dasar eksistensi HAM yakni kodrat seseorang selaku insan.
Dengan demikian HAM seseorang tidak bergantung pada pengukuhan pihak lain. Diakui atau tidak oleh pihak lain, setiap orang tetap saja punya HAM. HAM juga tidak mampu dihilangkan oleh pihak manapun. Pihak lain cuma bisa tidak mengakui atua melanggar HAM tetapi meksipun tidak diakui atau dilanggar HAM itu tetap ada.
Semakin HAM diakui dan dijamin pelaksanaanya maka makin mungkin orang bisa melakukan kehidupan masuk akal sebagaimana layaknya insan, begitupun sebaliknya. Patut diingat bahwa ada beberapa definisi atau pemahaman HAM dan satu sama lain berbeda. Berikut ini penjelasannya:
a. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan alasannya diberikan kepadanya oleh penduduk , jadi bukan alasannya adalah hukum kasatmata yang berlaku melainkan menurut martabatnya selaku manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia (Franz Magnis-Suseno). b. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala kala dan di segala daerah sebab keutamaan keberadaannya sebagai insan (A.J.M. Milne). c. HAM dan fleksibilitas-keleluasaan mendasar yaitu hak-hak perorangan yang berasal dari kebutuhan-keperluan serta kapasitas-kapasitas manusia (David Beetham & Kevin Boyle). d. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang selaku manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki atau perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar namun tidak dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum yang mempunyai arti bahwa hak-hak tersebut ialah hukum. HAM dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak neagra di dunia (C. de Rover). e. HAL ialah ruang kelonggaran individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney). f. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat eksistensi manusia sebagai mahluk Allah SWT dan ialah anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat insan (UU No. 39 Th. 1999 dan No.26 Th. 2006).
Sumber: Erlangga. PKn Kelas X. Gambar: disini
Hak intinya yaitu kewenangan untuk bertindak. Kewenangan itu mampu muncul alasannya adalah sumbangan orang lain, hukum hukum, perlindungan penduduk atau negara. Namun ada puala hak yang bukan merupakan perlindungan pihak lain melainkan bawaan ialah HAM.
HAM ialah kelonggaran seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipil. Hal-hal yang asasi itu ialah berbagai hal yang memungkinkan insan mampu hidup pantas selaku manusia sejati.
HAM bersifat kodrati, hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang memilikinya, siapun penduduknya dimanpun beliau berada, bagaimanapun keadaannya. Dasar eksistensi HAM yakni kodrat seseorang selaku insan.
Dengan demikian HAM seseorang tidak bergantung pada pengukuhan pihak lain. Diakui atau tidak oleh pihak lain, setiap orang tetap saja punya HAM. HAM juga tidak mampu dihilangkan oleh pihak manapun. Pihak lain cuma bisa tidak mengakui atua melanggar HAM tetapi meksipun tidak diakui atau dilanggar HAM itu tetap ada.
Hak asasi manusia jangan dipelintir dan disalahgunakan |
a. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan alasannya diberikan kepadanya oleh penduduk , jadi bukan alasannya adalah hukum kasatmata yang berlaku melainkan menurut martabatnya selaku manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia (Franz Magnis-Suseno). b. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat insan di segala kala dan di segala daerah sebab keutamaan keberadaannya sebagai insan (A.J.M. Milne). c. HAM dan fleksibilitas-keleluasaan mendasar yaitu hak-hak perorangan yang berasal dari kebutuhan-keperluan serta kapasitas-kapasitas manusia (David Beetham & Kevin Boyle). d. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang selaku manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki atau perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar namun tidak dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum yang mempunyai arti bahwa hak-hak tersebut ialah hukum. HAM dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak neagra di dunia (C. de Rover). e. HAL ialah ruang kelonggaran individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney). f. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat eksistensi manusia sebagai mahluk Allah SWT dan ialah anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat insan (UU No. 39 Th. 1999 dan No.26 Th. 2006).
Sumber: Erlangga. PKn Kelas X. Gambar: disini