Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara mempunyai cara yang berbeda. Salah satu unsur negara adalah adanya kedaulatan.
Kedaulatan sebuah negara beragam. Berikut ini beberapa teori perihal kedaulatan negara:
a. Kedaulatan Tuhan Menurut teori, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena keinginanTuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa maka seorang raja dianggap sebagai delegasi Tuhan atau wakil Tuhan.
Segala peraturan yang dikerjakan oleh penguasa bersumber dari Tuhan dan oleh alasannya itu, rakyat mesti patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut teori kedaulatan Tuhan adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillisius dan Stahl.
Teori kedaulatan Tuhan diterapak di Ethiopia pada abad Raja Haile Selassi dan Jepang di masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja karena raja merupakan penjelmaan hasratTuhan dan juga bayang dair Tuhan. Agar negara berpengaruh dan berpengaruh, raja harus memiliki kekuasaan yang besar lengan berkuasa dan tidak terbatas sehingga rakyat mesti rela menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada raja.
Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Machiavelli, Bodi, Hobbes dan Hegel. Pada masa terbaru, versi kekuasaan ini sudah ditinggalkan negara-negara di dunia lantaran kedaulatan raja cenderung membuat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Dalam teori ini juga ada asas yang menyatakan bahwa raja berada atas undang-undang atas individu yang hidup secara alamiah dan bebas akan bersifat serigala kepada sesamanya.
Untuk mengatur kondisi itu, individu mesti rela menyerahkan hak-hak asasi dan hak kekuasaannya secara mutlak terhadap penguasa adalah raja.
c. Kedaulatan Negara Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara.
Negara berhak untuk bikin hukum aturan oleh alasannya itu negara tidak wajib tunduk terhadap aturan. Penganut teori ini yakni George Jellinek dan Paul Laband. Teori keduala negara pernah diaplikasikan di Rusia pada abad Tsar dan Jerman masa Hitler dan Italia pada kurun Mussolini.
d. Kedaulatan Hukum Menurut teori ini kekuasaan hukum merupakan kekuasaan yakni kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum sementara aturan bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran aturan.
Berdasarkan teori ini sebuah negara dibutuhkan menjadi negara hukum artinya semua tindakan penyelenggaraan negara dan rakyat mesti didasarkan atas hukum yang berlaku. Penganut teori ini yakni H. Krabbe dan Kranenburg. Sebagian besar negara Eropa dan Amerika memakai teori kedaulatan aturan.
e. Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memperlihatkan kekuasaannya kepada penguasa untuk melaksanakan pemerintahan melalui suatu persetujuanyang disebut akad sosial.
Penguasa negara diseleksi dan ditentukan atas keinginanrakyat lewat perwakilan dalam pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara mesti mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta melakukan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat.
Apabila penguasa negara tidak bisa menjamin hak-hak rakyat dan tidak mampu memenuhi aspirasinya maka rakyat akan mengudeta pemerintahan.
Penganut teori kedaulatan rakyat ialah Solon, John Locke, Montesquieu, J.J Rosseau. Teori kedaulatan rakyat nyaris dipraktekkan diseluruh dunia, tetapi pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
Gambar: disini
Kedaulatan sebuah negara beragam. Berikut ini beberapa teori perihal kedaulatan negara:
a. Kedaulatan Tuhan Menurut teori, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena keinginanTuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa maka seorang raja dianggap sebagai delegasi Tuhan atau wakil Tuhan.
Segala peraturan yang dikerjakan oleh penguasa bersumber dari Tuhan dan oleh alasannya itu, rakyat mesti patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut teori kedaulatan Tuhan adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillisius dan Stahl.
Teori kedaulatan Tuhan diterapak di Ethiopia pada abad Raja Haile Selassi dan Jepang di masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja karena raja merupakan penjelmaan hasratTuhan dan juga bayang dair Tuhan. Agar negara berpengaruh dan berpengaruh, raja harus memiliki kekuasaan yang besar lengan berkuasa dan tidak terbatas sehingga rakyat mesti rela menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada raja.
Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Machiavelli, Bodi, Hobbes dan Hegel. Pada masa terbaru, versi kekuasaan ini sudah ditinggalkan negara-negara di dunia lantaran kedaulatan raja cenderung membuat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Dalam teori ini juga ada asas yang menyatakan bahwa raja berada atas undang-undang atas individu yang hidup secara alamiah dan bebas akan bersifat serigala kepada sesamanya.
Untuk mengatur kondisi itu, individu mesti rela menyerahkan hak-hak asasi dan hak kekuasaannya secara mutlak terhadap penguasa adalah raja.
Pemilu ialah wujud kedaulatan rakyat |
Negara berhak untuk bikin hukum aturan oleh alasannya itu negara tidak wajib tunduk terhadap aturan. Penganut teori ini yakni George Jellinek dan Paul Laband. Teori keduala negara pernah diaplikasikan di Rusia pada abad Tsar dan Jerman masa Hitler dan Italia pada kurun Mussolini.
d. Kedaulatan Hukum Menurut teori ini kekuasaan hukum merupakan kekuasaan yakni kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum sementara aturan bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran aturan.
Berdasarkan teori ini sebuah negara dibutuhkan menjadi negara hukum artinya semua tindakan penyelenggaraan negara dan rakyat mesti didasarkan atas hukum yang berlaku. Penganut teori ini yakni H. Krabbe dan Kranenburg. Sebagian besar negara Eropa dan Amerika memakai teori kedaulatan aturan.
e. Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memperlihatkan kekuasaannya kepada penguasa untuk melaksanakan pemerintahan melalui suatu persetujuanyang disebut akad sosial.
Penguasa negara diseleksi dan ditentukan atas keinginanrakyat lewat perwakilan dalam pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara mesti mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta melakukan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat.
Apabila penguasa negara tidak bisa menjamin hak-hak rakyat dan tidak mampu memenuhi aspirasinya maka rakyat akan mengudeta pemerintahan.
Penganut teori kedaulatan rakyat ialah Solon, John Locke, Montesquieu, J.J Rosseau. Teori kedaulatan rakyat nyaris dipraktekkan diseluruh dunia, tetapi pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
Gambar: disini