Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan tokoh bangsa, ulama dan pemuka agama yang lain.
Dalam kaitannya dengan hakikat "nilai" seubah ideologi, Pancasila berisikan 3 nilai adalah nilai dasar, nilai instrumental dan nilai mudah.
a. Nilai Dasar Pancasila Walaupun nilai itu punay sifat abstrak artinya tidak mampu diperhatikan lewat panca indera namun dalam realiasasinya nilai bekerjasama dengan tingkah laku dan segala aspek kehidupan insan yang bersifat aktual atau simpel, namun demikian setiap nilai mempunyai nilai dasar atau ontologis. Ontologis berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai tersebut.
Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat realita objektif segala sesuatu contohnya Hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya. Jika nilai dasar itu berhubungan dengan hakikat Tuhan yaitu kausa prima (karena pertama) sehingga segala sesuatu diciptakan dari Tuhan.
Demikian juga jikalau nilai dasar itu berhubungan dengan hakikat manusia, sehingga kalau nilai-nilai dasar kemanusiaan itu dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan selaku hak dasar asasi.
Demikian juga hakikat nilai dasar itu mampu juga berlandaskan pada hakikat sesuatu benda, kuantitas, mutu, aksi, korelasi, ruang atau waktu. Demikianlah bahwa nilai dasar mampu pula disebut selaku SUMBER NORMA dalam kehidupan penduduk .
Pancasila dalam hal ini selaku sumber dasar semua sikap kehidupan penduduk .
b. Nilai Instrumental Untuk mampu merealiasikan dalam suatu kehidupan gampang makan nilai dasar itu mesti mempunyai formulasi serta parameter atua ukuran yang terang. Nilai instrumental inilah yang ialah sebuah pedoman yang bisa diukur dan diarahkan.
Jika nilai instrumental tersebut dikaitkan dengan tingkah laris manusia dalam kehidupan maka akan menjadi norma etika. Namun jikalau berafiliasi dengan organisasi negara maka nilai instrumental ini menjadi sebuah isyarat, keijaksanaan atau seni manajemen yang bersumber dari nilai dasar.
Jadi dalam kata lain nilai insturmental pancasila dijabarkan dalam pedoman hukum atau hukum perundang-seruan.
c. Nilai Praktis Nilai simpel ialah penjabaran lebih lanjut dari kedua nilai diatas sebelumnya dalam kehidupan kasatmata.
Nilai mudah ialah perwujudan dari nilai instrumental itu sendiri, bisa juga dimungkinkan berlainan-beda wujudnya tetapi demikian tidak bisa menyimpang atau tidak mampu berlawanan. Ketiga nilai Pancasila ialah sebuah metode perwujudan yang dilarang menyimpang.
Dalam kaitannya dengan hakikat "nilai" seubah ideologi, Pancasila berisikan 3 nilai adalah nilai dasar, nilai instrumental dan nilai mudah.
a. Nilai Dasar Pancasila Walaupun nilai itu punay sifat abstrak artinya tidak mampu diperhatikan lewat panca indera namun dalam realiasasinya nilai bekerjasama dengan tingkah laku dan segala aspek kehidupan insan yang bersifat aktual atau simpel, namun demikian setiap nilai mempunyai nilai dasar atau ontologis. Ontologis berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai tersebut.
Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat realita objektif segala sesuatu contohnya Hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya. Jika nilai dasar itu berhubungan dengan hakikat Tuhan yaitu kausa prima (karena pertama) sehingga segala sesuatu diciptakan dari Tuhan.
Demikian juga jikalau nilai dasar itu berhubungan dengan hakikat manusia, sehingga kalau nilai-nilai dasar kemanusiaan itu dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan selaku hak dasar asasi.
Demikian juga hakikat nilai dasar itu mampu juga berlandaskan pada hakikat sesuatu benda, kuantitas, mutu, aksi, korelasi, ruang atau waktu. Demikianlah bahwa nilai dasar mampu pula disebut selaku SUMBER NORMA dalam kehidupan penduduk .
Pancasila dalam hal ini selaku sumber dasar semua sikap kehidupan penduduk .
Pacasila adalah sumber hukum Indonesia |
b. Nilai Instrumental Untuk mampu merealiasikan dalam suatu kehidupan gampang makan nilai dasar itu mesti mempunyai formulasi serta parameter atua ukuran yang terang. Nilai instrumental inilah yang ialah sebuah pedoman yang bisa diukur dan diarahkan.
Jika nilai instrumental tersebut dikaitkan dengan tingkah laris manusia dalam kehidupan maka akan menjadi norma etika. Namun jikalau berafiliasi dengan organisasi negara maka nilai instrumental ini menjadi sebuah isyarat, keijaksanaan atau seni manajemen yang bersumber dari nilai dasar.
Jadi dalam kata lain nilai insturmental pancasila dijabarkan dalam pedoman hukum atau hukum perundang-seruan.
c. Nilai Praktis Nilai simpel ialah penjabaran lebih lanjut dari kedua nilai diatas sebelumnya dalam kehidupan kasatmata.
Nilai mudah ialah perwujudan dari nilai instrumental itu sendiri, bisa juga dimungkinkan berlainan-beda wujudnya tetapi demikian tidak bisa menyimpang atau tidak mampu berlawanan. Ketiga nilai Pancasila ialah sebuah metode perwujudan yang dilarang menyimpang.