Negara Indonesia tersusun atas pemerintah sentra dan pemerintah tempat. Pemerintah pusat dalam hal ini ialah presiden, wakil presiden dan menteri.
Lalu apa saja tugas dari ketiga bagian tersebut?. Simak ulasannya berikut ini:
a. Presiden Presiden yakni forum yang memiliki kekuasaan mengerjakan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan selaku kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki peran dan wewenang selaku berikut:
1. memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 2. mengajukan rancangan Undang-Undang terhadap DPR. 3. menetapkan Peraturan Pemerintah 4. memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam kondisi genting atau memaksa. 5. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden memiliki tugas dan wewenang antara lain: 1. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 2. menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat persetujuandengan negara lain atas komitmen parlemen. 3. menyatakan kondisi ancaman, syarat dan risikonya ditetapkan dengan Undang-Undang. 4. mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan badan legislatif. 5. mendapatkan penempatan duta negara lain. 6. memberi grasi dan rehabilitasi dengan mengamati pendapatMahkamah Agung. 7. memberi amnesti dan pembatalan dengan mengamati pertimbangan badan legislatif. 8. memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.Pres 9. membentuk sebuah dewan pendapatyang bertugas memberi hikmah dan pertimbangan terhadap presiden.
b. Wakil Presiden Tugas wakil presiden yaitu membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam periode jabatan maka Wakil Presiden menggantikannya sampai dengan habis era jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan terhadap sesorang yang diseleksi sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah rampung era jabatannya, berhalangan tetap dan dicabut mandatnya sebelum rampung era jabatannya.
c. Menteri Meneri sering disebut juga selaku pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam melaksanakan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga yaitu menteri negara koordinator, menteri negara yang memimpin kementerian, menteri non kementerian da pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Lalu apa saja tugas dari ketiga bagian tersebut?. Simak ulasannya berikut ini:
a. Presiden Presiden yakni forum yang memiliki kekuasaan mengerjakan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan selaku kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki peran dan wewenang selaku berikut:
1. memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 2. mengajukan rancangan Undang-Undang terhadap DPR. 3. menetapkan Peraturan Pemerintah 4. memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam kondisi genting atau memaksa. 5. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden memiliki tugas dan wewenang antara lain: 1. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 2. menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat persetujuandengan negara lain atas komitmen parlemen. 3. menyatakan kondisi ancaman, syarat dan risikonya ditetapkan dengan Undang-Undang. 4. mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan badan legislatif. 5. mendapatkan penempatan duta negara lain. 6. memberi grasi dan rehabilitasi dengan mengamati pendapatMahkamah Agung. 7. memberi amnesti dan pembatalan dengan mengamati pertimbangan badan legislatif. 8. memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.Pres 9. membentuk sebuah dewan pendapatyang bertugas memberi hikmah dan pertimbangan terhadap presiden.
Presiden dan wakil presiden RI |
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan terhadap sesorang yang diseleksi sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah rampung era jabatannya, berhalangan tetap dan dicabut mandatnya sebelum rampung era jabatannya.
c. Menteri Meneri sering disebut juga selaku pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam melaksanakan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga yaitu menteri negara koordinator, menteri negara yang memimpin kementerian, menteri non kementerian da pejabat tinggi negara setingkat menteri.