Blogger Jateng

Sistem Hukum Indonesia dan Cirinya

Indonesia ialah negara berdasar atas aturan atau rechstaat oleh karena itu semua pola kehidupan masyarakatnya mesti mengikuti hukum yang berlaku. Sistem yaitu seperangkat unsur yang saling bekerjasama sehingga membentuk satu totalitas. 

Sementara hukum ialah peraturan atau tata tertib yang bersifat memaksa, mengikat dan mengontrol relasi insan dan insan lainnya dalam penduduk dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup di penduduk . 

Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional. Lalu bagaimanan metode hukum Indonesia beserta cirinya?.
Tata aturan nasional ialah peraturan aturan yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional itu berisikan aturan tertulis dan hukum tidak tertulis. 


Pakar Hukum Mochtar Kusumaatmadja menyampaikan bahwa aturan yakni keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengontrol pergaulan hidup dalam penduduk yang bermaksud memelihara ketertiban serta mencakup forum-forum dalam proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu selaku kenyataan dalam penduduk .
Berdasarkan hal itu aturan yakni norma yang bersumber dari pemerintah atau negara. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai eksekusi. Norma hukum bersifat tergas dan memaksa atau mengikat. 

Contoh jikalau kamu melanggar hukum sekolah niscaya kena eksekusi, atau bila kamu masuk jalur bussway di Jakarta pasti akan ditilang.
Indonesia adalah negara berdasar atas hukum atau  Sistem Hukum Indonesia dan Cirinya
Hukum harus ditaati bukan dilanggar
Tujuan mengerti tata aturan yakni untuk mengetahui langkah-langkah atau sikap manakah yang sesuai atau melanggar hukum. Selain itu tujuan mengetahui tata aturan adalah untuk mengerti kedudukan seseorang dalam penduduk apakah kewajiban, hak dan wewenangnya dikerjakan dengan benar atau tidak. Kaprikornus aturan meliputi beberapa bagian adalah:
1. peraturan wacana tingkah laris manusia dalam pergaulan penduduk . 2. peraturan yang dibuat oleh badan-tubuh resmi. 3. peraturan yang bersifat memaksa 4. adanya hukuman yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
Adapun ciri-ciri hukum ialah: 1. adanya perintah atau larangan 2. perintah atau larangan itu mesti ditaati 
Selain itu aturan mempunyai fungsi kepada subjek hukm yaitu: 1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam penduduk 2. menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kebenaran. 3. mempertahankan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri dalam penduduk .
Gambar: disini