Salah satu syarat berdirinya sebuah negara ialah adanya rakyat atau penduduk. Kalau tidak ada penduduk maka sebuah daerah menajdi antah berantah bukan?.
Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami sebuah negara dan tunduk terhadap aturan aturan didalamnya dinamakan rakyat atau penduduk.
Awalnya, jika seseorang masih punya hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang seseorang mampu dibilang selaku penduduk atau rakyat pada sebuah negara. Lalu apa bedanya warga negara dan bukan warga negara?.
Dr. Soepomo menyatakan bahwa masyarakatialah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam sebuah negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan segala ketentuan tentang masuk serta mendirikan kawasan tinggal secara tetap di dalam negara tersebut.
Menurut pemahaman rakyat atau masyarakattersebut, seseorang bisa dibilang masyarakatatua bukan penduduk bila didasarkan pada relevansinya dengan suatu wilayah tertentu.
a. Disebut bukan masyarakatapabila berdomisili atau mendiami daerah negara untuk sementara waktu saja, acuan pelancong atau pelajar.
b. Disebut masyarakatapabilabertempat tinggal atau mendiami sebuah kawasan negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan disebut warga negara sementara yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan disebut warga negara gila.
Seseorang bisa disebut warga negaradan bukan warga negara dengan didasarkan pada relevansinya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut.. a. Disebut bukan warga negara bila seseorang berdasarkan hukum ialah anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut, contohnya duta besar. b. Disebut warga negara kalau seseorang menurut hukum ialah anggota dari kawasan negara yang bersangkutan dengan mempunyai status kewarganegaraan asli maupun keturunan aneh.
Warga negara ialah terjemahan dari bahasa Inggris citizen yang mempunyai arti bahwa warga negara ialah sesama masyarakatserta orang setanah air. Pada periode lalu istilah warga negara disebut dengan hamba atau kawula negara.
1. Austin Ranney menyatakan bahwa warga negara yakni orang-orang yang memiliki kedudukan resmi selaku anggota sarat suatu negara. 2. A.S Hikam menyatakan bahwa warga negara ialah anggota dari komunitas yang membentuk negara itu sendiri. 3. Koerniatmanto menyatakan bahwa warga negara adalah anggota negara.
Kesimpulannya warga negara ialah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan begitu mereka memiliki kekerabatan aturan dalam bentuk hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negara itu sendiri.
Gambar: disini
Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami sebuah negara dan tunduk terhadap aturan aturan didalamnya dinamakan rakyat atau penduduk.
Awalnya, jika seseorang masih punya hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang seseorang mampu dibilang selaku penduduk atau rakyat pada sebuah negara. Lalu apa bedanya warga negara dan bukan warga negara?.
Dr. Soepomo menyatakan bahwa masyarakatialah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam sebuah negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan segala ketentuan tentang masuk serta mendirikan kawasan tinggal secara tetap di dalam negara tersebut.
Menurut pemahaman rakyat atau masyarakattersebut, seseorang bisa dibilang masyarakatatua bukan penduduk bila didasarkan pada relevansinya dengan suatu wilayah tertentu.
a. Disebut bukan masyarakatapabila berdomisili atau mendiami daerah negara untuk sementara waktu saja, acuan pelancong atau pelajar.
b. Disebut masyarakatapabilabertempat tinggal atau mendiami sebuah kawasan negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan disebut warga negara sementara yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan disebut warga negara gila.
Seseorang bisa disebut warga negaradan bukan warga negara dengan didasarkan pada relevansinya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut.. a. Disebut bukan warga negara bila seseorang berdasarkan hukum ialah anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut, contohnya duta besar. b. Disebut warga negara kalau seseorang menurut hukum ialah anggota dari kawasan negara yang bersangkutan dengan mempunyai status kewarganegaraan asli maupun keturunan aneh.
Warga negara mesti tunduk dan patuh kepada aturan yang berlaku |
1. Austin Ranney menyatakan bahwa warga negara yakni orang-orang yang memiliki kedudukan resmi selaku anggota sarat suatu negara. 2. A.S Hikam menyatakan bahwa warga negara ialah anggota dari komunitas yang membentuk negara itu sendiri. 3. Koerniatmanto menyatakan bahwa warga negara adalah anggota negara.
Kesimpulannya warga negara ialah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan begitu mereka memiliki kekerabatan aturan dalam bentuk hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negara itu sendiri.
Gambar: disini